Jumat, 17 Maret 2017

HAK ASASI MANUSIA DAN BELA NEGARA

PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Hasil gambar untuk hak asasi manusia dan bela negara
Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak ia masih dalam kandungan. Hak asasi manusia dapat berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau Declaration of Independence of USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.

Dalam teori perjanjian bernegara, terdapat Pactum Unionis serta Pactum Subjectionis. Pactum unionis merupakan suatu perjanjian antarindividu guna membentuk negara, sedangkan pactum subjectionis merupakan suatu perjanjian antara individu serta negara yang dibentuk. Thomas Hobbes mengakui Pactum Subjectionis dan tidak mengakui Pactum Unionis. John Lock mengakui keduanya yaitu Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis, sedangkan JJ Roessaeu hanya mengakui Pactum Unionis.

Ketiga paham ini berpendapat demikian. Namun pada dasarnya teori perjanjian tersebut mengamanahkan adanya suatu perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang wajib dijamin oleh penguasa dan bentuk jaminan tersebut haruslah tertuang dalam konstitusi.



LANDASAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.

Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:

A. Pancasila

1.) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2.) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta        menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis                kelamin,  kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
3.) Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida                  sewenang-wenang terhadap orang lain.
4.) Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
5.) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
6.) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian          dari seluruh umat manusia.

B. Dalam Pembukaan UUD 1945

Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.

C. Dalam Batang Tubuh UUD 1945

1.) Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
2.) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
3.) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
4.) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
5.) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29      ayat 2)
6.) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
7.) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia

D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

1.) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
2.) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.

E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.

F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI

1.) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
2.) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
3.) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).


CIRI KHUSUS HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Hak asasi manusia atau HAM mempunya beberapa ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lainnya. Berikut ciri khusus hak asasi manusia :

1.) Tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2.) Tidak dapat dibagi, semua orang berhak untuk mendapatkan semua hak, baik itu hak sipil, politik,         hak ekonomi, sosial, dan budaya.
3.) Hakiki, HAM merupakan hak asasi semua manusia yang sudah pada saat manusia itu lahir.
4.) Universal, HAM berlaku bagi semua orang tanpa memandang status, suku, jenis kelamin, atau            perbedaan yang lainnya. Persamaan merupakan salah satu dari berbagai ide hak asasi manusia          yang mendasar.


MACAM MACAM HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Ada bermacam-macam hak asasi manusia dan secara garis besar, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi 6 macam. Berikut macam-macam HAM :

1.) Hak Asasi Pribadi

Hak asasi pribadi ialah hak yang masih berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh dari hak asasi pribadi sebagai berikut :
-Hak kebebasan untuk dapat bergerak, bepergian, serta berpindah-pindah tempat.
-Hak kebebasan dalam mengeluarkan atau menyatakan suatu pendapat.
-Hak kebebasan dalam memilih dan juga aktif berorganisasi.
-Hak kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang diyakini oleh tiap-tiap              manusia.

B.) Hak Asasi Politik

Hak asasi politik ialah hak yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh dari hak asasi politik sebagai berikut :
-Hak dalam memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan umum.
-Hak ikut serta dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
-Hak guna dalam membuat dan mendirikan partai politik serta mendirikan organisasi politik lainnya.
-Hak untuk membuat serta mengajukan usulan petisi.

C.) Hak Asasi Hukum

Hak asasi hukum ialah kesamaan kedudukan dalam hukum dan juga pemerintahan, yaitu hak yang berhubungan dengan berbagai kehidupan hukum dan juga pemerintahan. Contoh dari hak asasi hukum sebagai berikut :
-Hak guna mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum serta pemerintahan.
-Hak menjadi pegawai negeri sipil atau PNS.
-Hak untuk mendapat layanan dan perlindungan hukum.

D.) Hak Asasi Ekonomi

Hak asasi ekonomi ialah hak yang berhubungan dengan berbagai kegiatan perekonomian. Contoh dari hak asasi ekonomi sebagai berikut :
-Hak kebebasan dalam melakukan berbagai kegiatan jual beli.
-Hak kebebasan dalam mengadakan perjanjian kontrak.
-Hak kebebasan dalam menyelenggarakan kegiatan sewa-menyewa atau utang piutang.
-Hak kebebasan untuk mempunyai sesuatu.
-Hak memiliki serta mendapatkan pekerjaan yang layak.

