Senin, 25 Maret 2019

Konservasi Arsitektur - TUGAS 2


Kasus Konservasi Arsitektur di Jabodetabek
Nama Bangunan         : Stasiun Jakarta Kota
Tahun Pembangunan : 1926 – 1929
Arsitek                         : Frans Johan Louwrens Ghijsels
Fungsi Awal                : Stasiun Kereta
Fungsi Sekarang        : Stasiun Kereta
Langgam                     : Art Deco
Klasifikasi Bangunan : Membentuk kawasan bersejarah
Kondisi Bangunan      : Baik
·         Sejarah Bangunan
Stasiun Kereta Jakarta Kota atau dulunya lebih dikenal dengan nama Batavia Zuid atau Stasiun Beos, awalnya dibangun sekitar tahun 1870, kemudian ditutup sementara pada tahun 1926 dikarenakan renovasi yang dilakukan pada bangunan. Stasiun Kereta Api Jakarta Kota (Beos) adalah stasiun kereta api berusia tua yang berada dalam kawasan di Kota Tua Jakarta. Stasiun tua yang bersejarah ini sudah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 475 tahun 1993.
Pembangunannya dipimpin oleh seorang arsitek Belanda kelahiran Tulungagung 8 September 1882 yaitu Frans Johan Louwrens Ghijsels dan selesai pada 19 Agustus 1929 kemudian diresmikan dan digunakan untuk pertama kalinya pada 8 Oktober 1929 oleh Gubernur Jendral jhr. A.C.D. de Graeff yang berkuasa di Hindia Belanda pada 1926-1931.
Pada masa lalu, karena terkenalnya stasiun ini, nama itu (Beos) dijadikan sebuah acara oleh stasiun televisi swasta. Namun sayangnya hanya sedikit warga Jakarta yang tahu apa arti Beos yang ternyata memiliki banyak versi tersebut. Yang pertama, Beos merupakan kependekan dari Bataviasche Ooster Spoorweg Maatschapij (Maskapai Angkutan Kereta Api Batavia Timur), sebuah perusahaan swasta yang menghubungkan Batavia dengan Kedunggedeh. Beos juga berasal dari kata Batavia En Omstreken, yang artinya Batavia dan Sekitarnya, dimana berasal dari fungsi stasiun sebagai pusat transportasi kereta api yang menghubungkan Kota Batavia dengan kota lain seperti Bekassie (Bekasi), Buitenzorg (Bogor), Parijs van Java (Bandung), Karavam (Karawang), dan lain-lain.
Batavia Zuid yang berarti Stasiun Batavia Selatan. Nama ini muncul karena pada akhir abad ke-19, Batavia sudah memiliki lebih dari dua stasiun kereta api. Satunya adalah Batavia Noord (Batavia Utara) yang terletak di sebelah selatan Museum Sejarah Jakarta sekarang. Batavia Noord pada awalnya merupakan milik perusahaan kereta api Nederlandsch-Indische Spoorweg, dan merupakan terminus untuk jalur Batavia-Buitenzorg. Pada tahun 1913 jalur Batavia-Buitenzorg ini dijual kepada pemerintah Hindia Belanda dan dikelola oleh Staatsspoorwegen. Pada waktu itu kawasan Jatinegara dan Tanjung Priok belum termasuk gemeente Batavia, Stasiun Kota (1929).
Batavia Zuid, awalnya dibangun sekitar tahun 1870, kemudian ditutup pada tahun 1926 untuk renovasi menjadi bangunan yang kini ada. Selama stasiun ini dibangun, kereta api-kereta api menggunakan stasiun Batavia Noord. Sekitar 200 m dari stasiun yang ditutup ini dibangunlah Stasiun Jakarta Kota yang sekarang. Pembangunannya selesai pada 19 Agustus 1929 dan secara resmi digunakan pada 8 Oktober 1929. Acara peresmiannya dilakukan secara besar-besaran dengan penanaman kepala kerbau oleh Gubernur Jendral jhr. A.C.D. de Graeff yang berkuasa pada Hindia Belanda pada 1926-1931.
·         Karakter bangunan
Stasiun Beos/ Stasiun Kota merupakan karya besar Ghijsels yang dikenal dengan ungkapan Het Indische Bouwen yakni perpaduan antara struktur dan teknik modern barat dipadu dengan bentuk-bentuk tradisional setempat. Dengan balutan art deco yang kental yang keindahannya dapat dilihat dari bentuk atap dan bentuk pilar – pilar pintu utama pada sisi kiri, kanan, dan depan bangunan, rancangan Ghijsels ini terkesan sederhana namun mengandung unsur seni yang tinggi. Sesuai dengan filosofi Yunani Kuno, kesederhanaan adalah jalan terpendek menuju kecantikan. Bangunan Stasiun Kota ini sendiri sudah ditetapkan dalam peraturan pemerintah DKI Jakarta sebagai bangunan cagar budaya yang umumnya bisa digunakan untuk menarik kunjungan wisata baik dari dalam maupun luar negeri untuk menyimak kembali bagaimana perjalanan perkembangan kota Jakarta sejak zaman colonial hingga sekarang ini.





