Landasan Dasar dan Pasal-pasal yang Berhubungan dengan Hukum dan Pranata Pembangunan
STRUKTUR HUKUM PRANATA
Hukum Pranata di Indonesia
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
4. Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
5. Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
6. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
4. Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
5. Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
6. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.
UU Nomor 4 Tahun 1992, tentang Perumahan dan Permukiman
BAB 1 Pasal 1 =
1.
"Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung,
baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai
lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang
mendukung perikehidupan dan penghidupan."
2. "Kawasan siap bangun adalah sebidang tanah yang
fisiknya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala
besar yang terbagi dalam satu lingkungan siap bangun."
3. "Lingkungan siap bangun adalah sebidang tanah
yang merupakan bagian dari kawasan siap bangun ataupun berdiri sendiri yang
telah dipersiapkan dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan selain itu
juga sesuai dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau
lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan untuk membangun kaveling tanah
matang."
Dijelaskan pada BAB 1 Pasal 1 Nomor 1 bahwa permukiman
adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung. Maka, jika kita
ingin membangun suatu bangunan haruslah diluar kawasan lindung. Apabila itu
dilanggar, izin membangun tidak akan diberikan dan jelas akan masuk tindak
pidana.
Kemudian pada BAB 1 Pasal 1 Nomor 2 bahwa kawasan siap
bangun (untuk membangun bangunan) adalah sebidang tanah yang fisiknya telah
dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman.
UU Nomor 4 Tahun 1992
BAB 2
Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain = Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman =
• Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
• Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
• Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
• Menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.
Bab 3 Perumahan, isi bab ini antara lain =
• Hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
• Kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
• Pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
• Pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
• Kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
• Pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
• Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
• Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
• Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
• dll
Bab 4 Permukiman, isi bab ini antara lain =
• Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana
• Tujuan pembangunan permukiman
• Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
• Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
• Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
• kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
• Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
• Ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
• Tahap - tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
• Kegiatan - kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman
• dll
Bab 5 Peran serta masyarakat, isi bab ini antara lain =
• Hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
• Keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama
Bab 6 Pembinaan, isi bab ini antara lain =
• Bentuk pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
• Pembinaan dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman
• Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah
• dll.
Bab 7 Ketentuan Pidana, isi bab ini antara lain =
• Hukuman yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian.
• dan hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.
Bab 8 Ketentuan Lain-lain, isi bab ini antara lain =
• Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
• Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.
Bab 9 Ketentuan Peralihan, isi bab ini antara lain =
• Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.
UU Nomor 24 Tahun 1992, tentang Penataan Ruang
BAB 1 Pasal 1 Nomor 7
"Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan."
Nomor 9
"Kawasan perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi."
Nomor 10
"Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi."
UU Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional
Menimbang
Poin D = "Bahwa untuk menjamin agar kegiatan pembangunan
berjalan efektif, efisien, dan bersasaran maka diperlukan perencanaan
pembangunan Nasional."
Poin E = "Bahwa agar dapat disusun perencanaan
pembangunan Nasional yang dapat menjamin tercapainya tujuan negara perlu adanya
sistem perencanaan pembangunan Nasional."
BAB 2 Pasal 2
Asas dan Tujuan Perencanaan Pembangunan Nasional
"Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan
demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan
dan kesatuan Nasional."
0 komentar:
Posting Komentar