E.) Hak Asasi Peradilan

Hak asasi peradilan ialah hak untuk diperlakukan sama terhadap tata cara pengadilan. Contoh dari hak asasi peradilan sebagai berikut :
-Hak dalam mendapatkan pembelaan hukum di depan pengadilan.
-Hak persamaan dalam perlakuan penggeledahan, penahanan, penyelidikan, penangkapan di muka      hukum.

F.) Hak Asasi Sosial Budaya

Hak asasi sosial budaya ialah hak yang brhubungan dengan kehidupan dalam bermasyarakat. Contoh hak asasi sosial budaya sebagai berikut :
-Hak dalam memilih, menentukan, serta mendapatkan pendidikan.
-Hak mendapatkan pengajaran.
-Hak dalam mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan juga minat.

HAM ialah hak dasar yang sudah dimiliki oleh semua manusia. Sejak lahir, tiap-tiap manusia/individu sudah memilikinya dan itu merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Tentunya dalam kalangan bermasyarakat, kita seharusnya menghormati hak-hak orang lain. Namun pada kenyataanya sekarang masih banyak terjadi berbagai pelanggaran dengan masalah hak asasi manusia.

 PENGERTIAN BELA NEGARA

Hasil gambar untuk BELA NEGARA
Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dilakukan secara teratur, menyeluruh, dan terpadu serta dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup Bangsa dan Negara.
Dasar hukum undang-undang tentang upaya bela negara yaitu:
a. ) Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
b.) Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.


FUNGSI DAN TUJUAN BELA NEGARA

Tujuan bela negara, diantaranya :
-Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara
-Melestarikan budaya
-Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
-Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara
-Menjaga identitas dan integritas bangsa/ negara

Sedangkan fungsi bela negara, diantaranya :
-Mempertahankan Negara dari berbagai ancaman
-Menjaga keutuhan wilayah negara
-Merupakan kewajiban setiap warga negara
-Merupakan panggilan sejarah


MANFAAT BELA NEGARA

Berikut ini beberapa manfaat yang didapatkan dari bela negara:

-Membentuk sikap disiplin waktu,aktivitas,dan pengaturan kegiatan lain.
-Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
-Membentuk mental dan fisik yang tangguh.
-Menanamkan rasa kecintaan pada Bangsa dan Patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.
-Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.
-Membentuk Iman dan Taqwa pada Agama yang dianut oleh individu.
-Berbakti pada orang tua, bangsa, agama.
-Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.
-Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, tidak disiplin, .
-Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.

Contoh bela negara dalam kehidupan sehari-hari di zaman sekarang di berbagai lingkungan:

-Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga. (lingkungan keluarga)
-Membentuk keluarga yang sadar hukum (lingkungan keluarga)
-Meningkatkan iman dan takwa dan iptek (lingkungan sekolah)
-Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah (lingkungan sekolah)
-Menciptakan suasana rukun, damai, dan aman dalam masyarakat (lingkungan masyarakat)
-Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama (lingkungan masyarakat)
-Mematuhi peraturan hukum yang berlaku (lingkungan negara)
-Membayar pajak tepat pada waktunya (lingkungan negara)

Referensi

Konsep dasar Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara

Pengertian Demokrasi


Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.

Menurut Para Ahli :

Abraham Lincoln 
Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Charles Costello 
Demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
John L. Esposito 
Demokrasi pada dasarnya adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Hans Kelsen 
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
Sidney Hook 
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
Sehingga dapat disimpulkan, demokrasi adalah suatu musyawarah yang dapat merubah kehidupan suatu Negara, karna adanya perubahan  peraturan dibnadingkan dengan pemerintahan sebelumnya. Demokratis bersifat adil. Karena peraturan dibuat dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat.

Konsep Demokrasi

Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti “rakyat” dan “kratos” yang berarti kekuasaan. Istilah demokrasi pertama kali diperkenalkan oleh Aristosteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburg nya mendefiniskan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi pemerintahan dipegang oleh rakyat.

