Selasa, 09 Januari 2018

Hukum dan Pranata Pembangunan BAB 4

SOLUSI PENYELESAIAN KONFLIK  PEMBANGUNAN PABRIK SEMEN
DI PEGUNUNGAN KENDENG UTARA KABUPATEN PATI
DALAM PRESPEKTIF HUKUM LINGKUNGANHasil gambar untuk pabrik semen di Pegunungan Kendeng
Lahan di sekitar Gunung Kendeng di Kecamatan Sukolilo, Pati sebagian besar memiliki potensi sebagai lahan pertanian yang selalu membuahkan hasil serta bisa ditanami tanaman pangan dan buah setiap musim tanam, terdapat goa yang di dalamnya terdapat mata air yang dimanfaatkan oleh sekitar 1.200 keluarga untuk keperluan sehari-hari. Mata air itu juga untuk mengairi sekitar 1.600 ha sawah warga. Belasan mata air itu juga dimanfaatkan warga di sembilan desa lain di Kecamatan Tawangharjo untuk mengairi sawah mereka, serta memiliki kandungan kapur dan karst yang sangat potensial.  Pegunungan Kendeng ini juga berfungsi sebagai daerah tangkapan, imbuhan, dan kantong air.
Lahan pertanian di daerah Sukolilo, biasanya dimanfaatkan untuk menanam tanaman pangan, tumbuhan palawija serta beberapa pepohonan jati milik perhutani. Seperti ketika panen diperoleh gabah kering sekitar 12 ton per hektar, 8 ton per ha jagung, serta tanahnya menghasilkan semangka hingga Rp 60 juta per tahun. Sumber-sumber mata air yang ada di sekitar ±  79 sumber mata air serta terdapat 24 goa. Mata air yang ditemukan adalah mata air karst yang bersifat permanen atau mampu mengalirkan air sepanjang musim (perennial).
Berdasarkan rilis yang diterima Mongabay-Indonesia dari JMPPK disebutkan, untuk wilayah Kecamatan Sukolilo dan Kayen saja, pegunungan karst Kendeng Utara ini mampu menyuplai kebutuhan air rumah tangga dan lahan pertanian seluas 15.873,9 ha di Kecamatan Sukolilo dan 9.063,232 ha di Kecamatan Kayen Kabupaten Pati. Selain itu, di Kecamatan Tambakromo dan Kecamatan Kayen Kabupaten Pati ada sekitar 2.756 hektar lahan Perhutani yang saat ini dikelola oleh kelompok Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Sekitar 5.512 orang menggantungkan hidup pada sumber daya hutan yang ada di pegunungan Kendeng Utara.
Kawasan Kars Sukolilo membentang di bagian utara Propinsi Jawa Tengah dengan luas 19.472 hektar, meliputi Kabupaten Blora (45.3 Ha), Kabupaten Grobogan (721 Ha) dan Kabupaten Pati (11.802 Ha). Kawasan Kars Sukolilo ini berupa gugusan perbukitan kapur yang dikenal akrab oleh masyarakat sekitar sebagai Pegunungan Kendeng yang didominasi oleh endapan laut berumur tersier dan terkenal dengan lapangan minyaknya yang telah beroperasi sejak abad 20.
Kawasan karst Kendeng Utara adalah kawasan karst aktif yang masih mengalami proses karstifikasi dan memiliki sistem hidrologi yang berfungsi sebagai pengontrol ekologi di kawasan Karst Kendeng Utara. Seperti kelelawar penghuni gua sebagai pengontrol hama, penyebar benih tanaman dan membantu penyerbukan. Terdapat juga biota yang masuk kategori satwa dilindungi, seperti Burung Merak, ditemukan juga 45 jenis burung serta satwa-satwa liar yang dilindungi. Terlebih pada Pegunungan Kendeng Utara, terdapat kawasan perbukitan batu gamping yang berfungsi sebagai tandon air dari mata air-mata air yang digunakan untuk kebutuhan dasar lebih dari 8.000 rumah tangga serta lebih dari 4.000 ha lahan pertaniaan sebagai sumber penghidupan mereka.
Pegunungan Kendeng Utara memiliki cadangan batu kapur dan tanah gamping, materi utama bahan baku semen yang sangat potensial. Berdasarkan Data Balai Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah Kendeng Muria menunjukkan, cadangan batu gamping di Grobogan, Pati, Blora, dan Rembang sebesar 9.994,5 juta ton. Ini yang membuat Pabrik Semen Gresik tertarik untuk memperluas pabriknya.
Pegunungan Kendeng di Pati bagian Selatan berpotensi untuk pembuatan bahan baku semen. Hal ini sangat menarik investor untuk melakukan pembangunan pabrik semen di Desa Sokolilo. Karena cukup luas wilayah untuk didirikan sebuah pabrik, maka pemanfaatan secara maksimal oleh investor akan menguntungkan banyak pihak. Pada tahun 2009 sesuai dengan rencana yang ada, pendirian pabrik oleh PT. Semen Gresik lebih lanjut dijelaskan, akan dibangun di lahan seluas 14,32 juta hektar yang tersebar di tujuh desa, yakni Kedumulyo, Gedudero, Sukolilo, Sumbersuko, Kasiyan, Tompegunung, dan Baturejo. Pabrik Semen Gresik akan melakukan pembebasan lahan untuk rencana pabrik semen diKecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, dan mematok harga beli Rp7.000/m2 untuk tanah darat dan Rp13.500/muntuk tegalan. Dan upaya ini pun gagal karena penolakan yang sangat kuat dari masyarakat sekitar.
Beberapa tahun kemudian wacana pembangunan pabrik semen di wilayah ini kembali mencuat, dan puncaknya dengan diterbitkanya ijin Bupati Pati Nomor : 660.1/.767 tahun 2014 tentang pemberian ijin pembangunan pabrik semen dan ekploitasi alam oleh PT. Sahabat Mulia Sejahtera (SMS) di Kabupaten Pati.
Keputusan ini membuat banyak masyarakat menjadi geram, terutama  masyarakat sekitar lokasi, dengan dalih bahwa surat ijin tersebut melanggar ketentuan :
1. Pada pasal pada Peraturan Pemerintah nomor  : 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional pasal 51 huruf e disebutkan“salah satu kawasan yang harus di lindungi adalah kawasan lindung geologi”.
2. Pasal 52 ayat 6 “ kawasan cagar alam geologi merupakan bagian dari kawasan lindung geologi”.
3. Pasal 53 huruf b “ keunikan kawasan bentang alam merupakan bagian dari kawasan bentang alam geologi “.
4. Pasal 60 ayat 2 “ bentang alam kars merupakan salah satu kriteria keunikan bentang alam, juga bagian dari keikutsertaan warga dalam melindungi lingkungan hidup seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang Lingkungan Hidup”

Hasil gambar untuk pabrik semen di Pegunungan Kendeng
Upaya – Upaya Yang Dilakukan Masyarakat Menolak Pendirian Pabrik Semen
Masyarakat setempat dengan didampingi beberapa LSM dan kalangan akademis yang peduli lingkungan, seperti JM-PPK (Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng), dan WAHLI melakukan berbagai upaya, baik upaya litigasi maupun non litigasi.
Upaya non litigasi dengan melakukan berbagai dialog, prees release di berbagai media, bahkan sampai demontrasi kepada Pemerintah kabupaten Pati yang telah mengeluarkan ijin pendirian pabrik semen kepada PT. Sahabat Mulia Sejahtera (SMS).
Upaya litigasi dengan mengajukan gugatan atas keputusan  Bupati Pati tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Semarang, yang diajukan oleh kelompok masyarakat (class actiaon) yang bergabung dalam JM-PPK (Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng). Dengan tuntutaan agar surat ijin Bupati Pati Nomor : 660.1/.767 tahun 2014, tentang pemberian ijin pembangunan pabrik semen dan ekploitasi alam oleh PT. Sahabat Mulia Sejahtera (SMS) di Kabupaten Pati dicabut.
Adapun landasan hukum yang menjadi dasar gugatan tersebut adalah : Bahwa surat ijin Bupati Pati Nomor : 660.1/.767 tahun 2014, tentang pemberian ijin pembangunan pabrik semen dan ekploitasi alam oleh PT. Sahabat Mulia Sejahtera (SMS) di Kabupaten Pati bertentangan dengan Peraturan daerah Kabupaten Pti Nomor 05 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010-2030. Serta beberapa peraturan perundang - undangan yang mengatur tentang lingkungan hidup :
 (1). Kawasan Kars Kelas I merupakan kawasan yang memiliki salah satu, atau lebih kriteria berikut ini :
a. berfungsi sebagai penyimpan air bawah tanah secara tetap (permanen) dalam bentuk akuifer, sungai bawah tanah, telaga atau danau bawah tanah yang keberadaannya mencukupi fungsi umum hidrologi:
b. mempunyai gua-gua dan sungai bawah tanah aktif yang kumpulannya membentuk jaringan baik mendatar maupun tegak yang sistemnya mencukupi fungsi hidrologi dan ilmu pengetahuan;
c. gua-guanya mempunyai speleotem aktif dan atau peninggalanpeninggalan sejarah sehingga berpotensi untuk dikembangkan menjadi objek wisata dan budaya;
d. mempunyai kandungan flora dan fauna khas yang memenuhi arti dan fungsi sosial, ekonomi, budaya serta pengembangan ilmu pengetahuan.
(2). Kawasan Kars Kelas II merupakan kawasan yang memiliki salah satu atau semua kriteria berikut ini :
a. berfungsi sebagai pengimbuh air bawah tanah, berupa daerah tangkapan air hujan yang mempengaruhi naik-turunnya muka air bawah tanah di kawasan kars, sehingga masih mendukung fungsi umum hidrologi;
b. mempunyai jaringan lorong-lorong bawah tanah hasil bentukan sungai dan gua yang sudah kering, mempunyai speleotem yang sudah tidak aktif atau rusak, serta sebagai tempat tinggal tetap fauna yang semuanya memberi nilai dan manfaat ekonomi.
(3). Kawasan Kars Kelas III merupakan kawasan yang tidak memiliki kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 13 : Kawasan Kars Kelas I merupakan kawasan lindung sumberdaya alam, yang penetapannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14 :
(1). Di dalam Kawasan Kars Kelas I tidak boleh ada kegiatan pertambangan.
(2).  Di dalam Kawasanl Kars Kelas I dapat dilakukan kegiatan lain, asal tidak berpotensi mengganggu proses karstifikasi, merusak bentukbentuk kars di bawah dan di atas permukaan, serta merusak fungsi kawasan kars.
(3). Di dalam Kawasan Kars Kelas II dapat dilakukan kegiatan usaha pertambangan dan kegiatan lain, yaitu seteleh kegiatan tersebut dilengkapi dengan studi lingkungan (Amdal atau UKL dan UPL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 52 ayat (5) Kawasan lindung geologi terdiri atas:
a. kawasan cagar alam geologi;
b. kawasan rawan bencana alam geologi; dan
c. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah.
Pasal 53 ayat (1) Kawasan cagar alam geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5) huruf a terdiri atas:
a. kawasan keunikan batuan dan fosil;
b. kawasan keunikan bentang alam; dan
c. kawasan keunikan proses geologi.
Pasal 60 Ayat (2) Kawasan keunikan bentang alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
a.memiliki bentang alam gumuk pasir pantai;
b. memiliki bentang alam berupa kawah, kaldera, maar, leher
vulkanik, dan gumuk vulkanik;
c. memiliki bentang alam goa;
d. memiliki bentang alam ngarai/lembah;
e. memiliki bentang alam kubah; atau
f. memiliki bentang alam karst.

Hasil Keputusan PTUN semarang Nomor : 015/G/2015/PTUN.Smg   tanggal 17 Nopember 2015, mengabulkan gugatan JMPP dengan mencabut ijin nomor : 660.1/.767 tahun 2014, tentang pemberian ijin pembangunan pabrik semen dan ekploitasi alam oleh PT. Sahabat Mulia Sejahtera (SMS) di Kabupaten Pati.
www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com

Copyright © Vanvan | Powered by Blogger

Design by Anders Noren | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com | BTheme.net      Up ↑