Wawasan
nusantara (Wawasan) merupakan wawasan nasionalnya bangsa Indonesia, dalam makna
Konsepsional. Perumusan wawasan nasional bangsa Indonesia yang selanjutnya
disebut Wawasan Nusantara, itu merupakan salah satu konsepsi politik dalam
ketatanegaraan Republik Indonesia. Wawasan Nusantara sebagai wawasan
nasionalnya bangsa Indonesia dibangun atas pandangan geopolitik bangsa.
Pandangan bangsa Indonesia didasarkan pada konstelasi lingkungan tempat
tinggalnya yang menghasilkan konsepsi Wawasan Nusantara.jadi Wawasan Nusantara
merupakan penerapan dari teori geopolitik bangsa Indonesia.
PENGERTIAN, HAKIKAT, DAN KEDUDUKAN WAWASAN
NUSANTARA
A.
Pengertian Wawasan Nusantara
Secara etimologis, Wawasan
Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara.
Wawasan berasal dari kata Wawas (bahasa jawa) yang berarti
pandangan, tinjauan dan penglihatan indrawi. Jadi wawasan adalah pandangan,
tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang dan
cara melihat. Nusantara berasal dari kata nusa dan antara.
Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya
menunjukkan letak antara dua unsur. Jadi Nusantara adalah kesatuan kepulauan
yang terletak antara dua benua, ian yaitu benua Asia dan Australia, dan dua
samudra, yaitu samudra Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata
“nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia.
Sedangkan
terminologis, Wawasan menurut beberapa pendapat sebagai berikut :
a. Menurut prof. Wan
Usman, “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia
mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek
kehidupan yang beragam.”
b. Menurut GBHN 1998,
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri
dan lingkungannya, dengan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
c. Menurut kelompok kerja Wawasan
Nusantara untuk diusulkan menjadi tap. MPR, yang dibuat Lemhannas tahun 1999,
yaitu “cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya
yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehipan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
Berdasarkan
pendapat-pendapat diatas, secara sederhana wawasan nusantara berarti cara
pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya.
B. Hakikat Wawasan Nusantara
Kita
memandang bangsa Indonesia dengan Nusantara merupakan satu kesatuan. Jadi, hakikat
Wawasan Nusantara adalah keutuhan dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata
lain, hakikat Wawasan Nusantara adalah “persatuan bangsa dan
kesatuan wilayah.
Dalam
GBHN disebutkan bahwa hakikat Wawasan Nusantara diwujudkan dengan menyatakan kepulauan
nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, social budaya, dan pertahanan
keamanan.
C. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Wawasan nasional merupakan visi
bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai
dengan konsep Wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan
wilayah yang satu dan utuh pula. Kedudukan Wawasan Nusantara sebagai
salah satu konsepsi ketatanegaran Republik Indonesia.
WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK INDONESIA
A. Geopolitik
sebagai Ilmu Bumi Politik
Geopolitik secara etimologi berasal
dari bahasa yunani, yaitu Geo yang berarti bumi dan tidak
lepas dari pengaruh letak serta kondisi geografis bumi yang menjadi wilayah
hidup. Geopolitik dimaknai sebagai penyelenggaraan Negara yang setiap
kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat
tinggal suatu bangsa.
Istilah
geopolitik pertama kali diartikan oleh Frederich Ratzel sebagai ilmu bumi
politik (political geography) yang kemudian diperluas oleh Rudolf
Kjellen menjadi geographical politic, disingkat geopolitik.
Teori-Teori
Geopolitik :
a. Teori Geopolitik Frederich
Ratzel (1844-1904), berpendapat bahwa negara itu seperti organisme yang hidup.
Pertumbuhan Negara mirip dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang
hidup (lebensraum) yang cukup agar dapat tumbuh dengan subur. Makin luas ruang
hiduo maka Negara akan semakin bertahan, kuat, dan maju. Teori ini dikenal
sebagai teori organisme atau teori biologis.
b. Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
(1864-1922),
Negara adalah satuan dan sistem politik yang menyeluruh yang meliputi bidang
geopolitik, ekonomi politik , demo politik social politik, dan krato politik.
Negara sebagai organisme yang hidup dan intelektual harus mampu mempertahankan
dan mengembangkan dirinya dengan melakukan ekspansi.
c. Teori Geopolitik Karl Haushofer
(1896-1946),
melanjutkan pandangan Ratzel dan Kjellen terutama pandangan tentang lebensraum
dan paham ekspansionisme. Jika jumlah penduduk suatu wilayah Negara semakin
banyak sehingga tidak sebanding lagi dengan luas wilayah, maka Negara tersebut
harus berupaya memperluas wilayahnya sebagai ruang hidup bagi warga Negara.
Untuk mencapai maksud tersebut, Negara harus mengusahakan :
· Autarki, yaitu cita-cita
untuk memenuhi kebutuhan sendiri
tanpa bergantung pada
Negara lain.
