1.
Pengertian
Konservasi
Secara
harfiah, konservasi berasal dari bahasa Inggris yaitu Conservation yang terdiri atas kata con dan servare yang
memiliki pengertian upaya memelihara apa yang kita punya namun
secara bijaksana. Ide ini dikemukakan oleh Theodore Roosevelt (1982) yang
merupakan orang Amerika pertama yang mengemukakan tentang konsep konservasi.
Pengertian
Konservasi menurut berbagai sumber :
a.
Konservasi
adalah segenap proses pengelolaan suatu tempat agar makna kultural
yangdikandungnya terpelihara dengan baik (Piagam Burra, 1981.)
b.
Konservasi
adalah pemeliharaan dan perlindungan terhadap sesuatu yang dilakukan secara teratur
untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan dengan cara pengawetan (Peter Salim dan
Yenny Salim, 1981)
c.
Menurut
Rijksen (1981), konservasi merupakan suatu bentuk evolusi kultural dimana pada
saat dulu, upaya konservasi lebih buruk daripada saat sekarang.
d.
Menurut
Sidharta dan Budihardjo (1989), konservasi merupakan suatu upaya untuk
melestarikan bangunan atau lingkungan, mengatur penggunaan serta arah
perkembangannya sesuai dengan kebutuhan saat ini dan masa mendatang sedemikian
rupa sehingga makna kulturalnya akan dapat tetap terpelihar
Dalam
konteks luas, konservasi merupakan proses pengelolaan suatu tempat agar makna kultural
yang terkandung dapat terjaga dengan baik meliputi seluruh kegiatan
pemeliharaan sesuai kondisi lokal. Konservasi arsitektur adalah upaya
pelestarian (pemeliharaan hal yang bersangkutan dengan dunia arsitektur, baik
itu merupakan sebuah kawasan, maupun didalam sebuah gedung, dengan tujuan agar
dapat melestarikan / memelihara bangunan yang utuh dapat dipertahankan.
2. Sasaran Konservasi
·
Mengembalikan
wajah dari obyek pelestarian.
·
Memanfaatkan
obyek pelestarian untuk menunjang kehidupan masa kini.
·
Mengarahkan
perkembangan masa kini yang diselaraskan dengan perencanaan masa lalu, tercermin
dalam obyek pelestarian.
·
Menampilkan
sejarah pertumbuhan lingkungan kota, dalam wujud fisik tiga dimensi Lingkup
Kegiatan.
3. Kategori Obyek Konservasi :
·
Lingkungan
Alami (Natural Area)
·
Kota
dan Desa (Town and Village)
·
Garis
Cakrawala dan Koridor pandang (Skylines
and View Corridor)
·
Kawasan
(Districts)
·
Wajah
Jalan (Street-scapes)
·
Bangunan
(Buildings)
·
Benda
dan Penggalan (Object and Fragments)
4. Manfaat Konservasi :
·
Memperkaya
pengalaman visual
·
Memberi
suasana permanen yang menyegarkan
·
Memberi
kemanan psikologis
·
Mewariskan
arsitektur
·
Aset
komersial dalam kegiatan wisata internasional
5. Aspek Konservasi
a.
Kriteria
arsitektural
b.
Kriteria
Historis
c.
Kriteria
simbolis
6. Kriteria Konservasi
a.
Estetika
Bangunan-bangunan
atau dari bagian kota yang dilestarikan karena mewakili prestasi khusus dalam
suatu gaya sejarah tertentu.Tolak ukur estetika ini dikaitkan dengan nilai
estetis dari arsitektonis: bentuk, tata ruang dan ornamennya.
b.
Kejamakan
Bangunan-bangunan
atau bagian dari kota yang dilestarikan karena mewakili satu kelas atau jenis
khusus bangunan yang cukup berperan. Penekanan pada karya arsitektur yang
mewakili ragam atau jenis yang spesifik.
c.