Bentuk Demokrasi

Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan (tak langsung). Berikut penjelasan tentang dua hal tersebut :
  • Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memilih pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Di era modern, sistem ini tidak praktis karena umumnya suatu populasi negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat ke dalam satu forum tidaklah mudah, selain itu sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat, sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari setiap permasalahan politik yang terjadi di dalam negara.
  • Demokrasi perwakilan (tidak langsung) merupakan demokrasi yang dilakukan oleh masyarakat dalam setiap pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
  • Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
  • Pemerintahan Republik: berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

Sifat Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara

Terdapat lima sifat Demokrasi, yaitu dua sifat demokrasi hasil Revolusi Perancis 1789 ditambah dengan tiga sifat lagi menurut Piagam, sehingga menjadi sebagai berikut :
a Demokrasi bersifat Politik
b. Demokrasi bersifat Yuridis
c. Demokrasi bersifat Ekonomis
d. Demokrasi bersifat Sosialis
e. Demokrasi bersifat Kultural
Sistem pemerintahan diartikan sebagai tatanan yang terdiri dari komponen pemerintahan yang saling mempengaruhi dalam pencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan, kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan membentuk undang-undang, dan Kekuasaan Yudikatif yang berati kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Pengelompokkan Sistem Pemerintahan :

  1. Sistem Pemerintahan Presidensial

Sistem pemerintahan presidential merupakan sistem pemerintahan di mana kepala pemerintahan dan kepala negara dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Beberapa negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial diantaranya Amerika Serikat, Pakistan, Argentina, Filiphina, termasuk Indonesia.
Ciri pemerintahan Presidensial:
–        Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
–        Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.
–        Kabinet bertanggung jawab kepada presiden.
–        Eksekutif dipilih melalui pemilu.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
–        Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
–       Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
–        Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
–        Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
–        Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
–        Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
–        Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.

      2. Sistem Pemerintahan Parlementer

Sistem pemerintahan parlementer merupakan suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen. Beberapa negara yang menggunakan sistem pemerintahan ini diantaranya kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, serta Malaysia.
Ciri Pemerintahan Parlementer:
–        Pemerintahan Parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.
–        Adanya tanggung jawab yang saling menguntungkan antara legislatif dengan eksekutif, dan antara presiden dan kabinet.
–        Eksekutif dipilih oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan legislatif.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
– Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
–  Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
–  Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :
–        Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
–        Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
–        Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.

     3. Sistem pemerintahan komunis

    Pencetus pemerintahan komunis adalah Karl Max. Sistem ini hanya menganut sistem satu partai, mendeklarasikan kesetiaan kepada komunis. Sistem partai ini hanya sebagai alat pengambil alih kekuaasaan sekaligus menentang modal atas nama individu. Jadi, alat-alat produksi memang harus dikuasai negara untuk memakmurkan rakyat secara rata, namun sayang pada kenyataannya keuntungan hanya dikeruk oleh partai politik. Negara yang menganut sistem komunis adalah RRC, Korea Utara , Kuba, Laos, dan vietnam.

     4. Sistem pemerintahan Diktator

    Sistem pemerintahan dikatakan diktator/otoriter apabila pihak yang berkuasa hanya beberapa orang atau sekelompok tertentu, dan kekuasaan negara meliputi seluruh aspek kehidupan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat tidak mempunyai kewenangan mengatur hidupnya. Sistem politiknya sesuai dengan prinsip-prinsip otoritarian atau totalitarian.

          5. Sistem pemerintahan liberalisme


          Pada sistem ini bisa disebut sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politi yang utama. Dalam masyarakt moden. Liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama-sama didasarkan pada kebebasa mayoritas.

                              http://isma-ismi.com/pengertian-demokrasi.html

LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


Seperti yang diketahui, setiap suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dimana terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada saat itu mengikat erat pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setip warga negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara. Pada hakekatnya pendidikan merupakan upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya. Jadi Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.

     TUJUAN


Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung  jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.

Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
1.    Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.2.    Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.3.    Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.4.    Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.5.    Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.

Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.

