Jumat, 17 Maret 2017

LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


Seperti yang diketahui, setiap suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dimana terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada saat itu mengikat erat pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setip warga negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara. Pada hakekatnya pendidikan merupakan upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya. Jadi Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.

     TUJUAN


Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung  jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.

Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
1.    Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.2.    Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.3.    Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.4.    Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.5.    Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.

Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.

     BANGSA


Menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan datang. Meskipun dikalangan pakar kenegaraan belum terdapat persamaan pengertian bangsa, namun faktor objektif yang terpenting dari suatu Bangsa adalah kehendak atau kemauan bersama yang lebih dikenal dengan nasionalisme. Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik,         agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya,   yaitu bebas dari         dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya. 3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan. 4. Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan,                   pengaruh, dan prestise.

     NEGARA


Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.

Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
– Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan      bersama atas nama masyarakat.– Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah                berdiam di suatu wilayah tertentu.– Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang            berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.

Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Fungsi-Fungsi Negara :1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat    Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum     dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.2. Melaksanakan ketertiban    Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan         ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.3. Pertahanan dan keamanan    Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman         yang datang dari dalam maupun dari luar.4. Menegakkan keadilan    Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di           segala bidang kehidupan.

Teori Terjadinya Negara Terdapat beberapa teori antara lain sebagai berikut:a) Teori Kenyataan, timbulnya suatu negara ketika telah terpenuhi unsur-unsur negara (daerah, rakyat,    dan pemerintah yang berdaulat) maka pada saat itu juga negara sudah menjadi suatu kenyataan. b) Teori Ketuhanan, timbulnya negara karena Tuhan menghendaki. Kalimat Atas berkat rahmat Allah    Yang Maha Kuasa (by the grace of god) menunjuk ke arah teori ini, walaupun bangsa Indonesia          tidak menganut teori ini. c) Teori Perjanjian, negara timbul karena perjanjian yang diadakan antara manusia yang tadinya            hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar    ada penguasa yang bertugas menjamin kepentingan bersama dapat terpelihara. Perjanjian itu                disebut perjanjian masyarakat (contract social) menurut ajaran Rousseau perjanjiandapat juga              terjadi antara pemerintah negara penjajah dengan rakyat di daerah jajahan, seperti kemerdekaan          Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947. d) Teori Penaklukan, suatu negara timbul karena serombongan manusia menaklukan daerah dan            rombongan manusia lain.

Bentuk Negara Menurut teori-teori modern, bentuk negara yang terpenting ialah negara kesatuan (unitarisme) dan negara serikat (federasi) 1. Negara Kesatuan ialah suatu negara yang merdeka dan berdaulat dimana di seluruh negara yang          berkuasa hanya satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah. Dalam negara Kesatuan          pelaksanaan pemerintahan negara dapat dilaksanakan dengan sistem sentralisasi (segala sesuatu          dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedang daerah-daerah tinggal              melaksanakannya) dan sistem desentralisasi (daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk      mengurus urusan rumah tangganya sendiri (otonom daerah) atau dikenal dengan daerah otonom. Bentuk negara kesatuan pada umumnya mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:a. Kedaulatan negara mencakup ke dalam dan ke luar yang ditangani pemerintah pusat b. Negara hanya mempunyai satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri dan       satu dewan perwakilan rakyat. c. Hanya ada satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta               hankam. 2.  Negara Serikat (Federasi) ialah suatu negara yang merupakan gabungan beberapa negara, yang           menjadi negara-negara bagian dan negara serikat itu.

     WARGA NEGARA


Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu seorang warga negara senantiasa berinteraksi dengan negara, dan bertanggung jawab atas keberlangsungan kehidupan negaranya. Menurut Pasal 26 ayat 1 bahwa “yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Perkataan “asli” di atas mengandung syarat biologis bahwa asal usul atau turunan menentukan kedudukan sosial seseorang itu “asli” atau “tidak asli”. Keaslian ditentukan oleh turunan atau adanya hubungan darah antara yang melahirkan dan yang dilahirkan. Dengan demikian penentuan keaslian bisa didasarkan atas tiga alternatif, yaitu: 
a) turunan atau pertalian darah (geneologis)
b) ikatan pada tanah atau wilayahnya (territorial)
c) turunan atau pertalian darah dan ikatan pada tanah atau wilayah (geneologis- territorial)

