Selasa, 07 November 2017

Hukum dan Pranata Pembangunan BAB 3

Konflik Pembangunan PT Semen Indonesia di Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah

Hasil gambar untuk pt semen indonesia

Pendahuluan

Awalnya PT Semen Indonesia (Persero) berencana membangun pabrik di Sukolilo, Pati Utara, Jawa Tengah pada tahun 2009 lalu. Warga pun merasa pembangunan tersebut akan mengakibatkan kerusakan di lingkungan tempat tinggal mereka. Lalu, warga melakukan demonstrasi dan juga menggugat PT Semen Indonesia untuk menolak penbangunan tersebut. Perjuangan warga Sukolilo itu pun tidak sia-sia, mereka memenangkan gugatan di Mahkamah Agung (MA) dan PT Semen Indonesia batal melakukan pembangunan di daerah tersebut. PT Semen Indonesia pun kembali merencanakan pembangunan di wilayah Pegunungan Kendeng, namun kali ini ia merencanakan untuk membangun pabrik semen di Kecamatan Gunem, Pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah. Pembangunan itu pun telah memperoleh izin dari pemerintah daerah setempat dengan mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor 545/68/2010 mengenai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Konflik dimulai ketika terjadi bentrok antara PT Semen Indonesia (Persero) dengan warga Kendeng saat peletakan batu pertama tambang semen. Menurut pengakuan warga, mereka tidak pernah diberikan informasi sebelumnya mengenai pembangunan pabrik semen di wilayah mereka. Bahkan, dokumen AMDAL juga tidak disosialisasikan kepada warga. Maka dari itu, warga tidak mengetahui dampak-dampak negatif yang akan ditimbulkan oleh pembangunan tersebut apabila benar dilakukan. Kemudian warga Kendeng kembali menggugat PT Semen Indonesia (Persero) ke Mahkamah Agung (MA) atas penerbitan izin lingkungan kegiatan penambangan karst dan pembangunan pabrik semen. Mereka menyertakan bukti yang memberatkan Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia (Persero) dalam gugatan tersebut.
Perjuangan warga Kendeng pun dilanjutkan dengan aksi yang cukup mencengangkan di depan Istana Negara Jakarta. Para petani Kendeng melakukan aksi demonstrasi dengan mengecor kaki mereka di seberang Istana Merdeka pada bulan Maret 2017 lalu. Hal ini kemudian mencuri perhatian seluruh masyarsakat Indonesia, termasuk Presiden Jokowi.
Demonstrasi yang kontroversial ini mengundang simpati dari berbagai kalangan masyarakat yang ditunjukkan dari berbagai media di Indonesia. Melihat hal in, Presiden Jokowi pun membentuk Tim Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) agar kegiatan penambangan di kawasan tersebut tidak menyebabkan kerusakan lingkungan dalam jangka waktu pendek maupun jangka panjang serta merekomendasikan kawasan mana yang boleh ditambang dan tidak boleh ditambang. Jokowi pun memutuskan untuk menghentikan pembangunan pabrik semen di Kendeng hingga KHLS selesai dilaksanakan. KLHS telah diatur dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2009.
Unsur Simbolik dalam Teori Komunikasi Lingkungan
Robert Cox dalam bukunya mengatakan komunikasi lingkungan adalah komunikasi yang meliputi tindakan manusia yang didasarkan pada penggunaan simbol-simbol. Simbol-simbol tersebut meliputi kepercayaan, sikap, tingkah laku, dan penggunaan bahasa. Misalnya dalam kasus ini, simbol apa saja yang dapat memicu konflik antara warga Kendeng dengan PT Semen Indonesia. Komunikasi lingkungan dapat menjadi ruang untuk berdialog untuk mengubah kebijakan tertentu berdasarkan konsensus yang telah dicapai bersama, hal ini dapat terjadi di ruang publik (public sphere). Lebih lanjut Cox juga mengungkapkan ada tiga prinsip tentang komunikasi lingkungan, yaitu :
  1. Komunikasi yang dilakukan oleh manusia merupakan komunikasi simbolik. Manusia akan menggunakan simbol-simbol tertentu untuk menyampaikan pesannya sehingga orang lain dapat memaknai pesan tersebut.
  2. Keyakinan, sikap, dan perilaku yang berkaitan dengan alam dan lingkungan yang dimediasi oleh proses komunikasi.
  3. Ruang publik (ruang public) muncul sebagai ruang diskursif dalam konteks komunikasi lingkungan hidup. Individu-individu memiliki kesempatan untuk mempengaruhi diskusi tersebut dengan berargumen, berdebat, atau menanyakan tentang suatu topik yang sedang dibicarakan bersama.
Penilaian Resolusi Konflik
Pemerintah berupaya menyelesaikan konflik  berkepanjangan antara warga Kendeng dengan PT Semen Indonesia (Persero) secara tuntas. Upaya yang kini diupayakan adalah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Seperti yang diungkapkan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki dalam m.cnnindonesia.com, beliau mengatakan bahwa Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah solusi yang diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo, sehingga pemerintah pusat tidak dapat mencegahnya.