·         Stasiun Jakarta Kota Tempo Dulu

Stasiun Kota Tampak Depan (1929)

Interior Stasiun Jakarta Kota (1929)

Pintu Utama Stasiun Jakarta Kota (1929)

Loket Stasiun Jakarta Kota (1929)
·         Stasiun Jakarta Kota Sekarang

Stasiun Jakarta Kota Sekarang

Interior Stasiun Jakarta Kota Sekarang

Hall Tengah Stasiun Jakarta Kota Sekarang

Area Tunggu Stasiun Jakarta Kota Sekarang

·         Bentuk Bangunan Stasiun Jakarta Kota
Bangunan tunggal bertingkat 2, memiliki pola asimetris baik pada bentuk dasar denah maupun facade bangunan. Dan menggunakan atap lengkung sebagai ciri khas dari bentuk art deco.



·         Fasad Bangunan Stasiun Jakarta Kota
 
Pada fasad mempunyai bentuk yang simetris dan dibangun dengan gaya arsitektur art deco yang terlihat pada pilar – pilar atap pintu utama, pintu utara dan pintu selatan. Fasad pada pintu utama dibuat lebih megah dari pintu di sisi utara dan selatan karena dipengaruhi oleh fungsinya di masa lampau sebagai bagian dari penyambutan.

·         Konsep Perencanaan Konservasi
-       Eksterior :
a.    Menggunakan karakter kota tua / kota lama sebagai daya tarik untuk memberikan nilai tambah pada bangunan Stasiun Jakarta Kota.
b.    Mempermudah pencapaian ke dalam kawasan, menata sirkulasi kendaraan, dan pejalan kaki di dalam kawasan, serta menyediakan sarana parkir yang mampu memenuhi kebutuhan aktivitas pengunjung pada kawasan di sekitar bangunan Stasiun Jakarta Kota.
c.     Menata kembali system peragangan kaki lima yang berada di sekitar bangunan agar terlihat lebih rapi dan bersih.
d.    Pengadaan kembali kawasan – kawasan hijau di sekitar lokasi seperti taman dan sejenisnya sebagai sarana penunjang dan nilai tambah dari bangunan.
e.    Pengolahan fasad yang lebih menarik dengan tetap mempertahankan bentuk aslinya, penertiban bagian - bagian fasilitas bangunan yang mencederai fasad bangunan sebagai bagian dari usaha mempertahankan jejak sejarah di kawasan Stasiun Jakarta Kota dan sekitarnya.
f.      Penataan kebersihan dan keamanan di sekitar bangunan juga sangat dibutuhkan untuk memperlihatkan nilai sejarah dari sisi eksterior bagunan.
-       Interior :
a.    Penertiban kegiatan penjualan di dalam Stasiun sangat dibutuhkan guna menjaga kebersihan dan kenyamanan penggunan stasiun.
b.    Pengaturan tata tertib di dalam stasiun juga sangat dianjurkan untuk menjaga ketertiban pengguna KRL sekaligus menciptakan pemandangan yang suasan yang nyaman di dalam stasiun.
c.     Khusus untuk bagian - bagian stasiun yang telah termakan usia atau yang tidak terurus, dianjurkan untuk melakukan perbaikan dan penataan kembali agar tidak menimbulkan pemandangan atau suasana yang mengganggu.
d.    Pengadaan fasilitas – fasilitas seperti tempat duduk sangat dianjurkan untuk memberikan tempat istirahat sementara bagi para pengguna KRL yang menunggu kedatangan/ keberangkatan KRL.
e.    Penyediaan fasilitas penyebrangan antar rel/ tempat pemberhentian kereta juga sangat perlu. Selain untuk mengurangi waktu dan jarak tempuh yang jauh karena harus kembali melalui jalur yang melalui dalam stasiun, juga mencegah terjadinya kecelakaan kereta yang disebabkan oleh aksi nekat para pengguna KRL yang menyebrang melalui jalur kereta.

Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Stasiun_Jakarta_Kota

https://anzdoc.com/download/revitalisasi-stasiun-kereta-api-jakarta-kota-di-kawasan-kota.html
http://f-pelamonia.blogspot.com/2012/05/konservasi-stasiun-jakartakota.html https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/1688

Senin, 11 Maret 2019

Konservasi Arsitektur - TUGAS 1

1.       Pengertian Konservasi
Secara harfiah, konservasi berasal dari bahasa Inggris yaitu Conservation yang terdiri atas kata con dan servare yang memiliki pengertian upaya memelihara apa yang kita punya namun secara bijaksana. Ide ini dikemukakan oleh Theodore Roosevelt (1982) yang merupakan orang Amerika pertama yang mengemukakan tentang konsep konservasi.
Pengertian Konservasi menurut berbagai sumber :
a.       Konservasi adalah segenap proses pengelolaan suatu tempat agar makna kultural yangdikandungnya terpelihara dengan baik (Piagam Burra, 1981.)
b.       Konservasi adalah pemeliharaan dan perlindungan terhadap sesuatu yang dilakukan secara teratur untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan dengan cara pengawetan (Peter Salim dan Yenny Salim, 1981)
c.       Menurut Rijksen (1981), konservasi merupakan suatu bentuk evolusi kultural dimana pada saat dulu, upaya konservasi lebih buruk daripada saat sekarang.
d.       Menurut Sidharta dan Budihardjo (1989), konservasi merupakan suatu upaya untuk melestarikan bangunan atau lingkungan, mengatur penggunaan serta arah perkembangannya sesuai dengan kebutuhan saat ini dan masa mendatang sedemikian rupa sehingga makna kulturalnya akan dapat tetap terpelihar
Dalam konteks luas, konservasi merupakan proses pengelolaan suatu tempat agar makna kultural yang terkandung dapat terjaga dengan baik meliputi seluruh kegiatan pemeliharaan sesuai kondisi lokal. Konservasi arsitektur adalah upaya pelestarian (pemeliharaan hal yang bersangkutan dengan dunia arsitektur, baik itu merupakan sebuah kawasan, maupun didalam sebuah gedung, dengan tujuan agar dapat melestarikan / memelihara bangunan yang utuh dapat dipertahankan.
2.       Sasaran Konservasi
·         Mengembalikan wajah dari obyek pelestarian.
·         Memanfaatkan obyek pelestarian untuk menunjang kehidupan masa kini.
·         Mengarahkan perkembangan masa kini yang diselaraskan dengan perencanaan masa lalu, tercermin dalam obyek pelestarian.
·         Menampilkan sejarah pertumbuhan lingkungan kota, dalam wujud fisik tiga dimensi Lingkup Kegiatan.
3.       Kategori Obyek Konservasi :
·         Lingkungan Alami (Natural Area)
·         Kota dan Desa (Town and Village)
·         Garis Cakrawala dan Koridor pandang (Skylines and View Corridor)
·         Kawasan (Districts)
·         Wajah Jalan (Street-scapes)
·         Bangunan (Buildings)
·         Benda dan Penggalan (Object and Fragments)
4.       Manfaat Konservasi :
·         Memperkaya pengalaman visual
·         Memberi suasana permanen yang menyegarkan
·         Memberi kemanan psikologis
·         Mewariskan arsitektur
·         Aset komersial dalam kegiatan wisata internasional
5.       Aspek Konservasi
a.       Kriteria arsitektural
b.       Kriteria Historis
c.       Kriteria simbolis 