     BANGSA


Menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan datang. Meskipun dikalangan pakar kenegaraan belum terdapat persamaan pengertian bangsa, namun faktor objektif yang terpenting dari suatu Bangsa adalah kehendak atau kemauan bersama yang lebih dikenal dengan nasionalisme. Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik,         agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya,   yaitu bebas dari         dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya. 3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan. 4. Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan,                   pengaruh, dan prestise.

     NEGARA


Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.

Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
– Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan      bersama atas nama masyarakat.– Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah                berdiam di suatu wilayah tertentu.– Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang            berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.

Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Fungsi-Fungsi Negara :1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat    Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum     dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.2. Melaksanakan ketertiban    Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan         ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.3. Pertahanan dan keamanan    Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman         yang datang dari dalam maupun dari luar.4. Menegakkan keadilan    Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di           segala bidang kehidupan.

Teori Terjadinya Negara Terdapat beberapa teori antara lain sebagai berikut:a) Teori Kenyataan, timbulnya suatu negara ketika telah terpenuhi unsur-unsur negara (daerah, rakyat,    dan pemerintah yang berdaulat) maka pada saat itu juga negara sudah menjadi suatu kenyataan. b) Teori Ketuhanan, timbulnya negara karena Tuhan menghendaki. Kalimat Atas berkat rahmat Allah    Yang Maha Kuasa (by the grace of god) menunjuk ke arah teori ini, walaupun bangsa Indonesia          tidak menganut teori ini. c) Teori Perjanjian, negara timbul karena perjanjian yang diadakan antara manusia yang tadinya            hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar    ada penguasa yang bertugas menjamin kepentingan bersama dapat terpelihara. Perjanjian itu                disebut perjanjian masyarakat (contract social) menurut ajaran Rousseau perjanjiandapat juga              terjadi antara pemerintah negara penjajah dengan rakyat di daerah jajahan, seperti kemerdekaan          Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947. d) Teori Penaklukan, suatu negara timbul karena serombongan manusia menaklukan daerah dan            rombongan manusia lain.

Bentuk Negara Menurut teori-teori modern, bentuk negara yang terpenting ialah negara kesatuan (unitarisme) dan negara serikat (federasi) 1. Negara Kesatuan ialah suatu negara yang merdeka dan berdaulat dimana di seluruh negara yang          berkuasa hanya satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah. Dalam negara Kesatuan          pelaksanaan pemerintahan negara dapat dilaksanakan dengan sistem sentralisasi (segala sesuatu          dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedang daerah-daerah tinggal              melaksanakannya) dan sistem desentralisasi (daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk      mengurus urusan rumah tangganya sendiri (otonom daerah) atau dikenal dengan daerah otonom. Bentuk negara kesatuan pada umumnya mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:a. Kedaulatan negara mencakup ke dalam dan ke luar yang ditangani pemerintah pusat b. Negara hanya mempunyai satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri dan       satu dewan perwakilan rakyat. c. Hanya ada satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta               hankam. 2.  Negara Serikat (Federasi) ialah suatu negara yang merupakan gabungan beberapa negara, yang           menjadi negara-negara bagian dan negara serikat itu.

     WARGA NEGARA


Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu seorang warga negara senantiasa berinteraksi dengan negara, dan bertanggung jawab atas keberlangsungan kehidupan negaranya. Menurut Pasal 26 ayat 1 bahwa “yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Perkataan “asli” di atas mengandung syarat biologis bahwa asal usul atau turunan menentukan kedudukan sosial seseorang itu “asli” atau “tidak asli”. Keaslian ditentukan oleh turunan atau adanya hubungan darah antara yang melahirkan dan yang dilahirkan. Dengan demikian penentuan keaslian bisa didasarkan atas tiga alternatif, yaitu: 
a) turunan atau pertalian darah (geneologis)
b) ikatan pada tanah atau wilayahnya (territorial)
c) turunan atau pertalian darah dan ikatan pada tanah atau wilayah (geneologis- territorial)