Menurutnya, hasil KHLS akan menjadi dasar peninjauan terhadap semua yang telah dilakukan. Hasil KLHS tersebut menjadi pegangan bagi seluruh pihak yang berseteru, termasuk bagi pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Dalam KLHS juga akan dicantumkan daerah mana yang boleh dilakukan pertambangan dan mana yang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pertambangan.
Untuk dapat menilai proses resolusi konflik yang terjadi pada konflik warga Kendeng dengan PT Semen Indonesia , terlebih dahulu kita harus memahami pengertian resolusi konflik dalam teori komunikasi. Menurut Johan Galtung, teori segitiga konflik. Dia mengatakan bahwa konflik dapat dilihat sebagai sebuah segitiga, dengan kontradiksi sikap (A) dan perilaku (B) pada puncak-puncaknya. Melalui segitiga konflik ini, kita bisa melihat bahwa kontradiksi ditentukan oleh pihak--pihak yang bertikai, hubungan mereka, dan benturan kepentingan inheren antara mereka dalam berhubungan. Sikap yang dimaksud termasuk persepsi pihak-pihak bertikai dan kesalahan persepsi antara mereka dan dalam diri mereka sendiri. Jadi, ketika ada perbedaan persepsi atau ketidaksesuaian antara sikap dan perilaku dapat dikatakan terjadi sebuah konflik.
Menurut Johan Galtung ada tiga tahap dalam penyelesaian konflik. Pertama, peacekeeping yaitu proses menghentikan atau mengurangi aksi kekerasan melalui intervensi militer yang menjalankan peran sebagai penjaga perdamaian yang netral. Kedua, peacemaking yaitu proses yang tujuannya mempertemukan atau merekonsiliasi sikap politik dan stategi dari pihak yang bertikai melalui mediasi, negosiasi, arbitrasi terutama pada level elit atau pimpinan. Ketiga, peacebuldingyaitu proses implementasi perubahan atau rekonstruksi social, politik, dan ekonomi demi terciptanya perdamaian yang langgeng. Melalui proses peacebuilding diharapkan negative peace (atau the absence of violence) berubah menjadi positive peace dimana masyarakat merasakan adanya keadilan social, kesejahteraan ekonomi dan keterwakilan politik yang efektif.
Dari teori diatas, dapat saya simpulkan bahwa resolusi konflik yang terjadi pada kasus pertikaian antara warga Kendeng dengan PT Semen Indonesia adalah peacemaking, karena upaya yang digunakan untuk menyelesaikan konflik tersebut berupa mempertemukan atau merekonsiliasi kedua belah pihak yang bertikai dengan dimediasi oleh Tim Kajian LIngkungan Hidup Strategis (Tim KLHS). Bulan April lalu, Warga Kendeng dan PT Semen Indonesia bertemu dalam sebuah kesempatan bersama dengan Tim KLHS bentukan Presiden Joko Widodo untuk mengkaji ulang kegiatan penambangan semen di daerah Rembang tersebut. Melalui mediasi ini diharapkan masyarakat Rembang dan PT Semen Indonesia dapat mencapai sebuah konsensus bersama agar pertikaian segera selesai. Jika KLHS telah selesai disusun semua pihak harus mematuhi aturan yang terterda lama Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) tersebut.
Menurut saya, penyelesaian konflik yang digagas oleh Joko Widodo mengenai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) nantinya akan cukup efektif karena dalam forum tersebut semua pihak diberikan memberikan suara dan opini mereka sehingga diharapkan keputusan-keputusan yang kemudian diambil tidak merugikan pihak manapun (win-win solution). Di samping itu, peristiwa demonstrasi warga Kendeng mengecor kaki mereka di depan Istana Merdeka hingga ada seorang petani yang meninggal akibat kelelahan saat melakukan demonstrasi tersebut membuat mediasi menjadi jalan terbaik yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan konflik ini, karena selain dianggap lebih humanis dan kekeluargaan, dalam menyelesaikan kasus Kendeng ini tidak bijak jika hanya menggunakan jalur hokum. Kita harus menyadari bahwa pada kenyataannya dalam berpolitik kekuasaan (power) yang dimiliki oleh kedua pihak ini pun berbeda.
Kesimpulannya, kurangnya komunikasi yang terjalin antara warga Kendeng dan PT Semen Indonesia menjadi pemicu konflik ini, sehingga penyelesaiannya pun harus diselesaikan dengan proses komunikasi juga yaitu mediasi. Warga Kendeng tidak terima dengan kegiatan penambangan semen di daerah mereka dan kemudia melakukan pemberontakan karena PT Semen Indonesia tidak melakukan sosialisasi mengenai kegiatan tersebut dan dampak yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut kepada masyarakat Kendeng. 
Jika PT Semen Indonesia sebelumnya mengadakan pertemuan dengan warga Kendeng untuk membahas mengenai perencanaan penambangan yang akan mereka lakukan, masyarakat akan mengerti dampak yang akan ditimbulkan dari kegiatan penambangan tersebut sehingga masyarakat bias lebih menghargai keputusan PT Semen Indonesia dan bersama-sama mengawasi kegiatan tersebut dengan tertib dan damai. Namun, konflik sudah terjadi secara berkepanjangan. Jokowi pun mengambil langkah untuk membentuk Tim Kajian Lingkungan Hidup Strategis untuk mengkaji ulang kegiatan tersebut melalui proses mediasi yang dilaksanakan bulan April 2017 lalu. KLHS diharapkan dapat menjadi win-win solution dan pedoman bagi kedua belah pihak dalam mengambil setiap keputusan.

