Latar Belakang Filosofis dari Wawasan
Nusantara
1. Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
Berdasarkan falsafah
pancasila, manuisia Indonesia adalah mahluk ciptaan tuhan yang mempunyai
naluri, ahlak,daya pikir, dan sadar akan keberadaanya yang serba terhubung
dengan sesamanya, lingkunganya dan alam semesta,dan penciptanya.
Berdasarkan kesadaran yang
di pengaruhi oleh lingkungnya, manusia Indonesia memiliki inovasi.
Nilai – nilai
Pancasila juga tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan nasional,
sebagai berikut :
1. Sila Ketuhanan Yang
Maha Esa
2. Sila Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradap
3. Sila Persatuan
Indonesia
2. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan
Nusantara
Geografi adalah
wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi
objektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara merupakn suatu
ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber kekayaan alam
dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan / kebijakan politik Negara
tersebut.
Wilayah Indonesia pada
saat proklamasi kemerdekaan RI 17 agustus 1945 masih mengikuti
territoriale Zee En Maritieme Kringe Ordonantie 1939, dimana lebar laut wilayah
Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai
pulau Indonesia. Penetapan lebar wilayah laut 3 mil tersebut tidak menjamin
kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini lebih terasa lagi
bila dihadapkan pada pergolakan- pergolakan dalam Negeri pada saat itu.
Deklarasi ini
menyatakan bahwa bentuk geografis Indonesia adalah Negara kepulauan yang
terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri.
Untuk mengukuhkan asas Negara kepulauan ini, ditetapkanlah Undang-undang Nomor
: 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
Maka sejak itu
berubalah luas wilayah dari + 2 juta km2 menjadi + 5 Juta km2,
di mana + 69% wilayahnya terdiri dari laut/perairan. Karena itu, tidaklah
mustahil bila Negara Indonesia dikenal sebagai Negara kepulauan (Negara
maritim). Sedangkan yang 35% lagi adalah daratan yang terdiri dari 17.508 buah
kepulauan yang antara lain berupa 5 (buah) pulau besar, yakni Sumatera,
Kalimantan, Jawa, Sulawesi, dan Irian Jaya (Papua) dan + 11.808 pulau-pulau
kecil yang belum diberi (ada) namanya. Luas daratan dari seluruh pulau-pulau
tersebut adalah + 2.028.087 km2, dengan panjang pantai + 81.000 km.
Indonesia meratifikasi
UNCLOS 1982 tersebut melalui undang-undang nomor 17 tahun 1985 pada tanggal 31
Desember 1985. Sejak tanggal 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi
oleh 60 negara dan menjadi hokum positif sejak 16 November 1994.
Kondisi dan konstelasi
geografi Indonesia mengandung beraneka ragam kekayaan alam baik yang berada di
dalam maupun diatas permukaan bumi, potensi di ruang udara dan ruang antariksa,
dan jumlah penduduk yang besar yang terdiri dari berbagai suku yang memiliki
budaya, tradisi, serta pola kehidupan yang beraneka ragam.
Dengan kata lain,
setiap perumus kebijaksanaan nasional harus memiliki wawasan kewilayahan atau
ruang hidup bangsa yang diatur oleh politik ketatanegaraan.
3. Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budata atau kebudayaan
dalam arti etimologid adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi
manusia. Karena manusia tidak hanya bekerja dengan kekuatan budinya,
melainkan juga dengan perasaan, imajinasi, dan kehendaknya, menjadi lebih lengkap
jika kebudayaannya diungkap sebagai cita, rasa, dan karsa (budi, perasaan, dan
kehendak).
Masyarakat Indonesia
sejak awal terbentuk dengan cirri kebudayaan yang sangat beragam yang mumcul
karena pengaruh ruang hidup berupa kepulauan di mana ciri alamiah tiap-tiap
pulau berbeda-beda.
Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
Dalam
menentukan, membina, dan mengembangkan wawasan nasionalnya, bangsa
Indonesia menggali dan mengembangkan dari kondisi nyata yang
terdapat di lingkungan Indonesia sendiri. Wawasan Nasional Indonesia dibentuk
dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan
pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu, pembahasan
latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan
wawasan nasional Indonesia ditinjau dari :
1. Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
Bahwa
wawasan kebangsaan atau wawasan nasional yang dianut
dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia merupakan pancaran dari
Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia.
2. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan
Nusantara
Berdasarkan
kondisi obyektif geografi Nusantara merupakan untaian ribuan pulau yang
tersebar dan terbentang di khatulistiwa serta terletak pada posisi silang yang
sangat strategis serta memiliki kareteristik yang berbeda dari Negara lain.
Oleh karena itu, dengan kondisi alam yang nyata Indonesia dikenal sebagai
Negara Kepulauan (Negara Maritim).
3. Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Berdasarkan
ciri dan sifat kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geografi Negara RI,
tampak secara jelas betapa heterogen serta uniknya masyarakat Indonesia yang
terdiri dari ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat,
bahasa daerah, agama dan kepercayaannya sendiri.
4. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kesejarahan
Wawasan
kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah
yang tidak menginginkan terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan
Negara Indonesia akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk
mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar
bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.
Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
1. Kehidupan politik
Ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan
nusantara, yaitu:
·
Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang,
seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden.
Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan
persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan
kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak
menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.1. Pelaksanaan
kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum
yang berlaku.
·
Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk
mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan
sikap toleransi.
·
Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga
pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
·
Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan
memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama
pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
2. Kehidupan ekonomi
·
Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti
posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil
tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup
besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi
pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
·
Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan
keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat
menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
·
Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti
dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
3. Kehidupan sosial
·
Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat
yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan
pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus
diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
·
Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan
Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber
pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya,
pengembangan museum, dan cagar budaya.
4. Kehidupan pertahanan dan keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan
dan keamanan, yaitu :
·
Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan
kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan
tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan
tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang
mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
·
Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau
pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat
diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara
yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
·
Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan
prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama
pulau dan wilayah terluar Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar