SOLUSI PENYELESAIAN KONFLIK
PEMBANGUNAN PABRIK SEMEN
DI
PEGUNUNGAN KENDENG UTARA KABUPATEN PATI
DALAM
PRESPEKTIF HUKUM LINGKUNGAN
Lahan di sekitar Gunung Kendeng di Kecamatan Sukolilo,
Pati sebagian besar memiliki potensi sebagai lahan pertanian yang selalu
membuahkan hasil serta bisa ditanami tanaman pangan dan buah setiap musim
tanam, terdapat goa yang di dalamnya terdapat mata air yang dimanfaatkan
oleh sekitar 1.200 keluarga untuk keperluan sehari-hari. Mata air itu juga
untuk mengairi sekitar 1.600 ha sawah warga. Belasan mata air itu juga
dimanfaatkan warga di sembilan desa lain di Kecamatan Tawangharjo untuk
mengairi sawah mereka, serta memiliki kandungan kapur dan karst yang
sangat potensial. Pegunungan Kendeng ini juga berfungsi sebagai daerah
tangkapan, imbuhan, dan kantong air.
Lahan pertanian di daerah Sukolilo, biasanya
dimanfaatkan untuk menanam tanaman pangan, tumbuhan palawija serta beberapa
pepohonan jati milik perhutani. Seperti ketika panen diperoleh
gabah kering sekitar 12 ton per hektar, 8 ton per ha jagung, serta
tanahnya menghasilkan semangka hingga Rp 60 juta per tahun. Sumber-sumber
mata air yang ada di sekitar ± 79 sumber mata air serta terdapat 24 goa.
Mata air yang ditemukan adalah mata air karst yang bersifat permanen atau mampu
mengalirkan air sepanjang musim (perennial).
Berdasarkan rilis yang diterima Mongabay-Indonesia
dari JMPPK disebutkan, untuk wilayah Kecamatan Sukolilo dan Kayen saja,
pegunungan karst Kendeng Utara ini mampu menyuplai kebutuhan air rumah tangga
dan lahan pertanian seluas 15.873,9 ha di Kecamatan Sukolilo dan 9.063,232 ha
di Kecamatan Kayen Kabupaten Pati. Selain itu, di Kecamatan Tambakromo dan
Kecamatan Kayen Kabupaten Pati ada sekitar 2.756 hektar lahan Perhutani yang
saat ini dikelola oleh kelompok Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Sekitar
5.512 orang menggantungkan hidup pada sumber daya hutan yang ada di pegunungan
Kendeng Utara.
Kawasan Kars Sukolilo membentang
di bagian utara Propinsi Jawa Tengah dengan luas 19.472 hektar, meliputi
Kabupaten Blora (45.3 Ha), Kabupaten Grobogan (721 Ha) dan Kabupaten Pati
(11.802 Ha). Kawasan Kars Sukolilo ini berupa gugusan perbukitan kapur yang
dikenal akrab oleh masyarakat sekitar sebagai Pegunungan Kendeng yang
didominasi oleh endapan laut berumur tersier dan terkenal dengan lapangan
minyaknya yang telah beroperasi sejak abad 20.
Kawasan karst Kendeng Utara adalah kawasan karst aktif
yang masih mengalami proses karstifikasi dan memiliki sistem hidrologi yang
berfungsi sebagai pengontrol ekologi di kawasan Karst Kendeng Utara. Seperti
kelelawar penghuni gua sebagai pengontrol hama, penyebar benih tanaman dan
membantu penyerbukan. Terdapat juga biota yang masuk kategori satwa dilindungi,
seperti Burung Merak, ditemukan juga 45 jenis burung serta satwa-satwa liar
yang dilindungi. Terlebih pada Pegunungan Kendeng Utara, terdapat kawasan
perbukitan batu gamping yang berfungsi sebagai tandon air dari mata air-mata
air yang digunakan untuk kebutuhan dasar lebih dari 8.000 rumah tangga serta
lebih dari 4.000 ha lahan pertaniaan sebagai sumber penghidupan mereka.
Pegunungan Kendeng Utara memiliki cadangan batu kapur dan tanah gamping,
materi utama bahan baku semen yang sangat potensial. Berdasarkan Data Balai
Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah Kendeng Muria menunjukkan, cadangan batu
gamping di Grobogan, Pati, Blora, dan Rembang sebesar 9.994,5 juta ton. Ini
yang membuat Pabrik Semen Gresik tertarik untuk memperluas pabriknya.