6.       Kriteria Konservasi
a.       Estetika
Bangunan-bangunan atau dari bagian kota yang dilestarikan karena mewakili prestasi khusus dalam suatu gaya sejarah tertentu.Tolak ukur estetika ini dikaitkan dengan nilai estetis dari arsitektonis: bentuk, tata ruang dan ornamennya.
b.       Kejamakan
Bangunan-bangunan atau bagian dari kota yang dilestarikan karena mewakili satu kelas atau jenis khusus bangunan yang cukup berperan. Penekanan pada karya arsitektur yang mewakili ragam atau jenis yang spesifik.
c.       Kelangkaan
Bangunan yang hanya satu dari jenisnya, atau merupakan contoh terakhir yang masih ada. Karya langka atau satu-satunya di dunia atau tidakdimiliki oleh daerah lain
d.       Keistimewaan
Bangunan-bangunan ruang yang dilindungi karena memiliki keistimewaan, misalnya yang tertinggi, tertua, terbesar pertama dan sebagainya
e.       Peranan
Sejarah Bangunan-bangunan dari lingkungan perkotaan yang merupakan lokasi-lokasi bagi peristiwa-peristiwa bersejarah yang penting untuk dilestarikan sebagai ikatan simbolis antara peristiwa terdahulu dan sekarang.
f.        Memperkuat Kawasan
Bangunan-bangunan dan di bagian kota yang karena investasi didalamnya, akan mempengaruhi kawasan-kawasan di dekatnya, atau kehadiratnya bermakna untuk meningkatkan kualitas dan citra lingkungan sekitarnya.
7.       Istilah-Istilah pada Konservasi
·         Restorasi (dalam konteks yang lebih luas) ialah kegiatan mengembalikan bentukan fisik suatu tempat kepada kondisi sebelumnya dengan menghilangkan tambahan-tambahan atau merakit kembali komponen eksisting tanpa menggunakan material baru.
·         Restorasi (dalam konteks terbatas) ialah kegiatan pemugaran untuk mengembalikan bangunan dan lingkungan cagar budaya semirip mungkin ke bentuk asalnya berdasarkan data pendukung tentang bentuk arsitektur dan struktur pada keadaan asal tersebut dan agar persyaratan teknis bangunan terpenuhi. (Ref.UNESCO.PP. 36/2005)
·         Preservasi (dalam konteks yang luas) ialah kegiatan pemeliharaan bentukan fisik suatu tempat dalam kondisi eksisting dan memperlambat bentukan fisik tersebut dari proses kerusakan.
·         Preservasi (dalam konteks yang terbatas) ialah bagian dari perawatan dan pemeliharaan yang intinya adalah mempertahankan keadaan sekarang dari bangunan dan lingkungan cagar budaya agar keandalan kelaikan fungsinya terjaga baik (Ref. UNESCO.PP. 36/2005)