     PENDUDUK


Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia (Pasal 26 ayat 2 UUD 1945). Dalam ketentuan UU No. 3 tahun 1946 tentang warga negara dan penduduk negara, pasal 14 ayat 1 dinyatakan “Penduduk Negara Indonesia ialah tiap-tiap orang yang bertempat kedudukan di dalam daerah negara Indonesia selama 1 tahun berturut-turut. Dengan demikian WNA dapat dinyatakan sebagai penduduk ketika yang bersangkutan telah bertempat tinggal selama 1 tahun berturut-turut. Pasal 13 UU No. 3 tahun 1946 disebutkan “bahwa barang siapa bukan warga negara Indonesia ialah orang asing”. Yulianus S, dkk (1984) dalam KBBI, mengartikan Rakyat adalah orang-orang yang bernaung di bawah pemerintah tertentu. Sedangkan Hazairin (1983) dalam Demokrasi Pancasila mengartikan Rakyat ialah sejumlah orang yang dikuasai, diperintah, dilindungi, dipelihara, diasuh oleh penguasanya. Perbedaan antara rakyat dan Bangsa adalah bahwa Rakyat lebih menunjukkan ikatan/hubungan politis yaitu sebagai sekelompok orang yang dikuasai/diperintah oleh suatu penguasa/pemerintahan tertentu, sedangkan Bangsa merupakan ikatan yang berdasarkan ikatan yang berdasarkan biologis, kultur, territorial, dan historis. Sehingga satu bangsa dimungkinkan milik beberapa negara.

     ASAS-ASAS KEWARGANEGARAAN


    1.Pengertian asas ius soli dalam kewarganegaraan;
Asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran.
Contoh penerapan asas ius soli;
Misalkan ada seseorang anak yang lahir di wilayah Negara republik Indonesia,dan di Indonesia berlaku asas ius soli,maka anak tersebut secara otomatis menjadi WNI,karena lahir di indonesia.
     2.Pengertian asas ius sanguinis dalam kewarganegaraaan;
Asas ius saguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaran seseorang berdasarkan keturunan,bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran.
Contoh penerapan asas ius saguinis;
Misalkan ada seseorang anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI,dan Indonesia memakai asas ius sanguinis,maka anak tersebut menjadi WNI,karena ikut kewarganegaraan orang tuanya.
    3. karena permohonan Yang dimaksud adalah permohonan menjadi WNI terutama diperuntukkan bagi anak di luar perkawinan dan kepada anak keturunan asing yang menjadi penduduk negara atau lahir dari seorang penduduk negara. 
    4. karena pewarganegaraan Apabila menjadi WNI karena permohonan diperuntukkan bagi anak, maka menjadi WNI karena pewarganegaraan diperuntukkan bagi orang asing yang sudah dewasa.

     STATUS KEWARGANEGARAAN

   1. Pengertian status kewarganegaraan apatride;Status kewarganegaran apatride adalah keadaan dimana seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan,atau keadaan dimana seseorang tidak menjadi warganegara salah Satu Negara manapun.    2. Pengertian status kewarganegaraan bipatride;Status kewarganegaraan bipatride adalah suatu keadaan  dimana seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda(mempunyai 2 kewarganegaraan).    3. Pengertian status kewarganegaraan multipatride;Status kewarganegaraan multipatride adalah suatu keadaan dimana seseorang mempunyai kewarganegaraan lebih dari dua status warga negara, yaitu seseorang yang (penduduk) yang tinggal diperbatasan antara dua negara.  
Naturalisasi adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, misalnya seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih atau menolak status kewarganegaraan. Naturalisasi ada yang bersifat aktif yaitu  seseorang yang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga Negara dari suatu negara. Sedangkan, hak pasif adalah seseorang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi status warga negara , maka yang bersangkutan menggunakan hak repudiasi yaitu untuk menolak pemberi kewarganegaraan tersebut.