Kelangkaan
Bangunan
yang hanya satu dari jenisnya, atau merupakan contoh terakhir yang masih ada.
Karya langka atau satu-satunya di dunia atau tidakdimiliki oleh daerah lain
d.
Keistimewaan
Bangunan-bangunan ruang yang
dilindungi karena memiliki keistimewaan, misalnya yang tertinggi, tertua,
terbesar pertama dan sebagainya
e.
Peranan
Sejarah
Bangunan-bangunan dari lingkungan perkotaan yang merupakan lokasi-lokasi bagi
peristiwa-peristiwa bersejarah yang penting untuk dilestarikan sebagai ikatan simbolis
antara peristiwa terdahulu dan sekarang.
f.
Memperkuat
Kawasan
Bangunan-bangunan
dan di bagian kota yang karena investasi didalamnya, akan mempengaruhi kawasan-kawasan
di dekatnya, atau kehadiratnya bermakna untuk meningkatkan kualitas dan citra
lingkungan sekitarnya.
7. Istilah-Istilah pada Konservasi
·
Restorasi
(dalam konteks yang lebih luas) ialah kegiatan mengembalikan bentukan fisik suatu
tempat kepada kondisi sebelumnya dengan menghilangkan tambahan-tambahan atau
merakit kembali komponen eksisting tanpa menggunakan material baru.
·
Restorasi
(dalam konteks terbatas) ialah kegiatan pemugaran untuk mengembalikan bangunan dan
lingkungan cagar budaya semirip mungkin ke bentuk asalnya berdasarkan data
pendukung tentang bentuk arsitektur dan struktur pada keadaan asal tersebut dan
agar persyaratan teknis bangunan terpenuhi. (Ref.UNESCO.PP. 36/2005)
·
Preservasi
(dalam konteks yang luas) ialah kegiatan pemeliharaan bentukan fisik suatu tempat dalam kondisi eksisting dan memperlambat bentukan
fisik tersebut dari proses kerusakan.
·
Preservasi
(dalam konteks yang terbatas) ialah bagian dari perawatan
dan pemeliharaan yang intinya adalah mempertahankan keadaan
sekarang dari bangunan dan lingkungan cagar budaya agar keandalan kelaikan
fungsinya terjaga baik (Ref. UNESCO.PP. 36/2005)
·
Konservasi
( dalam konteks yang luas) ialah semua proses pengelolaansuatu tempat hingga
terjaga signifikasi budayanya. Hal ini termasuk pemeliharaan dan mungkin (karena kondisinya) termasuk tindakan
preservasi, restorasi, rekonstruksi, konsoilidasi serta revitalisasi. Biasanya kegiatan
ini merupakan kombinasi dari beberapa tindakan tersebut.
·
Konservasi
(dalam konteks terbatas) dari bangunan dan lingkungan ialah upaya perbaikan
dalam rangka pemugaran yang menitik beratkan
pada pembersihan dan pengawasan bahan yang digunakan sebagai kontsruksi bangunan, agar persyaratan teknis bangunan terpenuhi. (Ref.UNESCO.PP.
36/2005)
·
Rekonstruksi
ialah kegiatan pemugaran untuk membangun kembali dan memperbaiki sekaurat mungkin
bangunan dan lingkungan yang hancur akibat bencana alam, bencana lainnya, rusak
akibat terbengkalai atau keharusan pindah lokasi karena salah satu sebab yang
darurat, dengan menggunakan bahan yang tersisa atau terselamatkan dengan
penambahan bahan bangunan baru dan menjadikan bangunan tersebut layak fungsi danmemenuhi
persyaratan teknis. (Ref. UNESCO.PP. 36/2005)
·
Konsolidasi
ialah kegiatan pemugaran yang menitikberatkan pada pekerjaan memperkuat,
memperkokoh struktur yang rusak atau melemah secara umum agar
persyaratan teknis bangunan terpenuhi dan bangunan tetap layak fungsi.