· Wilayah-wilayah yang dikuasai
(pan-regional), yaitu:
a. Pan Amerika sebagai
“perserikatan wilayah” dengan Amerika Serikat sebagai pemimpinnya.
b. Pan Asia Timur, mencakup bagian
timur Benua Asia, Australia dan wilayah kepulauan dimana Jepang sebagai
penguasa.
c. Pan Rusia India yang mencakup
wilayah Asia Barat, Eropa Timur, dan rusia yang dikuasai Rusia.
d. Pan Eropa Afrika mencakup Eropa
Barat , tidak termasuk Inggris dan Rusia dikuasai oleh jerman.
Teori
geopolitik Karl Haushofer ini dipraktikkan oleh Nazi Jerman
dibawah pimpinan Hittler sehingga menimbulkan perang dunia dua.
e. Teori Geopolitik Halford
Mackinder (1861-1947), mempunyai
konsepsi geopolitik yang lebih strategik, yaitu dengan penguasaan daerah-daerah
‘jantung’ dunia, sehingga pendapatnya dikenal dengan teori daerah Jantung.
Barang siapa menguasai “daerah jantung” (Eropa Timur dan Rusia) maka ia akan
menguasai pulau dunia (Eropa, Asia, dan Afrika)yang pada akhirnya akan
menguasai dunia. Berdasarkan hal ini muncullah konsep Wawasan Benua atau konsep
kekuatan di darat.
f. Teori Geopolitik Alfred Tayer
Mahan (1840-1914),mengembangkan
lebih lanjut konsepsi geopolitik dengan memperhatikan perlunya memamfaatkan
serta mempertahankan sumber daya laut termasuk akses ke laut. Sehingga, tidak
hanya pembangunan armada laut saja yang diperlukan, namun lebih luas juga
membangun kekuatan maritim. Berdasarkan hal tersebut, muncul konsep
Wawasa Bahari atau konsep kekuatan di laut. Barang siapa menguasai lautan akan
menguasai kekayaan dunia.
g. Teori Geopolitik Guilio
Douhet(1869-1930), William Mitche(1878-1939), Saversky dan JFC Fuller, mempunyai pendapat lain
dibandingkan dengan para pendahulunya. Keduanya melihat kekuatan dirgantara
lebih berperan dalam memenangkan peperangan melawan musuh. Untuk itu mereka
berkesimpulan bahwa membangun armada atau angkatan udara lebih menguntungkan
sebab angkatan udara memungkinkan beroperasi sendiri tanpa di Bantu oleh
angkatan lainnya. Disamping itu, angkatan udara dapat menghancurkan musuh di
kandang itu sendiri. Berdasarkan hal ini maka muncullah konsep Wawasan
Dirgantara (konsep kekuatan di udara).
h. Teori Geopolitik Nicholas J.Spijkman (1879-1936),
terkenal dengan teori Daerah Batas. Dalam teorinya, ia membagi dunia dalam
empat wilayah :
· Pivot area, mencakup wilayah daerah
jantung.
· Offshore continent land, mencakup
wilayah pantai benua Eropa-Asia.
· Oceanic Belt, mencakup wilayah pulau di
luar Eropa-Asia, Afrika selatan
· New World, mencakup wilayah Amerika.
Atas
pembagian dunia menladi empat wilayah ini, Spijkman memandang diperlunya
kekuatan kombinasi dari Angkatan-angkatan Perang untuk dapat menguasai
wilayah-wilayah yang dimaksud. Pandangannya ini menghasilkan teori Garis Batas
(Rimland) yang dinamakan Wawasan Kombinasi.
B. Paham Geopolitik
Bangsa Indonesia
Paham geopolitik bangsa
Indonesia terumuskan dalam konsepsi Wawasan Nusantara. Bagi bangsa Indonesia,
geopolitik merupakan pandangan baru dalam mempertimbangkan faktor-faktor
geografis wilayah Negara untuk mencapai tujuan nasionalnya. Untuk Indonesia,
geopolitik adalah kebijakan dalam rangka mencapai tujuan nasional dengan
memamfaatkan keuntungan letak geografis Negara berdasarkan pengetahuan ilmiah
tentang kondisi geografis tersebut.
Secara
geografis, Indonesia memiliki ciri khas, yakni diapit dua samudra dan dua benua
serta terletak dibawah orbit Geostationary Satellite Orbit (GSO).
Dan Indonesia bisa bisa disebut sebagai Benua Maritim Indonesia. Wilayah Negara
Indonesia tersebut dituangkan secara yuridis formal dalam Pasal 25A UUD 1945
Amandemen IV. Atas dasar itulah Indonesia mengembangkan paham geopolitik nasionalnya,
yaitu Wawasan Nusantara. Dan secara historis, wilayah Indonesia sebelumnya
adalah wilayah bekas jajahan Belanda yang dulunya disebut Hindia Belanda.
Berdasarkan
fakta geografis dan sejarah inilah, wilayah Indonesia beserta apa yang ada di
dalamnya dipandang sebagai satu kesatuan. Pandangan atau Wawasan nasional
Indonesia ini dinamakan Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi
geopolitik bangsa Indonesia.