Pegunungan
Kendeng di Pati bagian Selatan berpotensi untuk pembuatan bahan baku semen. Hal
ini sangat menarik investor untuk melakukan pembangunan pabrik semen di Desa
Sokolilo. Karena cukup luas wilayah untuk didirikan sebuah pabrik, maka
pemanfaatan secara maksimal oleh investor akan menguntungkan banyak pihak. Pada
tahun 2009 sesuai dengan rencana yang ada, pendirian pabrik oleh PT. Semen
Gresik lebih lanjut dijelaskan, akan dibangun di lahan seluas 14,32 juta hektar
yang tersebar di tujuh desa, yakni Kedumulyo, Gedudero, Sukolilo, Sumbersuko,
Kasiyan, Tompegunung, dan Baturejo. Pabrik Semen Gresik akan melakukan
pembebasan lahan untuk rencana pabrik semen diKecamatan Sukolilo, Kabupaten
Pati, dan mematok harga beli Rp7.000/m2 untuk tanah darat dan
Rp13.500/m2 untuk tegalan. Dan upaya ini pun gagal karena
penolakan yang sangat kuat dari masyarakat sekitar.
Beberapa
tahun kemudian wacana pembangunan pabrik semen di wilayah ini kembali mencuat,
dan puncaknya dengan diterbitkanya ijin Bupati Pati Nomor : 660.1/.767
tahun 2014 tentang pemberian ijin
pembangunan pabrik semen dan ekploitasi alam oleh PT. Sahabat Mulia Sejahtera
(SMS) di Kabupaten Pati.
Keputusan ini membuat banyak masyarakat menjadi
geram, terutama masyarakat sekitar
lokasi, dengan dalih bahwa surat ijin tersebut melanggar ketentuan :
1. Pada pasal pada Peraturan
Pemerintah nomor : 26 tahun 2008 tentang
rencana tata ruang wilayah nasional pasal 51 huruf e disebutkan“salah satu
kawasan yang harus di lindungi adalah kawasan lindung geologi”.
2.
Pasal 52 ayat 6 “ kawasan cagar alam geologi merupakan bagian dari kawasan
lindung geologi”.
3.
Pasal 53 huruf b “ keunikan kawasan bentang alam merupakan bagian dari kawasan
bentang alam geologi “.
4.
Pasal 60 ayat 2 “ bentang alam kars merupakan salah satu kriteria keunikan
bentang alam, juga bagian dari keikutsertaan warga dalam melindungi lingkungan
hidup seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang Lingkungan Hidup”
Upaya – Upaya Yang
Dilakukan Masyarakat Menolak Pendirian Pabrik Semen
Masyarakat setempat dengan didampingi beberapa
LSM dan kalangan akademis yang peduli lingkungan, seperti JM-PPK
(Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng), dan WAHLI melakukan berbagai upaya, baik upaya litigasi maupun
non litigasi.
Upaya non litigasi dengan melakukan berbagai
dialog, prees release di berbagai media, bahkan sampai demontrasi kepada Pemerintah
kabupaten Pati yang telah mengeluarkan ijin pendirian pabrik semen kepada PT.
Sahabat Mulia Sejahtera (SMS).
Upaya litigasi dengan mengajukan gugatan atas
keputusan Bupati Pati tersebut ke
Pengadilan Tata Usaha Negara di Semarang, yang diajukan oleh kelompok
masyarakat (class actiaon) yang bergabung dalam JM-PPK
(Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng). Dengan tuntutaan agar surat
ijin Bupati Pati Nomor : 660.1/.767 tahun 2014, tentang pemberian ijin pembangunan pabrik semen dan
ekploitasi alam oleh PT. Sahabat Mulia Sejahtera (SMS) di Kabupaten Pati
dicabut.