Konsolidasi bangunan dapat juga disebut dengan istilah stabilisasi kalau bagian
struktur yang rusak atau melemah bersifatmembahayakan terhadap kekuatan
struktur.
·
Revitalisasi
ialah kegiatan pemugaran yang bersasaran untuk mendapatkan nilai tambah yang
optimal secara ekonomi, sosial, dan budaya dalam pemanfaatan bangunan dan lingkungan cagar budaya dan dapat sebagai bagian
dari revitalisasi kawasan kota lama untuk mencegah hilangnya aset-aset kota
yang bernilai sejarah karena kawasan tersebut mengalami penurunan produktivitas.
·
Pemugaran
adalah kegiatan memperbaiki atau memulihkan kembali bangunan gedung dan lingkungan
cagar budaya ke bentuk aslinya dan dapat mencakup pekerjaan perbaikan struktur
yang bisa di pertanggung jawabkan dari segi arkeologis, histories dan teknis.
(Ref.PP.36/2005). Kegiatan pemulihan arsitektur bangunan gedung dan lingkungan
cagar budaya yang disamping perbaikan kondisi fisiknya juga demi pemanfaatannya
secara fungsional yang memenuhi persyaratan keandalan bangunan.
8. Peran Arsitek Dalam Konservasi
Internal
:
·
Meningkatkan
kesadaran di kalangan arsitek untuk mencintai dan mau memelihara warisan budaya
berupa kawasan dan bangunan bersejarah atau bernilai arsitektural tinggi.
·
Meningkatkan
kemampuan serta penguasaan teknis terhadap jenis-jenis tindakan pemugaran kawasan
atau bangunan, terutama teknik adaptive reuse.
·
Melakukan
penelitian serta dokumentasi atas kawasan atau bangunan yang perlu
dilestarikan.
Eksternal
:
·
Memberi
masukan kepada Pemda mengenai kawasan-kawasan atau bangunan yang perlu
dilestarikan dari segi arsitektur.
·
Membantu
Pemda dalam menyusun Rencana Tata Ruang untuk keperluan pengembangan kawasan
yang dilindungi (Urban Design Guidelines).
·
Membantu
Pemda dalam menentukan fungsi atau penggunaan baru bangunan-bangunan bersejarah
atau bernilai arsitektural tinggi yang fungsinya sudah tidak sesuai lagi
(misalnya bekas pabrik atau gudang) serta mengusulkan bentuk konservasi
arsitekturalnya.
·
Memberikan
contoh-contoh keberhasilan proyek pemugaran yang dapat menumbuhkan keyakinan
pengembang bahwa dengan mempertahankan identitas kawasan/bangunan bersejarah,
pengembangan akan lebih memberikan daya tarik yang pada gilirannya akan lebih
mendatangkan keuntungan finansial.
9. Jenis Kegiatan Pelestarian
Highfield
(1987) menjabarkan tingkat perubahan pada tindakan pelestarian dalam tujuh
tingkatan, yakni;
- Perlindungan terhadap seluruh
struktur bangunan, beserta dengan subbagian-bagian penyusunnya, dan
memperbaiki finishing interior, utilitas bangunan, dan sarana-prasarana.
Dalam tingkat pelestarian yang paling rendah, perubahan yang memungkinkan
terjadi adalah perbaikan tangga eksisting untuk disesuaikan dengan
kebutuhan lift, penggunaan sistem penghawaan buatan sederhana yang dikombinasikan
dengan penghawaan alami.
- Perlindungan terhadap seluruh
selubung eksterior bangunan, termasuk atap dan sebagian besar interiornya,
dengan perubahan kecil pada struktur internal, dan memperbaiki finishing
interior, utilitas bangunan, dan sarana saniter. Perubahan struktural
dapat melibatkan demolisi beberapa subbagian interior, atau penambahan
tangga baru, dan apabila memungkinkan shaft lift.