     PENDUDUK


Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia (Pasal 26 ayat 2 UUD 1945). Dalam ketentuan UU No. 3 tahun 1946 tentang warga negara dan penduduk negara, pasal 14 ayat 1 dinyatakan “Penduduk Negara Indonesia ialah tiap-tiap orang yang bertempat kedudukan di dalam daerah negara Indonesia selama 1 tahun berturut-turut. Dengan demikian WNA dapat dinyatakan sebagai penduduk ketika yang bersangkutan telah bertempat tinggal selama 1 tahun berturut-turut. Pasal 13 UU No. 3 tahun 1946 disebutkan “bahwa barang siapa bukan warga negara Indonesia ialah orang asing”. Yulianus S, dkk (1984) dalam KBBI, mengartikan Rakyat adalah orang-orang yang bernaung di bawah pemerintah tertentu. Sedangkan Hazairin (1983) dalam Demokrasi Pancasila mengartikan Rakyat ialah sejumlah orang yang dikuasai, diperintah, dilindungi, dipelihara, diasuh oleh penguasanya. Perbedaan antara rakyat dan Bangsa adalah bahwa Rakyat lebih menunjukkan ikatan/hubungan politis yaitu sebagai sekelompok orang yang dikuasai/diperintah oleh suatu penguasa/pemerintahan tertentu, sedangkan Bangsa merupakan ikatan yang berdasarkan ikatan yang berdasarkan biologis, kultur, territorial, dan historis. Sehingga satu bangsa dimungkinkan milik beberapa negara.

     ASAS-ASAS KEWARGANEGARAAN


    1.Pengertian asas ius soli dalam kewarganegaraan;
Asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran.
Contoh penerapan asas ius soli;
Misalkan ada seseorang anak yang lahir di wilayah Negara republik Indonesia,dan di Indonesia berlaku asas ius soli,maka anak tersebut secara otomatis menjadi WNI,karena lahir di indonesia.
     2.Pengertian asas ius sanguinis dalam kewarganegaraaan;
Asas ius saguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaran seseorang berdasarkan keturunan,bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran.
Contoh penerapan asas ius saguinis;
Misalkan ada seseorang anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI,dan Indonesia memakai asas ius sanguinis,maka anak tersebut menjadi WNI,karena ikut kewarganegaraan orang tuanya.
    3. karena permohonan Yang dimaksud adalah permohonan menjadi WNI terutama diperuntukkan bagi anak di luar perkawinan dan kepada anak keturunan asing yang menjadi penduduk negara atau lahir dari seorang penduduk negara. 
    4. karena pewarganegaraan Apabila menjadi WNI karena permohonan diperuntukkan bagi anak, maka menjadi WNI karena pewarganegaraan diperuntukkan bagi orang asing yang sudah dewasa.

     STATUS KEWARGANEGARAAN

   1. Pengertian status kewarganegaraan apatride;Status kewarganegaran apatride adalah keadaan dimana seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan,atau keadaan dimana seseorang tidak menjadi warganegara salah Satu Negara manapun.    2. Pengertian status kewarganegaraan bipatride;Status kewarganegaraan bipatride adalah suatu keadaan  dimana seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda(mempunyai 2 kewarganegaraan).    3. Pengertian status kewarganegaraan multipatride;Status kewarganegaraan multipatride adalah suatu keadaan dimana seseorang mempunyai kewarganegaraan lebih dari dua status warga negara, yaitu seseorang yang (penduduk) yang tinggal diperbatasan antara dua negara.  
Naturalisasi adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, misalnya seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih atau menolak status kewarganegaraan. Naturalisasi ada yang bersifat aktif yaitu  seseorang yang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga Negara dari suatu negara. Sedangkan, hak pasif adalah seseorang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi status warga negara , maka yang bersangkutan menggunakan hak repudiasi yaitu untuk menolak pemberi kewarganegaraan tersebut.