PERWUJUDAN WAWASAN NUSANTARA
A. Perumusan Wawasan Nusantara
Konsepsi Wawasan Nusantara
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu dalam ketetapan MPR
mengenai GBHN. Secara berturut-turut ketentuan tersebut adalah :
- Tap MPR No. IV
\ MPR \ 1973
- Tap MPR No. IV
\ MPR \ 1978
- Tap MPR No. II
\ MPR \ 1983
- Tap MPR No. II
\ MPR \ 1988
- Tap MPR No. II \ MPR
\ 1993
- Tap MPR No. II
\ MPR \ 1998
Dalam
ketetapan tersebut dinyatakan bahwa Wawasan dalam penyelenggaraan pembangunan
nasional dalam mencapai Tujuan Pembangunan Nasional adalah Wawasan Nusantara.
Wawasan Nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari pancasila dan UUD
1945.
Hakikat
dari wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.
Cara pandang bangsa Indonesia tersebut mencakup :
- Perwujudan
kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
- Perwujudan
kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
- Perwujudan
kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
- Perwujudan
kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan
Masing-masing
cakupan arti dari Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik,
Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan Keamanan (POLEKSOSBUDHANKAM)
tersebut tercantum dalam GBHN.
GBHN
terakhir yang memuat rumusan mengenai Wawasan Nusantara adalah GBHN 1998 yaitu
dalam Ketetapan MPR No. II \ MPR \ 1998. Pada GBHN 1999 sebagaimana tertuang
dalam Ketetapan MPR No. IV \ MPR \ 1999 tidak lagi ditemukan rumusan mengenai
Wawasan Nusantara.
Pada
masa sekarang ini, dengan tidak adanya lagi GBHN, rumusan Wawasan Nusantara
menjadi tidak ada. Meski demikian sebagai konsepsi politik ketatanegaraan
Republik Indonesia, wilayah Indonesia yang berciri nusantara kiranya tetap
dipertahankan. Hal ini tertuang dalam Pasal 25A UUD 1945 Amandemen IV yang
berbunyi “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan
yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya
ditetapkan dangan Undang-Undang”. Undang-Undang yang mengatur hal ini adalah
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
B. Batas Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia
a).
Wilayah Daratan
Wilayah
daratan adalah daerah dipermukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam
tanah di permukaan bumi.
b).
Wilayah Perairan
Wilayah perairan Indonesia
meliputi laut territorial, perairan kepulauan, dan peraran pendalaman.
c). Wilayah
Udara
Wilayah udara adalah wilayah
yang berada di atas wilayah daratan dan lautan (perairan) negara itu. Seberapa
jauh kedaulatan negara terhadap wilayah udara di atasnya, terdapat beberapa
aliran, yaitu :
1) Teori Udara Bebas
2) Teori Negara Berdaulat di Udara
C. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Konsepsi
Wawasan Nusantara mengandung tiga unsur dasar, yaitu :
a) Wadah (Contour
b) Isi (Content)
c) Tata Laku (Conduct)
D. Tujuan dan Manfaat Wawasan
Nusantara
a) Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan Wawasan Nusantara
terdiri atas dua :
1. Tujuan ke dalam, yaitu menjamin
perwujudan persatuan kesatuan
segenap aspek kehidupan nasional,
yaitu politik, ekonomi, social budaya, pertahanan keamanan.
2. Tujuan ke luar, yaitu
terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah, dan ikut serta
dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan social serta mengembangkan suatu kerja sama dan saling
menghormati.
b) Manfaat Wawasan Nusantara
Mamfaat
Wawasan Nusantara adalah sebagai berikut :
1. Diterima dan diakuinya konsepsi
Nusantara di forum internasional.
2. Pertambahan luas
wilayah teritorial Indonesia.
3. Pertambahan luas
wilayah sebagai ruang hidup memberikan potensi sumber daya yang besar bagi
peningkatan kesejahteraan rakyat.
4. penerapan wawasan nusantara
menghasilkan cara pandang tentang keutuhan wilayah nusantara yang perlu
dipertahankan oleh bangsa Indonesia.
5. Wawasan Nusantara menjadi salah
satu sarana integrasi nasional.
Secara
sederhana wawasan nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri
dan lingkungannya. Kita memandang bangsa Indonesia dengan Nusantara merupakan
satu kesatuan. Jadi, hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan dan kesatuan
wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan Nusantara adalah
“persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai
visi bangsa. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam
menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan Nusantara
adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh
pula. Kedudukan Wawasan Nusantara sebagai salah satu konsepsi ketatanegaran
Republik
Indonesia. Berdasarkan
fakta geografis dan sejarah, wilayah Indonesia beserta apa yang ada di dalamnya
dipandang sebagai satu kesatuan. Pandangan atau Wawasan nasional Indonesia ini
dinamakan Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi geopolitik
bangsa Indonesia.
Sumber
http://pendidikankewarganegaraans.blogspot.co.id/2012/12/pengertian-geopolitik-dan-wawasan.html
http://ilmannafis187.blogspot.co.id/2015/01/wawasan-nusantara-sebagai-geopolitik.html
0 komentar:
Posting Komentar