·         Konservasi ( dalam konteks yang luas) ialah semua proses pengelolaansuatu tempat hingga terjaga signifikasi budayanya. Hal ini termasuk pemeliharaan dan mungkin (karena kondisinya) termasuk tindakan preservasi, restorasi, rekonstruksi, konsoilidasi serta revitalisasi. Biasanya kegiatan ini merupakan kombinasi dari beberapa tindakan tersebut.
·         Konservasi (dalam konteks terbatas) dari bangunan dan lingkungan ialah upaya perbaikan dalam rangka pemugaran yang menitik beratkan pada pembersihan dan pengawasan bahan yang digunakan sebagai kontsruksi bangunan, agar persyaratan teknis bangunan terpenuhi. (Ref.UNESCO.PP. 36/2005)
·         Rekonstruksi ialah kegiatan pemugaran untuk membangun kembali dan memperbaiki sekaurat mungkin bangunan dan lingkungan yang hancur akibat bencana alam, bencana lainnya, rusak akibat terbengkalai atau keharusan pindah lokasi karena salah satu sebab yang darurat, dengan menggunakan bahan yang tersisa atau terselamatkan dengan penambahan bahan bangunan baru dan menjadikan bangunan tersebut layak  fungsi danmemenuhi persyaratan teknis. (Ref. UNESCO.PP. 36/2005)
·         Konsolidasi ialah kegiatan pemugaran yang menitikberatkan pada pekerjaan memperkuat, memperkokoh struktur yang rusak atau melemah secara umum agar persyaratan teknis bangunan terpenuhi dan bangunan tetap layak fungsi. Konsolidasi bangunan dapat juga disebut dengan istilah stabilisasi kalau bagian struktur yang rusak atau melemah bersifatmembahayakan terhadap kekuatan struktur.
·         Revitalisasi ialah kegiatan pemugaran yang bersasaran untuk mendapatkan nilai tambah yang optimal secara ekonomi, sosial, dan budaya dalam pemanfaatan bangunan dan lingkungan cagar budaya dan dapat sebagai bagian dari revitalisasi kawasan kota lama untuk mencegah hilangnya aset-aset kota yang bernilai sejarah karena kawasan tersebut mengalami penurunan produktivitas.
·         Pemugaran adalah kegiatan memperbaiki atau memulihkan kembali bangunan gedung dan lingkungan cagar budaya ke bentuk aslinya dan dapat mencakup pekerjaan perbaikan struktur yang bisa di pertanggung jawabkan dari segi arkeologis, histories dan teknis. (Ref.PP.36/2005). Kegiatan pemulihan arsitektur bangunan gedung dan lingkungan cagar budaya yang disamping perbaikan kondisi fisiknya juga demi pemanfaatannya secara fungsional yang memenuhi persyaratan keandalan bangunan.