     KEWARGANEGARAAN INDONESIA

  1. Pengertian asas publikasi dalam kewarganegaraan;Asas publikasi/publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan republik indonesia diumumkan dalam berita Negara republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.    2. Asas kebenaran substantive dalam kewarganegaraaan;Asas kebenaran substantif adalah asas yang menentukan bahwa prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif,tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya.Jadi jika seseorang ingin menjadi warganegara Indonesia,maka orang tersebut harus melengkapi syarat-syarat yang bersifat substantif,tidak hanya syarat yang bersifat administratif saja.    3. Cara memperoleh kewarganegaraan di Indonesia;Kewarganegaraan di Indonesia dapat diperoleh melalui beberapa cara,yaitu;-kelahiran, -pemberian,dan-pewarganegaraan, -ikut ayah atau ibunyaArtinya,jika seseorang ingin menjadi warga Negara Indonesia,harus melalui cara-cara diatas.    4. Cara memperoleh kewarganegaraan melalui pewarganegaraan di Indonesia;Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara pewarganegaraan yaitu dengan cara melakukan permohonan pewarganegaraan yang diajukan oleh pemohon yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermaterai kepada presiden RI melalui menteri.Menteri meneruskan permohonan dengan pertimbangan kepada presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan. Selanjutnya Presiden mengabulkan atau menolak permohonan kewarganegaraan.

     HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA


     Pasal-pasal dalam UUD 1945 yangmenetapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara mencakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34. Hak-hak warga negara yang substansial pada prinsipnya antara lain meliputi: 
1. Hak untuk memilih/memberikan suara 
2. Hak kebebasan berbicara 
3. Hak kebebasan pers 
4. Hak kebebasan beragama 
5. Hak kebebasan bergerak 
6. Hak kebebasan berkumpul 
7. Hak kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang oleh sistem politik dan hukum Sedangkan CCE (Center for Civic Education) mengajukan hak-hak individu yang perlu dilindungi oleh negara, meliputi: hak pribadi (personal rights), hak politik (political rights), hak ekonomi (economic rights) Kewajiban warga negara merupakan aspek dari tanggung jawab warga negara (citizen responsibility/civic responsibilities) (CCE, 1994: 37).
Contoh yang termasuk tanggung jawab warga negara antara lain: 
1) melaksanakan aturan hukum 
2) menghargai orang lain 
3) memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya 
4) melakukan kontrol terhadap para pemimpin yang dipilihnya dalam melakukan tugas-tugasnya 
5) melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal, pemerintah nasional

    PERKEMBANGAN PKN (ORLA, ORBA, REFORMASI)


Sejarah Pemikiran Dan Perkembangan Pancasila Di Masa Orde Lama, Orde Baru Dan Reformasi

Di setiap masa, pancasila mengalami perkembangan terutama dalam mengartikan Pancasila itu sendiri. Pada masa orde lama yaitu pada masa kekuasaan presiden Soekarno, Pancasila mengalami ideologisasi. Pada masa ini pancasila berusaha untuk dibangun, dijadikan sebagai keyakinan, kepribadian bangsa Indonesia. Presiden Soekarno, pada masa itu menyampaikan ideologi Pancasila berangkat dari mitologi atau mitos, yang belum jelas bahwa pancasila dapat mengantarkan bangsa Indonesia ke arah kesejahteraan. Tetapi Soekarno tetap berani membawa konsep Pancasila ini untuk dijadikan ideologi bangsa Indonesia.


Soekarno di dalam menjalankan Pancasila tidak berjalan dengan mudah. Banyak tantangan yang dihadapi, yaitu muncul dari kelompok nasionalis-religius yang belum menerima Pancasila. Mereka masih menginginkan sila pertama dari Pancasila adalah “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Dan yang paling besar menolak Pancasila adalah Kahar Muzakar, yang selanjutnya memberntuk DI/TII sebagai perlawanan terhadap pemerintah dan untuk menjadikan negara Indonesia sebagai negara Islam.

Selain itu, kelompok nasionalis-komunis, PKI, yang menginginkan negara Indonesia menjadi negara komunis. PKI menganggap tuhan tidak ada. Sedangkan negara Indonesia mengakui keberagaman agama yang ada di Indoensia. Ini berarti negara Indonesia percaya adanya tuhan. Tetapi di dalam perkembangannya, Presiden Soekarno lebih cenderung ke komunis dan tidak lagi bersifat nasionalis. Ini menjadi salah satu bukti penyelewengan Soekarno terhadap Pancasila. Penyelewengan yang lain adalah Soekarno menerapkan Demokrasi terpimpin, yaitu kekuasaan pemerintahan ada di tangan Soekarno. Padahal demokrasi yang benar adalah demokrasi yang dipegang dan dikendalikan oleh rakyat bukan oleh penguasa. Dan juga Soekarno mengeluarkan pernyataan bahwa presiden menjabat seumur hidup. Ini berarti negara Indonesia akan mengalami keotoriterian seorang penguasa.