Selasa, 03 Oktober 2017

Hukum dan Pranata Pembangunan BAB 2

Landasan Dasar dan Pasal-pasal yang Berhubungan dengan Hukum dan Pranata Pembangunan

Hasil gambar untuk hukum pranata pembangunan

STRUKTUR HUKUM PRANATA

Hukum Pranata di Indonesia
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
4. Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
5. Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
6. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.


UU Nomor 4 Tahun 1992, tentang Perumahan dan Permukiman
BAB 1 Pasal 1 =
1. "Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan."
2. "Kawasan siap bangun adalah sebidang tanah yang fisiknya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala besar yang terbagi dalam satu lingkungan siap bangun."

3. "Lingkungan siap bangun adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari kawasan siap bangun ataupun berdiri sendiri yang telah dipersiapkan dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan selain itu juga sesuai dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan untuk membangun kaveling tanah matang."

Dijelaskan pada BAB 1 Pasal 1 Nomor 1 bahwa permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung. Maka, jika kita ingin membangun suatu bangunan haruslah diluar kawasan lindung. Apabila itu dilanggar, izin membangun tidak akan diberikan dan jelas akan masuk tindak pidana.

Kemudian pada BAB 1 Pasal 1 Nomor 2 bahwa kawasan siap bangun (untuk membangun bangunan) adalah sebidang tanah yang fisiknya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman.

UU Nomor 4 Tahun 1992
BAB 2
Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain = Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.

Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman =
• Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
• Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
• Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
• Menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.

 Bab 3 Perumahan, isi bab ini antara lain =
• Hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
• Kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
• Pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
• Pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
• Kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
• Pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
• Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
• Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
• Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
• dll

 Bab 4 Permukiman, isi bab ini antara lain =
• Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana
• Tujuan pembangunan permukiman
• Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
• Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
• Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
• kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
• Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
• Ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
• Tahap - tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
• Kegiatan - kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman
• dll

Bab 5 Peran serta masyarakat, isi bab ini antara lain =
• Hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
• Keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama

Bab 6 Pembinaan, isi bab ini antara lain =
• Bentuk pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
• Pembinaan dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman
• Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah
• dll.

Bab 7 Ketentuan Pidana, isi bab ini antara lain =
• Hukuman yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian.
• dan hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.

Bab 8 Ketentuan Lain-lain, isi bab ini antara lain =
• Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
• Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.

Bab 9 Ketentuan Peralihan, isi bab ini antara lain =
• Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.



UU Nomor 24 Tahun 1992, tentang Penataan Ruang
BAB 1 Pasal 1 Nomor 7
"Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan."

Nomor 9
"Kawasan perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi."

Nomor 10
"Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi."


UU Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Menimbang
Poin D = "Bahwa untuk menjamin agar kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien, dan bersasaran maka diperlukan perencanaan pembangunan Nasional."
Poin E = "Bahwa agar dapat disusun perencanaan pembangunan Nasional yang dapat menjamin tercapainya tujuan negara perlu adanya sistem perencanaan pembangunan Nasional."

BAB 2 Pasal 2
Asas dan Tujuan Perencanaan Pembangunan Nasional

"Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan Nasional."

Hukum dan Pranata Pembangunan BAB 1 Pendahuluan

Definisi dan Pengertian Hukum Pranata Pembangunan


Hasil gambar untuk Hukum Pranata dan Pembangunan

HUKUM adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintahundang - undangperaturandsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakatpatokan (kaidahketentuanmengenai peristiwa (alam,dsb) yang tertentukeputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan) ; vonis ; KBBI

PRANATA adalah interaksi antar individu atau kelompok atau kumpulanpengertian individu dalam satu kelompok dan pengertian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.

PEMBANGUNAN adalah perubahan individu atau kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.


Jadi dapat di artikan bahwa hukum pranata pembangunan adalah suatu peraturan perundang – undangan yang mengatur suatu sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi yang di miliki oleh kelompok ataupun individu dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan hidup bersama.

Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaanInteraksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang atau bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.

Dapat disimpulkan bahwapranata pembangunan bidang arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaanInteraksi ini didasarkan hubungan kontrakAnalogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukimDalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrakdan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang publik.

Pranata dibidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan system, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi yang berbeda sehingga menciptakan anomali yang berbeda juga sesuai dengan kasus masing-masing.

Didalam proses membentuk ruang dari akibat kebutuhan hidup manusiamaka ada cara teknik dan tahapan metoda untuk berproduksi dalam penciptaan ruangMisalnya secara hirarki dapat disebutkan ‘ruang tidur’ yaitu sebagai ruang untuk istirahatsampai dengan ‘ruang kota’ sebagai ruang untuk melakukan aktifitas sosialekonomidan budayaSecara fungsi ruang memiliki peran yang berbeda menurut tingkat kebutuhan hidup manusia itu sendiriseperti ruang makanruang kerjaruang bacadan seterusnyaSecara structural ruang memiliki pola susunanyang beragamada yang liniear, radial, mengelompokdan menyebarEstetika adalah pertimbangan penciptaan ruang yang mewujudkan rasa nyaman, rasa amandan keindahan.


Hukum Pranata  Pembangunan memiliki 4 unsuryaitu:
1. Manusia
Hasil gambar untuk manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia merupakan sumber daya paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
2. SDA
Hasil gambar untuk sda
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
3. Modal
Gambar terkait
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerahApabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4. Teknologi
Hasil gambar untuk teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunanDengan teknologi dapat mempermudahmempercepat proses pembangunan.