- Perlindungan terhadap seluruh
selubung eksterior eksisting, termasuk atap, dengan perubahan besar pada
struktur internal serta perbaikan finishing, utilitas, dan sarana saniter.
Perubahan besar pada struktur internal dapat melibatkan penambahan tangga
beton bertulang yang baru, instalasi lift, demolisi dinding struktur pada interior
secara skala yang lebih luas, atau penambahan lantai baru selama sesuai dengan
ketinggian lantai aslinya.
- Perlindungan seluruh dinding
selubung bangunan, dan demolisi total pada atap dan interiornya, dengan
membangun bangunan yang sama sekali baru di belakang fasad yang
dipertahankan. Opsi ini dapat dilakukan pada bangunan yang terisolasi,
seluruh dinding fasad eksternal layak untuk dilindungi, tapi pengembangan
ke depannya menbutuhkan wadah untuk fungsi yang sama sekali baru, bebas
dari elemen internal bangunan eksisting.
- Perlindungan hanya pada dua
atau tiga penampang/tampak bangunan eksisting, dan demolisi total terhadap
sisanya, dengan pembangunan bangunan yang sama sekali baru di belakang
dinding fasad yang dipertahankan. Opsi ini dapat dilakukan pada bangunan
yang tapaknya terletak pada sudut pertemuan dua atau lebih jalan.
- Perlindungan hanya pada satu
penampang/tampak bangunan, sebuah dinding fasade dari bangunan eksisting,
dan demolisi total terhadap sisanya, dengan membangun bangunan yang sama
sekali baru di belakang dinding fasad. Opsi ini dapat dilakukan apabila
bangunan tersebut hanya memiliki satu fasad yang penting, tampak bangunan
yang penting tersebut menghadap jalan utama dan seluruh sisa tampaknya
menempel pada bangunan di sekelilingnya.
- Opsi paling drastis pada
pengembangan kembali adalah dengan tidak memberikan pilihan untuk
pelestarian, tetapi dengan demolisi total bangunan eksisting dan
menggantinya dengan bangunan yang baru.
10. Kriteria Tolak Ukur dan
Penggolongan Bangunan Cagar Budaya
Berdasarkan Peraturan Daerah DKI
Jakarta no 9 tahun 1999 bab IV, dijabarkan tolak ukur kriteria sebuah bangunan
cagar budaya adalah:
·
Tolak
ukur nilai sejarah dikaitkan dengan peristiwa-peristiwa perjuangan, ketokohan,
politik, sosial, budaya yang menjadi symbol nilai kesejarahan pada tingkat
nasional dan atau Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
·
Tolak
ukur umur dikaitkan dengan usia sekurang-kurangnya 50 tahun.
·
Tolak
ukur keaslian dikaitkan dengan keutuhan baik sarana dan prasarana lingkungan
maupun struktur, material, tapak bangunan dan bangunan di dalamnya.
·
Tolak
ukur tengeran atau landmark dikaitkan dengan keberadaaan sebuah bangunan
tunggal monument atau bentang alam yang dijadikan symbol dan wakil dari suatu
lingkungan sehingga merupakan tanda atau tengeran lingkungan tersebut.
·
Tolak
ukur arsitektur dikaitkan dengan estetika dan rancangan yang menggambarkan
suatu zaman dan gaya tertentu.
Dari kriteria dan tolak ukur di
atas lingkungan cagar budaya diklasifikasikan dalam 3 golongan, yakni:
a.
Golongan
I: lingkungan yang memenuhi seluruh kriteria, termasuk yang mengalami sedikit
perubahan tetapi masih memiliki tingkat keaslian yang utuh.
b. Golongan II: lingkungan yang hanya
memenuhi 3 kriteria, telah mengalami perubahan namun masih memiliki beberapa
unsur keaslian.
c.
Golongan
III: lingkungan yang hanya memenuhi 3 kriteria, yang telah banyak perubahan dan
kurang mempunyai keaslian.
11. Klasifikasi Golongan Bangunan Cagar
Budaya
Penggolongan bangunan cagar budaya
dikelompokan menjadi golongan A, B, C, dan D.Bangunan cagar budaya kelas A
adalah bangunan yang harus dipertahankan sesuai bentuk aslinya. Kelas B
adalah bangunan cagar budaya yang dapat dipagar dengan cara
restorasi. Kelas C dapat diubah dengan tetap mempertahankan tampak
bangunan utama. Kelas D dapat dibongkar dan dibangun seperti semula,
karena kondisinya membahayakan penghuni dan lingkungan sekitarnya. Secara
detail, berdasarkan Perda DKI Jakarta No.9/ 1999 Pasal 10 ayat 1, bangunan
cagar budaya dibagi menjadi sebagai berikut:
a.
Golongan A
Pemugaran
bangunan pada golongan ini merupakan upaya preservasi berdasarkan ketentuan
sebagai berikut (Perda DKI Jakarta no.9/ 1999 Pasal 19):
·
Bangunan
dilarang dibongkar dan atau diubah.
·
Apabila
kondisi bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan
pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya.
·
Pemeliharaan
dan perawatan bangunan harus menggunakan bahan yang sama/ sejenis atau memiliki
karakter yang sama, dengan mempertahankan detail ornamen bangunan yang telah
ada.
·
Dalam
upaya revitalisasi dimungkinkan adanya penyesuaian/ perubahan fungsi sesuai
rencana kota yang berlaku tanpa mengubah bentuk bangunan aslinya.
b.
Golongan B
Pemugaran
bangunan golongan ini merupakan upaya preservasi dengan ketentuan sebagai
berikut (Perda DKI Jakarta no.9/ 1999 Pasal 20):
·
Bangunan
dilarang dibongkar secara sengaja dan apabila kondisi fisik bangunan buruk,
roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk
dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya.
·
Pemeliharaan
dan perawatan bangunan harus dilakukan tanpa mengubah pola tampak depan, atap
dan warna, serta dengan mempertahankan detail dan ornamen bangunan yang
penting.
·
Dalam
upaya rehabilitasi dan revitalisasi dimungkinkan adanya perubahan tata ruang dalam
asalkan tidak mengubah struktur utama bangunan.
·
Di
dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan
tambahan yang menjadi suatu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama.
c.
Golongan C
Pemugaran
bangunan golongan ini merupakan upaya rekonstruksi dan adaptasi dengan
ketentuan sebagai berikut (Perda DKI Jakarta no.9/ 1999 Pasal 21):
·
Perubahan
bangunan dapat dilakukan dengan tetap mempertahankan pola tampak muka,
arsitektur utama dan bentuk atap bangunan.
·
Detail
ornament dan bahan bangunan disesuaikan dengan arsitektur bangunan disekitarnya
dalam keserasian lingkungan.
·
Penambahan
bangunan di dalam perpetakan atau persil hanya dapat dilakukan di belakang
bangunan cagar budaya yang harus sesuai dengan arsitektur bangunan cagar budaya
dalam keserasian lingkungan.
·
Fungsi
bangunan dapat diubah sesuai dengan rencana kota.
·
Pemanfaatan
Kembali Bangunan Cagar Budaya.
Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Konservasi
https://wikimelo.wordpress.com/2016/08/04/pengertian-konservasi-arsitektur/ https://id.scribd.com/document/359204245/Konservasi-Arsitektur
https://nasional.kompas.com/read/2009/01/10/04395122/klasifikasi.cagar.budaya.terus.dilakukan
https://id.wikipedia.org/wiki/Konservasi
https://wikimelo.wordpress.com/2016/08/04/pengertian-konservasi-arsitektur/ https://id.scribd.com/document/359204245/Konservasi-Arsitektur
https://nasional.kompas.com/read/2009/01/10/04395122/klasifikasi.cagar.budaya.terus.dilakukan
0 komentar:
Posting Komentar