Pada masa orde baru, yaitu kepemimpinan Presiden Soeharto, Pancasila dijadikan sebagai indoktrinasi. Pancasila dijadikan oleh Soeharto sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaannya. Ada beberapa metode yang digunakan dalam indoktrinasi Pancasila, yaitu pertama, melalui ajaran P4 yang dilakukan di sekolah-sekolah,  melalui pembekalan atau seminar. Kedua, asas tunggal, yaitu Soeharto membolehkan rakyat untuk membentuk organisasi tetapi harus berasaskan Pancasila yang merupakan Pancasila versi Soeharto. Ketiga, stabilisasi yaitu Soeharto melarang adanya kritikan yang dapat menjatuhkan pemerintah. Jadi Soeharto beranggapan bahwa kritik terhadap pemerintah menyebabkan ketidakstabilan di dalam  negara. Dalam menstabilkannya, Soeharto menggunakan kekuatan militer sehingga tidak ada yang berani untuk mengkritik pemerintah. Maka muncul penentang-penentang terhadap Pancasila, yaitu mereka lebih ke gerakan bawah tanah. Dan penentangnya hampir sama dengan penentang di masa orde lama. Salah satunya kelompok komunis.


Soeharto dalam menjalankan Pancasila melakukan beberapa penyelewengan, yaitu Soeharto menerapkan demokrasi sentralistik, demokrasi yang berpusat di tangan pemerintah. Selain itu, Soeharto memegang kendali terhadap lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif sehingga peraturan yang dibuat harus sesuai dengan persetujuan Soeharto. Dan juga Soeharto melemahkan aspek-aspek demokrasi terutama pers karena dapat membahayakan kekuasaan Soeharto. Maka Soeharo membentuk Departemen penerangan atau lembaga sensor secara besar-besaran agar setiap berita yang dimuat di media tidak menjatuhkan pemerintah. Penyelewengan yang lain adalah Soeharto melanggengkan korupsi, kolusi dan nepotisme sehingga pada masa ini banyak pejabat negara yang melakukan korupsi dan juga pada masa ini negara Indoensia mengalami krisis moneter.


Sedangkan pada masa reformasi, Pancasila sebagai re-interprestasi, yaitu Pancasila harus selalu di interprestasikan kembali sesuai dengan perkembangan zaman. Dalam menginterprestasikannya harus relevan dan kontekstual. Berarti harus sinkron atau sesuai dengan kenyataan atau zaman pada saat itu.

Pancasila pada masa reformasi tidak jauh berbeda dengan Pancasila pada masa orde baru dan orde lama, yaitu tetap ada tantangan yang harus dihadapi. Tantangan itu adalah KKN, yang merupakan masalah yang sangat berat dan sulit untuk dituntaskan. Apalagi pada masa ini korupsi benar-benar merajalela. Para pejabat negara yang melakukan korupsi sudah tidak malu lagi. Mereka malah bangga, dengan ditunjukkan saat pejabat itu keluar dari gedung KPK dengan melambaikan tangan serta tersenyum, seperti artis yang baru terkenal. Ini merupakan masalah yang benar-benar harus diselesaikan. Selain KKN, globalisasi menjadi racun bagi bangsa Indonesia karena semakin lama ideologi Pancasila tergerus dengan ideologi liberal dan kapitalis. Ditambah lagi tantangan pada masa ini bersifat terbuka, lebih bebas dan nyata. oleh sebab itu, kita harus melaksanakan Pancasila sesuai dengan nilai-nilai dikandungnya, serta mengembangkan toleransi dan plurralisme di dalam diri kita masing-masing.

Referensi
http://arafikun.blogspot.co.id/2016/03/pengertian-dan-latar-belakang.html
https://dindhut.wordpress.com/2014/03/07/sejarah-pemikiran-dan-perkembangan-pancasila-di-masa-orde-lama-orde-baru-dan-reformasi/


0 komentar:

Posting Komentar

www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com

Copyright © Vanvan | Powered by Blogger

Design by Anders Noren | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com | BTheme.net      Up ↑