Adapun
landasan hukum yang menjadi dasar gugatan tersebut adalah : Bahwa surat
ijin Bupati Pati Nomor : 660.1/.767 tahun 2014, tentang pemberian ijin pembangunan pabrik semen dan ekploitasi
alam oleh PT. Sahabat Mulia Sejahtera (SMS) di Kabupaten Pati bertentangan
dengan Peraturan daerah Kabupaten Pti Nomor 05 tahun 2011 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010-2030. Serta beberapa peraturan
perundang - undangan yang mengatur tentang lingkungan hidup :
·
Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral
Nomor : 1456 K/20/Mem/2000 Tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Kars Menteri
Energi Dan Sumber Daya Mineral. Pasal 12 ayat :
(1). Kawasan Kars Kelas I merupakan kawasan yang
memiliki salah satu, atau lebih kriteria berikut ini :
a. berfungsi
sebagai penyimpan air bawah tanah secara tetap (permanen) dalam bentuk akuifer,
sungai bawah tanah, telaga atau danau bawah tanah yang keberadaannya mencukupi
fungsi umum hidrologi:
b. mempunyai
gua-gua dan sungai bawah tanah aktif yang kumpulannya membentuk jaringan baik
mendatar maupun tegak yang sistemnya mencukupi fungsi hidrologi dan ilmu
pengetahuan;
c. gua-guanya
mempunyai speleotem aktif dan atau peninggalanpeninggalan sejarah sehingga
berpotensi untuk dikembangkan menjadi objek wisata dan budaya;
d. mempunyai
kandungan flora dan fauna khas yang memenuhi arti dan fungsi sosial, ekonomi,
budaya serta pengembangan ilmu pengetahuan.
(2). Kawasan Kars Kelas II merupakan kawasan yang
memiliki salah satu atau semua kriteria berikut ini :
a. berfungsi
sebagai pengimbuh air bawah tanah, berupa daerah tangkapan air hujan yang
mempengaruhi naik-turunnya muka air bawah tanah di kawasan kars, sehingga masih
mendukung fungsi umum hidrologi;
b. mempunyai
jaringan lorong-lorong bawah tanah hasil bentukan sungai dan gua yang sudah
kering, mempunyai speleotem yang sudah tidak aktif atau rusak, serta sebagai tempat
tinggal tetap fauna yang semuanya memberi nilai dan manfaat ekonomi.
(3). Kawasan Kars Kelas III merupakan kawasan yang
tidak memiliki kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 13 : Kawasan
Kars Kelas I merupakan kawasan lindung sumberdaya alam, yang
penetapannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14 :
(1). Di dalam Kawasan Kars Kelas I tidak boleh ada kegiatan pertambangan.
(2). Di
dalam Kawasanl Kars Kelas I dapat dilakukan kegiatan lain, asal tidak
berpotensi mengganggu proses karstifikasi, merusak bentukbentuk kars di bawah
dan di atas permukaan, serta merusak fungsi kawasan kars.
(3). Di dalam Kawasan Kars Kelas II dapat dilakukan kegiatan usaha
pertambangan dan kegiatan lain, yaitu seteleh kegiatan tersebut dilengkapi
dengan studi lingkungan (Amdal atau UKL dan UPL) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 52 ayat (5) Kawasan lindung geologi terdiri
atas:
a. kawasan
cagar alam geologi;
b. kawasan rawan bencana alam geologi; dan
c. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah.
b. kawasan rawan bencana alam geologi; dan
c. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah.
Pasal 53
ayat (1) Kawasan cagar alam geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat
(5) huruf a terdiri atas:
a. kawasan keunikan batuan dan fosil;
b. kawasan keunikan bentang alam; dan
c. kawasan keunikan proses geologi.
a. kawasan keunikan batuan dan fosil;
b. kawasan keunikan bentang alam; dan
c. kawasan keunikan proses geologi.
Pasal 60 Ayat
(2) Kawasan keunikan bentang alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1)
huruf b ditetapkan dengan kriteria:
a.memiliki bentang alam gumuk pasir pantai;
b. memiliki bentang alam berupa kawah, kaldera, maar, leher
vulkanik, dan gumuk vulkanik;
c. memiliki bentang alam goa;
d. memiliki bentang alam ngarai/lembah;
e. memiliki bentang alam kubah; atau
f. memiliki bentang alam karst.
a.memiliki bentang alam gumuk pasir pantai;
b. memiliki bentang alam berupa kawah, kaldera, maar, leher
vulkanik, dan gumuk vulkanik;
c. memiliki bentang alam goa;
d. memiliki bentang alam ngarai/lembah;
e. memiliki bentang alam kubah; atau
f. memiliki bentang alam karst.
Hasil Keputusan PTUN semarang Nomor : 015/G/2015/PTUN.Smg tanggal 17 Nopember 2015,
mengabulkan gugatan JMPP dengan mencabut ijin nomor : 660.1/.767
tahun 2014, tentang pemberian ijin
pembangunan pabrik semen dan ekploitasi alam oleh PT. Sahabat Mulia Sejahtera
(SMS) di Kabupaten Pati.