     KEWARGANEGARAAN INDONESIA

  1. Pengertian asas publikasi dalam kewarganegaraan;Asas publikasi/publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan republik indonesia diumumkan dalam berita Negara republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.    2. Asas kebenaran substantive dalam kewarganegaraaan;Asas kebenaran substantif adalah asas yang menentukan bahwa prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif,tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya.Jadi jika seseorang ingin menjadi warganegara Indonesia,maka orang tersebut harus melengkapi syarat-syarat yang bersifat substantif,tidak hanya syarat yang bersifat administratif saja.    3. Cara memperoleh kewarganegaraan di Indonesia;Kewarganegaraan di Indonesia dapat diperoleh melalui beberapa cara,yaitu;-kelahiran, -pemberian,dan-pewarganegaraan, -ikut ayah atau ibunyaArtinya,jika seseorang ingin menjadi warga Negara Indonesia,harus melalui cara-cara diatas.    4. Cara memperoleh kewarganegaraan melalui pewarganegaraan di Indonesia;Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara pewarganegaraan yaitu dengan cara melakukan permohonan pewarganegaraan yang diajukan oleh pemohon yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermaterai kepada presiden RI melalui menteri.Menteri meneruskan permohonan dengan pertimbangan kepada presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan. Selanjutnya Presiden mengabulkan atau menolak permohonan kewarganegaraan.

     HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA


     Pasal-pasal dalam UUD 1945 yangmenetapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara mencakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34. Hak-hak warga negara yang substansial pada prinsipnya antara lain meliputi: 
1. Hak untuk memilih/memberikan suara 
2. Hak kebebasan berbicara 
3. Hak kebebasan pers 
4. Hak kebebasan beragama 
5. Hak kebebasan bergerak 
6. Hak kebebasan berkumpul 
7. Hak kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang oleh sistem politik dan hukum Sedangkan CCE (Center for Civic Education) mengajukan hak-hak individu yang perlu dilindungi oleh negara, meliputi: hak pribadi (personal rights), hak politik (political rights), hak ekonomi (economic rights) Kewajiban warga negara merupakan aspek dari tanggung jawab warga negara (citizen responsibility/civic responsibilities) (CCE, 1994: 37).
Contoh yang termasuk tanggung jawab warga negara antara lain: 
1) melaksanakan aturan hukum 
2) menghargai orang lain 
3) memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya 
4) melakukan kontrol terhadap para pemimpin yang dipilihnya dalam melakukan tugas-tugasnya 
5) melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal, pemerintah nasional

    PERKEMBANGAN PKN (ORLA, ORBA, REFORMASI)


Sejarah Pemikiran Dan Perkembangan Pancasila Di Masa Orde Lama, Orde Baru Dan Reformasi

Di setiap masa, pancasila mengalami perkembangan terutama dalam mengartikan Pancasila itu sendiri. Pada masa orde lama yaitu pada masa kekuasaan presiden Soekarno, Pancasila mengalami ideologisasi. Pada masa ini pancasila berusaha untuk dibangun, dijadikan sebagai keyakinan, kepribadian bangsa Indonesia. Presiden Soekarno, pada masa itu menyampaikan ideologi Pancasila berangkat dari mitologi atau mitos, yang belum jelas bahwa pancasila dapat mengantarkan bangsa Indonesia ke arah kesejahteraan. Tetapi Soekarno tetap berani membawa konsep Pancasila ini untuk dijadikan ideologi bangsa Indonesia.


Soekarno di dalam menjalankan Pancasila tidak berjalan dengan mudah. Banyak tantangan yang dihadapi, yaitu muncul dari kelompok nasionalis-religius yang belum menerima Pancasila. Mereka masih menginginkan sila pertama dari Pancasila adalah “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Dan yang paling besar menolak Pancasila adalah Kahar Muzakar, yang selanjutnya memberntuk DI/TII sebagai perlawanan terhadap pemerintah dan untuk menjadikan negara Indonesia sebagai negara Islam.

Selain itu, kelompok nasionalis-komunis, PKI, yang menginginkan negara Indonesia menjadi negara komunis. PKI menganggap tuhan tidak ada. Sedangkan negara Indonesia mengakui keberagaman agama yang ada di Indoensia. Ini berarti negara Indonesia percaya adanya tuhan. Tetapi di dalam perkembangannya, Presiden Soekarno lebih cenderung ke komunis dan tidak lagi bersifat nasionalis. Ini menjadi salah satu bukti penyelewengan Soekarno terhadap Pancasila. Penyelewengan yang lain adalah Soekarno menerapkan Demokrasi terpimpin, yaitu kekuasaan pemerintahan ada di tangan Soekarno. Padahal demokrasi yang benar adalah demokrasi yang dipegang dan dikendalikan oleh rakyat bukan oleh penguasa. Dan juga Soekarno mengeluarkan pernyataan bahwa presiden menjabat seumur hidup. Ini berarti negara Indonesia akan mengalami keotoriterian seorang penguasa.