Minggu, 30 Juli 2017

KETAHANAN NASIONAL

A. LATAR BELAKANG KETAHANAN NASIONAL, TUJUAN NASIONAL, FALSAFAH DAN IDEOLOGI NEGARA

“Kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan megatasi Ancaman, Gangguan, Hambatan, Tantangan (AGHT) baik yang datang dari dalam maupun dari luar negeri untuk menjamin identitas, integritas dan kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapi tujuan nasionalnya.”
Ketahanan nasional adalah konsisi kehidupan nasional yang harus diwujudkan, dengan pembinaan sejak dini, sinergik dan continue, secara pribadi, keluarga, daerah dan nasional.
Keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, berdasarkan pemikiran geostrategis berupa : konsepsi yang dirancang dan dirumuskan dengan memperhatikan kondisi dan konstelasi geografis Indonesia.

LATAR BELAKANG KETAHANAN NASIONAL

1. LATAR BELAKANG

Sejak proklamasi 17 Agustus 1945, kehidupan bangsa Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang dapat membahayakan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seperti :
– Agresi Militer Belanda.
– Gerakan Separatis : PKI, DI/TII dan lain-lain.

Ditinjau dari geopolitik dan geostrategis dengan posisi geografis, potensi Sumber Daya Alam serta jumlah dan kemampuan penduduk, telah menempatkan bangsa Indonesia menjadi ajang persaingan dan perebutan negara-negara besar, sehingga menimbulkan dampak negatif yang dapat membahayakan kelangsungan dan eksistensi negara Indonesia.

Meskipun dihadapkan terhadap tantangan tersebut, NKRI tetap tegak berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat, hal itu menunjukan bangsa Indonesia mempunyai keuletan dan kemampuan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, sehingga dapat menghadapi Ancaman, Gangguan , Hambatan dan Tantangan (AGHT).

Negara Indonesia adalah negara hukum bukan berdasarkan kekuasaan belaka, dan kesemuannya ditunjukan untuk menjaga ketertiban seluruh masyarakat Indonesia.

Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai UUD 1945 sebagai konsutitusinya, dimana system pemerintahan negara tertuang di dalamnya.
Sehingga kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan Nasional yang didasari oleh :
 Pancasila sebagai landasan idiil.
– UUD 1945 sebagai landasan konstitusionil.
– Wawasan Nusantara sebagai landasan visional.

Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.
2. TUJUAN NASIONAL

Tujuan nasional menjadi pokok pikiran ketahanan nasional karena sesuatu organisasi dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah internal dan eksternal sehingga perlu kondisi yang siap menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (AHTG). Jadi semakin kuat ketahanan nasional suatu bangsa semakin dapat menjamin kelangsungan hidup atau survival hidup suatu bangsa dan Negara.
Oleh karena itu, sekarang yang dibutuhkan adalah bagaimana membangun ketahanan nasional nasional secara bottom up approach melalui pembinaan tingkat ketahanan dari mulai ketahanan nasional, ketahanan daerah, ketahanan lingkungan, ketahanan keluarga dan ketahanan pribadi.
Dengan pembangunan ketahanan nasional melalui pendekatan dari bawah maka diharapkan dapat tercapai kondisi keamanan nasional yang menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara dan sekaligus pelaksanaan pembangunan di berbagai daerah.

3. FALSAFAH & IDEOLOGI NEGARA

     1.FALSAFAH KETAHANAN NASIONAL
Falsafah dan ideology juga menjadi pokok pikiran. Hal ini tampak dari makna falsafah dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
– Alinea pertama menyebutkan:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Maknanya: Kemerdekaan adalah hak asasi manusia.
– Alinea kedua menyebutkan:
“dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.”
Maknanya: adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
– Alinea ketiga menyebutkan:
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaannya.”
Maknanya: bila Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridlo Allah yang merupakan dorongan spiritual.
– Alinea keempat menyebutkan:
“Kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan:”
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh bagi seluruh rakyat Indonesia.
     
     2. PENGARUH ASPEK IDEOLOGI
Ideologi adalah Suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi.
Dalam Ideologi terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa. Keampuhan ideologi tergantung pada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia. Suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.

     3. IDEOLOGI DUNIA

  • Liberalisme (Individualisme)
Negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua orang (individu) dalam masyarakat (kontraksosial). Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa terkecuali atas persetujuan dari yang bersangkutan.
Paham liberalisme mempunyai nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu kebebasan kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan individu secara mutlak.
Tokoh: Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, Herbert Spencer, Harold J. Laski

  • Komunisme (ClassTheory)
Negara adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain.
Golongan borjuis menindas golongan proletar (buruh),
oleh karena itu kaum buruh dianjurkan mengadakan revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum kapitalis & borjuis, dalam upaya merebut kekuasaan / mempertahankannya, komunisme akan:
– Menciptakan situasi konflik untuk mengadu golongan-golongan tertentu serta
– menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan.
– Atheis, agama adalah racun bagi kehidupan masyarakat.
– Mengkomuniskan dunia, masyarakat tanpa nasionalisme.
– Menginginkan masyarakat tanpa kelas, hidup aman, tanpa pertentangan, perombakan masyarakat dengan revolusi.

  • Paham Agama
Negara membina kehidupan keagamaan umat dan bersifat spiritual religius. Bersumber pada falsafah keagamaan dalam kitab suci agama. Negara melaksanakan hukum agama dalam kehidupan dunia.

     4. IDEOLOGI PANCASILA
Merupakan tatanan nilai yang digali (kristalisasi) dari nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia. Kelima sila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung didalamnya.
Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan yang dari luar/dalam, langsung/tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Untuk mewujudkannya diperlukan kondisi mental bangsa yang berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara serta pengamalannya yang konsisten dan berlanjut.
Untuk memperkuat ketahanan ideologi perlu langkah pembinaan sebagai berikut:
– Pengamalan Pancasila secara obyektif dan subyektif.
– Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu direlevansikan dan diaktualisasikan agar mampu membimbing dan mengarahkan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
– Bhineka Tunggal Ika dan Wasantara terus dikembangkan dan ditanamkan dalam masyarakat yang majemuk sebagai upaya untuk menjaga persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
– Contoh para pemimpin penyelenggara negara dan pemimpin tokoh masyarakat merupakan hal yang sangat mendasar.
– Pembangunan seimbang antara fisik material dan mental spiritual untuk menghindari tumbuhnya materialisme dan sekularisme
– Pendidikan moral Pancasila ditanamkan pada anak didik dengan cara mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain

B. PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL, ASAS DAN SIFAT KETAHANAN NASIONAL INDONESIA

Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia

Ketahanan Nasional Indonesia adalah Kondisi dimana dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang berintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan ancaman hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Untuk menjamin identitas, integritas kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya
Sifat-sifat ketahanan Nasional antara lain:
  • Mandiri, artinya ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa.  Kemandirian ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global.
  • Dinamis, artinya ketahanan nasional tidaklah tetap, melainkan dapat meningkat ataupun menurun bergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara, serta kondisi lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat dan pengertian bahwa segala sesatu di dunia ini senantiasa berubah. Oleh sebab itu, uapaya peningkatan ketahanan nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya di arahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik.
  • Manunggal, artinya ketahanan nasional memiliki sifat integratif yang diartikan terwujudnya kesatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras di antara seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  • Wibawa, artinya ketahanan nasional sebagai hasil pandangan yang bersifat manunggal   dapat   mewujudkan   kewibawaan   nasional   yang   akan diperhitungkan oleh pihak lain sehingga dapat menjadi daya tangkal suatu negara. Semakin tinggi daya tangkal suatu negara, semakin besar pula kewibawaannya.
  • Konsultasi dan kerjasama, artinya ketahanan nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap kofrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih pada sifat konsultatif dan kerja sama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
Asas-asas Ketahanan Nasional
Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:
a). Asas kesejahteraan dan keamanan Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Dengan demikian, kesejahteraan dan keamanan merupakan asa dalam sistem kehidupan nasional. Tanpa kesejahteraan dan keamanan, se-sistem kehidupan nasional tidak akan dapat berlangsung. Kesejahteraan dan keamanan merupakan nilai intrinsik yang ada pada sistem kehidupan nasional itu sendiri. Kesejahteraan maupun keamanan harus   selalu   ada,   berdampingan   pada   kondisi   apa   pun.Dalam kehidupan nasional, tingkat kesejahteraan dan keamanan nasional yang dicapai merupakan tolok ukur Ketahanan Nasional
b). Asas Mawas ke Dalam dan Mawas ke Luar Sistem kehidupan nasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Di samping itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan linkungan sekelilingnya. Dalam proses interaksi tersebut dapat timbul berbagai dampak baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam maupun keluar.
Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemadirian yangproporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. Mawas ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan stategis luar negeri dan menerima kenyataan   adanya   interaksi   dan   ketergantungan   dengan   dunia internasional.
c). Asas kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan,   dan   kenyataan   real   ini   dikembangkan   secara   serasi   dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.
d). Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu
Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras   pada   seluruh   aspek   kehidupan   bermasyarakat,   berbangsa   dan bernegara.   Ketahanan   Nasional   mencakup   ketahanan   segenap   aspek kehidupan  bangsa secara utuh, menyeluruh  dan terpadu (komprehensif intergral).

C. PENGARUH ASPEK KETAHANAN NASIONAL PADA KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap-tiap aspek relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang sulit dipantau karena sangat komplek.
Konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan, yaitu:
1. Aspek alamiah (Statis)
a. Geografi
b. Kependudukan
c. Sumber kekayaan alam

2. Aspek sosial (Dinamis)

Aspek Ekonomi
Ketahanan Ekonomi diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan perekonomian bangsa dan negara berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Aspek Sosial Budaya
Ketahanan sosial budaya diartikan sebagai kondisi dinamis budaya Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya.

Aspek Pertahanan dan Keamanan
Ketahanan pertahanan dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia mengandung keuletan, ketangguhan, dan kemampuan dalam mengembangkan, menghadapi dan mengatasi segala tantangan dan hambatan yang datang dari luar maupun dari dalam yang secara langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia.

Aspek Politik
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan politik bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan kehidupan politik bangsa dan negara Republik Indonesia berdasar Pancasila dan UUD 1945.

Aspek Ideologi
Dapat diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan ideologi bangsa Indonesia. Ketahanan ini diartikan mengandung keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
KEBERHASILAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Aspek Ekonomi
Pencapaian tingkat ketahanan ekonomi memerlukan pembinaan sebagai berikut:
• Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh wilayah Nusantara melalui eknomi kerakyatan
• Ekonomi kerakyatan harus menghindari sistem free fight liberalism, etatisme, dan monopoli ekonomi
• Pembangunan ekonomi merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan
• Pemerataan pembangunan dan pemanfaatan hasilnya dengan memperhatikan keseimbangan dan keserasian pembangunan antarwilayah dan antar sektor.
Aspek Sosial Budaya
Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan sosial budaya warga negara Indonesia perlu:
• Kehidupan sosial budaya bangsa dan masyarkat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, rukun, bersatu, cinta tanah air, maju, dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta mampu menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.

Aspek Pertahanan dan Keamanan
Mewujudkan kekuatan Hankam
Untuk mewujudkan keberhasilan Ketahanan Nasional setiap warga negara Indonesia perlu:

• Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang disertai keuletan dan ketangguhan tanpa kenal menyerah dan mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta pencapaian tujuan nasional.

• Sadar dan peduli akan pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.

Aspek Ilmu Pengetahuan
Untuk mencapai percepatan kemandirian dan kesejahteraan berbasis dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi ( Iptek )
• Dilakukan lewat penguatan empat pilar knowledge based economy ( KBE ), yaitu :
– Sistem pendidikan
– Sistem inovasi
– Infrastruktur masyarakat informasi
– Kerangka kelembagaan, peraturan perundangan
Keberhasilan Ketahanan Nasional
Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa.Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.Ditinjau dari geopolitik dan geostrategi dengan posisi geografis, sumber daya alam dan jumlah serta kemampuan penduduk telah menempatkan Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan kelangsungan hidup dan eksitensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari mana pun datangnya. Hal inilah yang dinamakan ketahanan nasional. Ketahanan Nasional mempunyai aspek utama

OTONOMI NASIONAL

A. OTONOMI DAERAH

      Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta, masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.Pemerintahan juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pembangunan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proposional sehingga saling menjunjung.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar penyelenggaraan pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia pengawasan. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih dengan berita acara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna mendapatkan pengesahan.
Dalam UU No.32 Tahun 2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan publik(masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala daerah(Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No.22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dam pelaksanaan otomoni daerah. Sekilas UU No.32 Taun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan, tetapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good govemance(pemerintahan yang baik).
Undang- Undang No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonami kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah provinsi dan otonomi luas bagi daerah kabupaten/ kota.
Perbedaan antara Undang- Undang yang lama dan yang baru ialah:
  1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya di mulai dari pusat ( Central government looking)
  2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya di mulai dari daerah ( local government looking).

 B. IMPLEMENTASI DAN KEBERHASILAN POLITIK SRATEGI NASIONAL

  • Implementasi Politik Strategi Nasional 

Implementasi  politik  dan  strategi  nasional  di  bidang hukum:

  1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum.
  2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat.
  3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum serta mengahargai HAM.
  4. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan HAM sesuai kebutuhan dan kepentingan bangsa.
  5. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat.

Penyelenggara Negara

  1. Membersihkan  penyelenggara  negara  dari  praktek korupsi, kolusi,dan nepotisme dengan memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki  kesejahteraan  dan keprofesionalan .
  3. Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hakasasi manusia.
  4. Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani  masyarakat  dan akuntanbilitasnya  dalam mengelola kekayaan Negara.
  5. Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia  untuk menciptakan  aparatur  yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab profesional,produktif dan efisien.
  6. Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.

Komunikasi, informasi, dan media massa

  1. Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalu imedia  massa  modern  dan media  tradisional  untuk mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh persatuandan kesatuan,  membentuk  kepribadian  bangsa.
  2. Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dankomunikasi guna memperkuat daya saing.
  3. Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan  kesejahteran  insan  pers  agar  profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi supremasi hokum yang terkait.
  4. Membangun jaringan informasi dan komunikasi antar pusat dan daerah serta antar daerah secara timbal balik dalam  rangka  mendukung pembangunan nasional  serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
  5. Memperkuat  kelembagaan,  sumber  daya  manusia,sarana dan prasarana penerapan khususnya di luar negeri .

Agama

  1. Memantapkan  fungsi,  peran  dan  kedudukan agama sebagai  landasan  moral, spiritual,  dan  etika dalam penyelenggaraan negara.
  2. Meningkatkan  kualitas  pendidikan  agama  melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga pendidikan menjadi lebih memadai.
  3. Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana yang harmonis dan  saling  menghormati.
  4. Meningkatkan  kemudahan  umat  beragama  dalam menjalankan ibadahnya.
  5. Meningkatkan  peran dan  fungsi  lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan.

Pendidikan

  1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
  2. Melakukan pembaharuan system pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum.
  3. Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa dimasa depan.
  4. Mengembangkan  kebebasan  berkreasi  dalam berkesenian untuk  mencapai  sasaran sebagai  pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan.
  5. Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa.

Kedudukan dan Peranan Perempuan

  1. Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa  dan bernegara.
  2. Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan  kesatuan .

Pemuda dan Olahraga

  1. Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia sehingga  memiliki  tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup.
  2. Meningkatkan  usaha  pembibitan  dan  pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sistematis dan komprehensif .
  3. Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan  segenap  potensi, bakat, dan minat .
  4.  Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan dikalangan generasi yang berdaya saing, unggul dan mandiri.
  5. Melindungi segenap generasi muda dari bahaya distruktif terutama bahaya penyalahgunaan  narkotika,  obat–obat terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba).

Pembangunan Daerah

  1. Mengembangkan  otonomi  daerah  secara  luas, nyata  dan bertanggung  jawab  dalam rangka pemberdayaan masyarakat
  2. Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonom idaerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa
  3. Mempercepat  pembangunan  ekonomi  daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan  potensi  ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial.
  4. Mempercepat  pembangunan  pedesaan  dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan
  • Keberhasilan Politik Strategi Nasional
      Politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi warganya.
Dengan demikian ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.

C. PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM

Otonomi daerah dianggap oleh pejabat kementrian pemerintah sebagai obat penawar gejolak politik. Kebijakan ini dijanjikan sebagai suatu kutub berlawanan terhadap sistem politik dan struktur keuangan terpusat yang digunakan mantan Presiden Suharto sebagai cara mendapatkan keuntungan dari sumber daya alam di Indonesia. Sistem itu juga telah menyingkirkan masyarakat dari mata pencaharian mereka. Tetapi kebijakan ini juga telah ditolak sebagai upaya sinis pemerintah pusat membohongi penduduk untuk percaya bahwa pemerintah pusat bersedia berbagi kekuasaan, sementara dalam kenyataan mereka enggan melakukannya. Masih diperlukan waktu beberapa bulan – atau mungkin beberapa tahun – untuk mengetahui kebenaran pandangan ini.
Setelah jatuhnya Suharto, pemerintahan transisional Presiden Habibie mengesahkan sebuah undang-undang baru pada tahun 1999. Undang-undang ini memberikan kekuasaan kepada pemerintahan daerah untuk membuat kebijakan dan keuangan sendiri. Terlihat bahwa tindakan ini merupakan reaksi tergesa-gesa terhadap kontrol terpusat yang korup dan represif selama beberapa dekade. Pemerintah nampaknya harus memenuhi tuntutan demokrasi dan reformasi jika mereka ingin menghindari gejolak sosial yang lebih parah yang mencirikan bulan-bulan terakhir kekuasaan Suharto. Tekanan untuk melakukan reformasi politik datang dari wilayah-wilayah yang kaya dengan sumber daya alam. Mereka sangat marah terhadap cara-cara kekayaan alam mereka dikuras hanya untuk menebalkan dompet clique Suharto. Namun pada saat yang sama, krisis keuangan Indonesia yang berlarut-larut nampaknya menjadi insentif ekonomi yang kuat untuk melakukan desentralisasi. Hal ini akan meringankan beban biaya birokrasi yang besar di negeri ini di mana pemerintahan di Jakarta sudah tidak sanggup membayarnya lagi. Mereka ingin mengalihkan beban itu pada pundak pemerintah daerah.
Sampai saat ini, perdebatan publik tentang bagaimana bentuk masa depan Indonesia sebagai suatu negara-bangsa masih belum dilakukan. Bulan-bulan setelah kejatuhan Suharto ditandai suatu eforia yang diikuti dengan pertikaian politik dan ketidakpastian. Tuntutan yang semakin kuat untuk merdeka di Aceh dan Papua Barat diikuti pula dengan tuntutan sistem federal dari Riau, Maluku, Sulawesi Utara dan Kalimantan Timur. Namun, daripada membahas masalah federasi ini secara terbuka, pemerintahan Habibie berupaya keras menolak tuntutan itu dan menjanjikan suatu otonomi lokal. Meskipun demikian, apa yang ditawarkan dalam otonomi lokal tidak dibuat dengan jelas: desentralisasi pemerintahan atau pengalihan kekuasaan? Bersamaan dengan beberapa undang-undang baru yang lainnya, undang-undang tentang otonomi daerah diajukan secara diam-diam dalam bulan-bulan terakhir sebelum pemilu bulan Juni 1999 – sebuah pemilu demokratis pertama setelah 30 tahun.
Hasilnya adalah undang-undang otonomi daerah yang sangat lemah. Undang-undang itu melebih-lebihkan persoalan penting tentang tingkat pertanggungjawaban kekuasaan dan daerah dan pusat, khususnya dalam bidang pembuatan kebijakan dan pengelolaan sumber daya alam. Namun yang lebih membingungkan adalah peraturan pelaksana undang-undang tersebut. Hal ini dikarenakan daripada menjelaskan bagaimana undang-undang itu dijalankan dalam praktek, aturan pelaksana itu menggeser titik keseimbangan kekuasaan ke tangan pemerintahan pusat. Berbagai jenis aktor di panggung politik Indonesia mencoba menginterpretasikan penerapan undang-undang nomor 22 dan 25 untuk memenuhi kepentingan mereka. Ringkasnya, ini merupakan suatu gabungan yang amat kompleks dan secara politik mudah meledak.
Bagi Presiden Abdurrahman Wahid, tujuan utama melanjutkan proyek otonomi daerah yang ia warisi dari pemerintahan Habibie adalah untuk mencegah proses disintegrasi di Indonesia. Gus Dur menyalahkan sebagian besar persoalan yang dialami oleh negeri ini terhadap sistem terpusat di masa lalu dan melihat kebutuhan untuk “otonomi penuh” di daerah. Dalam suatu pidato yang diucapkannya pada tahun lalu di depan pertemuan akbar Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan “Apapun yang terjadi, negeri ini tidak boleh terpecah belah. Tidak boleh ada wilayah yang memisahkan diri dari Indonesia dan kita akan tetap bersatu".
Tetapi, upaya-upaya untuk “menyelamatkan” negara kesatuan Indonesia telah ditolak oleh gerakan kemerdekaan di Aceh dan Papua Barat. Pada bulan Juni lalu, para pemimpin Gerakan Aceh Merdeka, GAM, diikuti proklamasi sepihak oleh Republik Maluku Selatan (RMS), mengumumkan akan melakukan kerja sama mereka dalam perjuangan kemerdekaan. “Tujuan bersama kita adalah kemerdekaan. Otonomi adalah tahapan yang sudah usang,” ujar pejabat GAM, Zaini Abdullah. Dengan demikian, otonomi daerah telah ditolak sebagai suatu hal yang tidak relevan lagi.
Masyarakat Adat dan Desa
Bagi kebanyakan daerah lainnya, persoalan otonomi daerah memiliki arti yang sangat penting. Desentralisasi pengawasan, jika hal ini bisa terus berjalan dalam pengertian yang nyata, akan memiliki pengaruh mendalam terhadap kehidupan masyarakat adat dan masyarakat desa. Selain itu, ia juga berpengaruh terhadap cara pengolahan sumber daya alam di Indonesia. Bagi masyarakat lokal, hutan, tanah, air bersih dan sumber daya laut di mana mereka bergantung, otonomi daerah akan berhasil atau gagal tergantung pada apakah ia akan membantu menghentikan gelombang penghancuran yang melanda sebagian besar wilayah Indonesia.
Berbagai organisasi Rakyat Indonesia dan LSM yakin bahwa ujian yang sesungguhnya akan terletak pada kekuatan demokrasi pada tingkat lokal – seberapa cepat dan seberapa jauh masyarakat lokal dapat menjamin bahwa mereka dapat mengambil bagian penuh dalam pembuatan keputusan terhadap pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam.
Secara ideal, keberhasilan akan memberikan pengawasan demokratis terhadap proses pembentukan kebijakan, penegakan hukum yang efektif, pemerintahan daerah yang bersih dan transparan. Proses ini juga akan memberikan peluang penggunaan sumber daya alam berkelanjutan untuk kepentingan seluruh masyarakat sekarang dan di masa yang akan datang.
Di sisi lain, dari segi yang terburuk, kegagalan akan menyebabkan pengalihan kekuasaan kepada pusat-pusat pemerintahan daerah dengan para pemimpinnya yang bertingkah seperti tiran kecil dan hanya mencontoh ulang praktek-praktek perampokan sumber daya alam pada era Suharto untuk keuntungan pribadi secara maksimal di tingkat daerah. Atau – jika pemerintahan pusat tetap bersikeras untuk mempertahankan kontrol mereka-hasilnya mungkin adalah ketidak adilan sosial yang sama dan pelanggaran lingkungan yang seringkali dikaitkan dengan pemusatan kekuasaan di Jakarta sampai sekarang. Hal ini akan mengakibatkan ledakan gejolak sosial dan ketidakstabilan politik yang lebih besar.

D. Pendistribusian hasil dari SDA dengan kaitan UU no. 25 tahun 1999

Dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 (Amandemen) disebutkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota,yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan UU. Tampak nuansa dan rasa adanya hierarki dalam kalimat tersebut. Pemerintahan Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah di akomodasi dalam bentuk urusan pemerintahan menyangkut pengaturan terhadap regional yang menjadi wilayah tugasnya.
Urusan yang menjadi kewenangan daerah, meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah suatu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan dasar,kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungan dasar, sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan terkait erat dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah.
UU No.32 Tahun 2004 mencoba mengembalikan hubungan kerja eksekutif dan legislatif yang setara dan bersifat kemitraan. Sebelum ini kewenangan DPRD sangat besar, baik ketika memilih kepala daerah, maupun Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahunan kepala daerah. Kewenangan DPRD itu dalam penerapan di lapangan sulit dikontrol. Sedangkan sekarang, kewenangan DPRD banyak yang dipangkas, misalnya aturan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, DPRD yang hanya memperoleh laporan keterangan pertanggung jawaban, serta adanya mekanisme evaluasi gubernur terhadap rancangan Perda APBD agar sesuai kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pemerintahan Daerah adalah pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilalukan oleh lembang pemerintahan daerah pemerintahan daerah yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD). Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otomoni daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga di antara kedua lembaga itu dibangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat yang persyaratan dan tata caranya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerahdapat dicalonkan baik oleh partai politik ataupun gabungan partai politik peserta Pemilu yang memperoleh dukungan suara dalam pemilu legislatif dalam jumlah tertentu.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar penyelenggaraan pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia pengawasan. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih dengan berita acara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna mendapatkan pengesahan.
Dalam UU No.32 Tahun 2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu sisi, kelibatan publik(masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala daerah(Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No. 22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dam pelaksanaan otonomi daerah. Sekilas UU No. 32 Taun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan, tetapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good governance (pemerintahan yang baik).
www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com

Copyright © Vanvan | Powered by Blogger

Design by Anders Noren | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com | BTheme.net      Up ↑