8.       Peran Arsitek Dalam Konservasi
Internal :
·         Meningkatkan kesadaran di kalangan arsitek untuk mencintai dan mau memelihara warisan budaya berupa kawasan dan bangunan bersejarah atau bernilai arsitektural tinggi.
·         Meningkatkan kemampuan serta penguasaan teknis terhadap jenis-jenis tindakan pemugaran kawasan atau bangunan, terutama teknik adaptive reuse.
·         Melakukan penelitian serta dokumentasi atas kawasan atau bangunan yang perlu dilestarikan.
Eksternal :
·         Memberi masukan kepada Pemda mengenai kawasan-kawasan atau bangunan yang perlu dilestarikan dari segi arsitektur.
·         Membantu Pemda dalam menyusun Rencana Tata Ruang untuk keperluan pengembangan kawasan yang dilindungi (Urban Design Guidelines).
·         Membantu Pemda dalam menentukan fungsi atau penggunaan baru bangunan-bangunan bersejarah atau bernilai arsitektural tinggi yang fungsinya sudah tidak sesuai lagi (misalnya bekas pabrik atau gudang) serta mengusulkan bentuk konservasi arsitekturalnya.
·         Memberikan contoh-contoh keberhasilan proyek pemugaran yang dapat menumbuhkan keyakinan pengembang bahwa dengan mempertahankan identitas kawasan/bangunan bersejarah, pengembangan akan lebih memberikan daya tarik yang pada gilirannya akan lebih mendatangkan keuntungan finansial.
9.       Jenis Kegiatan Pelestarian
Highfield (1987) menjabarkan tingkat perubahan pada tindakan pelestarian dalam tujuh tingkatan, yakni;
  1. Perlindungan terhadap seluruh struktur bangunan, beserta dengan subbagian-bagian penyusunnya, dan memperbaiki finishing interior, utilitas bangunan, dan sarana-prasarana. Dalam tingkat pelestarian yang paling rendah, perubahan yang memungkinkan terjadi adalah perbaikan tangga eksisting untuk disesuaikan dengan kebutuhan lift, penggunaan sistem penghawaan buatan sederhana yang dikombinasikan dengan penghawaan alami.
  2. Perlindungan terhadap seluruh selubung eksterior bangunan, termasuk atap dan sebagian besar interiornya, dengan perubahan kecil pada struktur internal, dan memperbaiki finishing interior, utilitas bangunan, dan sarana saniter. Perubahan struktural dapat melibatkan demolisi beberapa subbagian interior, atau penambahan tangga baru, dan apabila memungkinkan shaft lift.
  3. Perlindungan terhadap seluruh selubung eksterior eksisting, termasuk atap, dengan perubahan besar pada struktur internal serta perbaikan finishing, utilitas, dan sarana saniter. Perubahan besar pada struktur internal dapat melibatkan penambahan tangga beton bertulang yang baru, instalasi lift, demolisi dinding struktur pada interior secara skala yang lebih luas, atau penambahan lantai baru selama sesuai dengan ketinggian lantai aslinya.
  4. Perlindungan seluruh dinding selubung bangunan, dan demolisi total pada atap dan interiornya, dengan membangun bangunan yang sama sekali baru di belakang fasad yang dipertahankan. Opsi ini dapat dilakukan pada bangunan yang terisolasi, seluruh dinding fasad eksternal layak untuk dilindungi, tapi pengembangan ke depannya menbutuhkan wadah untuk fungsi yang sama sekali baru, bebas dari elemen internal bangunan eksisting.
  5. Perlindungan hanya pada dua atau tiga penampang/tampak bangunan eksisting, dan demolisi total terhadap sisanya, dengan pembangunan bangunan yang sama sekali baru di belakang dinding fasad yang dipertahankan. Opsi ini dapat dilakukan pada bangunan yang tapaknya terletak pada sudut pertemuan dua atau lebih jalan.
  6. Perlindungan hanya pada satu penampang/tampak bangunan, sebuah dinding fasade dari bangunan eksisting, dan demolisi total terhadap sisanya, dengan membangun bangunan yang sama sekali baru di belakang dinding fasad. Opsi ini dapat dilakukan apabila bangunan tersebut hanya memiliki satu fasad yang penting, tampak bangunan yang penting tersebut menghadap jalan utama dan seluruh sisa tampaknya menempel pada bangunan di sekelilingnya.
  7. Opsi paling drastis pada pengembangan kembali adalah dengan tidak memberikan pilihan untuk pelestarian, tetapi dengan demolisi total bangunan eksisting dan menggantinya dengan bangunan yang baru.
10.   Kriteria Tolak Ukur dan Penggolongan Bangunan Cagar Budaya
Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta no 9 tahun 1999 bab IV, dijabarkan tolak ukur kriteria sebuah bangunan cagar budaya adalah:
·         Tolak ukur nilai sejarah dikaitkan dengan peristiwa-peristiwa perjuangan, ketokohan, politik, sosial, budaya yang menjadi symbol nilai kesejarahan pada tingkat nasional dan atau Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 
·         Tolak ukur umur dikaitkan dengan usia sekurang-kurangnya 50 tahun. 
·         Tolak ukur keaslian dikaitkan dengan keutuhan baik sarana dan prasarana lingkungan maupun struktur, material, tapak bangunan dan bangunan di dalamnya. 
·         Tolak ukur tengeran atau landmark dikaitkan dengan keberadaaan sebuah bangunan tunggal monument atau bentang alam yang dijadikan symbol dan wakil dari suatu lingkungan sehingga merupakan tanda atau tengeran lingkungan tersebut. 
·         Tolak ukur arsitektur dikaitkan dengan estetika dan rancangan yang menggambarkan suatu zaman dan gaya tertentu.
Dari kriteria dan tolak ukur di atas lingkungan cagar budaya diklasifikasikan dalam 3 golongan, yakni: 
a.        Golongan I: lingkungan yang memenuhi seluruh kriteria, termasuk yang mengalami sedikit perubahan tetapi masih memiliki tingkat keaslian yang utuh. 
b.       Golongan II: lingkungan yang hanya memenuhi 3 kriteria, telah mengalami perubahan namun masih memiliki beberapa unsur keaslian. 
c.        Golongan III: lingkungan yang hanya memenuhi 3 kriteria, yang telah banyak perubahan dan kurang mempunyai keaslian.
11.   Klasifikasi Golongan Bangunan Cagar Budaya
Penggolongan bangunan cagar budaya dikelompokan menjadi golongan A, B, C, dan D.Bangunan cagar budaya kelas A adalah bangunan yang harus dipertahankan sesuai bentuk aslinya. Kelas B adalah bangunan cagar budaya yang dapat dipagar dengan cara restorasi. Kelas C dapat diubah dengan tetap mempertahankan tampak bangunan utama. Kelas D dapat dibongkar dan dibangun seperti semula, karena kondisinya membahayakan penghuni dan lingkungan sekitarnya. Secara detail, berdasarkan Perda DKI Jakarta No.9/ 1999 Pasal 10 ayat 1, bangunan cagar budaya dibagi menjadi sebagai berikut:
a.       Golongan A
Pemugaran bangunan pada golongan ini merupakan upaya preservasi berdasarkan ketentuan sebagai berikut (Perda DKI Jakarta no.9/ 1999 Pasal 19):
·         Bangunan dilarang dibongkar dan atau diubah.
·         Apabila kondisi bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya.
·         Pemeliharaan dan perawatan bangunan harus menggunakan bahan yang sama/ sejenis atau memiliki karakter yang sama, dengan mempertahankan detail ornamen bangunan yang telah ada. 
·         Dalam upaya revitalisasi dimungkinkan adanya penyesuaian/ perubahan fungsi sesuai rencana kota yang berlaku tanpa mengubah bentuk bangunan aslinya.
b.      Golongan B
Pemugaran bangunan golongan ini merupakan upaya preservasi dengan ketentuan sebagai berikut (Perda DKI Jakarta no.9/ 1999 Pasal 20):
·         Bangunan dilarang dibongkar secara sengaja dan apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya.
·         Pemeliharaan dan perawatan bangunan harus dilakukan tanpa mengubah pola tampak depan, atap dan warna, serta dengan mempertahankan detail dan ornamen bangunan yang penting.
·         Dalam upaya rehabilitasi dan revitalisasi dimungkinkan adanya perubahan tata ruang dalam asalkan tidak mengubah struktur utama bangunan.
·         Di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi suatu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama.
c.       Golongan C
Pemugaran bangunan golongan ini merupakan upaya rekonstruksi dan adaptasi dengan ketentuan sebagai berikut (Perda DKI Jakarta no.9/ 1999 Pasal 21):
·         Perubahan bangunan dapat dilakukan dengan tetap mempertahankan pola tampak muka, arsitektur utama dan bentuk atap bangunan.
·         Detail ornament dan bahan bangunan disesuaikan dengan arsitektur bangunan disekitarnya dalam keserasian lingkungan.
·         Penambahan bangunan di dalam perpetakan atau persil hanya dapat dilakukan di belakang bangunan cagar budaya yang harus sesuai dengan arsitektur bangunan cagar budaya dalam keserasian lingkungan.
·         Fungsi bangunan dapat diubah sesuai dengan rencana kota. 
·         Pemanfaatan Kembali Bangunan Cagar Budaya.

www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com

Copyright © Vanvan | Powered by Blogger

Design by Anders Noren | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com | BTheme.net      Up ↑