Pada masa orde baru, yaitu kepemimpinan Presiden Soeharto, Pancasila dijadikan sebagai indoktrinasi. Pancasila dijadikan oleh Soeharto sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaannya. Ada beberapa metode yang digunakan dalam indoktrinasi Pancasila, yaitu pertama, melalui ajaran P4 yang dilakukan di sekolah-sekolah,  melalui pembekalan atau seminar. Kedua, asas tunggal, yaitu Soeharto membolehkan rakyat untuk membentuk organisasi tetapi harus berasaskan Pancasila yang merupakan Pancasila versi Soeharto. Ketiga, stabilisasi yaitu Soeharto melarang adanya kritikan yang dapat menjatuhkan pemerintah. Jadi Soeharto beranggapan bahwa kritik terhadap pemerintah menyebabkan ketidakstabilan di dalam  negara. Dalam menstabilkannya, Soeharto menggunakan kekuatan militer sehingga tidak ada yang berani untuk mengkritik pemerintah. Maka muncul penentang-penentang terhadap Pancasila, yaitu mereka lebih ke gerakan bawah tanah. Dan penentangnya hampir sama dengan penentang di masa orde lama. Salah satunya kelompok komunis.


Soeharto dalam menjalankan Pancasila melakukan beberapa penyelewengan, yaitu Soeharto menerapkan demokrasi sentralistik, demokrasi yang berpusat di tangan pemerintah. Selain itu, Soeharto memegang kendali terhadap lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif sehingga peraturan yang dibuat harus sesuai dengan persetujuan Soeharto. Dan juga Soeharto melemahkan aspek-aspek demokrasi terutama pers karena dapat membahayakan kekuasaan Soeharto. Maka Soeharo membentuk Departemen penerangan atau lembaga sensor secara besar-besaran agar setiap berita yang dimuat di media tidak menjatuhkan pemerintah. Penyelewengan yang lain adalah Soeharto melanggengkan korupsi, kolusi dan nepotisme sehingga pada masa ini banyak pejabat negara yang melakukan korupsi dan juga pada masa ini negara Indoensia mengalami krisis moneter.


Sedangkan pada masa reformasi, Pancasila sebagai re-interprestasi, yaitu Pancasila harus selalu di interprestasikan kembali sesuai dengan perkembangan zaman. Dalam menginterprestasikannya harus relevan dan kontekstual. Berarti harus sinkron atau sesuai dengan kenyataan atau zaman pada saat itu.

Pancasila pada masa reformasi tidak jauh berbeda dengan Pancasila pada masa orde baru dan orde lama, yaitu tetap ada tantangan yang harus dihadapi. Tantangan itu adalah KKN, yang merupakan masalah yang sangat berat dan sulit untuk dituntaskan. Apalagi pada masa ini korupsi benar-benar merajalela. Para pejabat negara yang melakukan korupsi sudah tidak malu lagi. Mereka malah bangga, dengan ditunjukkan saat pejabat itu keluar dari gedung KPK dengan melambaikan tangan serta tersenyum, seperti artis yang baru terkenal. Ini merupakan masalah yang benar-benar harus diselesaikan. Selain KKN, globalisasi menjadi racun bagi bangsa Indonesia karena semakin lama ideologi Pancasila tergerus dengan ideologi liberal dan kapitalis. Ditambah lagi tantangan pada masa ini bersifat terbuka, lebih bebas dan nyata. oleh sebab itu, kita harus melaksanakan Pancasila sesuai dengan nilai-nilai dikandungnya, serta mengembangkan toleransi dan plurralisme di dalam diri kita masing-masing.

Referensi
http://arafikun.blogspot.co.id/2016/03/pengertian-dan-latar-belakang.html
https://dindhut.wordpress.com/2014/03/07/sejarah-pemikiran-dan-perkembangan-pancasila-di-masa-orde-lama-orde-baru-dan-reformasi/


www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com

Copyright © Vanvan | Powered by Blogger

Design by Anders Noren | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com | BTheme.net      Up ↑