PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak ia masih dalam kandungan. Hak asasi manusia dapat berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau Declaration of Independence of USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.
Dalam teori perjanjian bernegara, terdapat Pactum Unionis serta Pactum Subjectionis. Pactum unionis merupakan suatu perjanjian antarindividu guna membentuk negara, sedangkan pactum subjectionis merupakan suatu perjanjian antara individu serta negara yang dibentuk. Thomas Hobbes mengakui Pactum Subjectionis dan tidak mengakui Pactum Unionis. John Lock mengakui keduanya yaitu Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis, sedangkan JJ Roessaeu hanya mengakui Pactum Unionis.
Ketiga paham ini berpendapat demikian. Namun pada dasarnya teori perjanjian tersebut mengamanahkan adanya suatu perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang wajib dijamin oleh penguasa dan bentuk jaminan tersebut haruslah tertuang dalam konstitusi.
LANDASAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
A. Pancasila
1.) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2.) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
3.) Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
4.) Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
5.) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
6.) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.
B. Dalam Pembukaan UUD 1945
Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.
C. Dalam Batang Tubuh UUD 1945
1.) Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
2.) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
3.) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
4.) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
5.) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
6.) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
7.) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia
D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
1.) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
2.) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.
F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
1.) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
2.) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
3.) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).
CIRI KHUSUS HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Hak asasi manusia atau HAM mempunya beberapa ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lainnya. Berikut ciri khusus hak asasi manusia :
1.) Tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2.) Tidak dapat dibagi, semua orang berhak untuk mendapatkan semua hak, baik itu hak sipil, politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya.
3.) Hakiki, HAM merupakan hak asasi semua manusia yang sudah pada saat manusia itu lahir.
4.) Universal, HAM berlaku bagi semua orang tanpa memandang status, suku, jenis kelamin, atau perbedaan yang lainnya. Persamaan merupakan salah satu dari berbagai ide hak asasi manusia yang mendasar.
MACAM MACAM HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Ada bermacam-macam hak asasi manusia dan secara garis besar, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi 6 macam. Berikut macam-macam HAM :
1.) Hak Asasi Pribadi
Hak asasi pribadi ialah hak yang masih berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh dari hak asasi pribadi sebagai berikut :
-Hak kebebasan untuk dapat bergerak, bepergian, serta berpindah-pindah tempat.
-Hak kebebasan dalam mengeluarkan atau menyatakan suatu pendapat.
-Hak kebebasan dalam memilih dan juga aktif berorganisasi.
-Hak kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang diyakini oleh tiap-tiap manusia.
B.) Hak Asasi Politik
Hak asasi politik ialah hak yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh dari hak asasi politik sebagai berikut :
-Hak dalam memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan umum.
-Hak ikut serta dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
-Hak guna dalam membuat dan mendirikan partai politik serta mendirikan organisasi politik lainnya.
-Hak untuk membuat serta mengajukan usulan petisi.
C.) Hak Asasi Hukum
Hak asasi hukum ialah kesamaan kedudukan dalam hukum dan juga pemerintahan, yaitu hak yang berhubungan dengan berbagai kehidupan hukum dan juga pemerintahan. Contoh dari hak asasi hukum sebagai berikut :
-Hak guna mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum serta pemerintahan.
-Hak menjadi pegawai negeri sipil atau PNS.
-Hak untuk mendapat layanan dan perlindungan hukum.
D.) Hak Asasi Ekonomi
Hak asasi ekonomi ialah hak yang berhubungan dengan berbagai kegiatan perekonomian. Contoh dari hak asasi ekonomi sebagai berikut :
-Hak kebebasan dalam melakukan berbagai kegiatan jual beli.
-Hak kebebasan dalam mengadakan perjanjian kontrak.
-Hak kebebasan dalam menyelenggarakan kegiatan sewa-menyewa atau utang piutang.
-Hak kebebasan untuk mempunyai sesuatu.
-Hak memiliki serta mendapatkan pekerjaan yang layak.
E.) Hak Asasi Peradilan
Hak asasi peradilan ialah hak untuk diperlakukan sama terhadap tata cara pengadilan. Contoh dari hak asasi peradilan sebagai berikut :
-Hak dalam mendapatkan pembelaan hukum di depan pengadilan.
-Hak persamaan dalam perlakuan penggeledahan, penahanan, penyelidikan, penangkapan di muka hukum.
F.) Hak Asasi Sosial Budaya
Hak asasi sosial budaya ialah hak yang brhubungan dengan kehidupan dalam bermasyarakat. Contoh hak asasi sosial budaya sebagai berikut :
-Hak dalam memilih, menentukan, serta mendapatkan pendidikan.
-Hak mendapatkan pengajaran.
-Hak dalam mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan juga minat.
HAM ialah hak dasar yang sudah dimiliki oleh semua manusia. Sejak lahir, tiap-tiap manusia/individu sudah memilikinya dan itu merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Tentunya dalam kalangan bermasyarakat, kita seharusnya menghormati hak-hak orang lain. Namun pada kenyataanya sekarang masih banyak terjadi berbagai pelanggaran dengan masalah hak asasi manusia.
PENGERTIAN BELA NEGARA
Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dilakukan secara teratur, menyeluruh, dan terpadu serta dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup Bangsa dan Negara.
Dasar hukum undang-undang tentang upaya bela negara yaitu:
a. ) Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
b.) Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
FUNGSI DAN TUJUAN BELA NEGARA
Tujuan bela negara, diantaranya :
-Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara
-Melestarikan budaya
-Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
-Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara
-Menjaga identitas dan integritas bangsa/ negara
Sedangkan fungsi bela negara, diantaranya :
-Mempertahankan Negara dari berbagai ancaman
-Menjaga keutuhan wilayah negara
-Merupakan kewajiban setiap warga negara
-Merupakan panggilan sejarah
MANFAAT BELA NEGARA
Berikut ini beberapa manfaat yang didapatkan dari bela negara:
-Membentuk sikap disiplin waktu,aktivitas,dan pengaturan kegiatan lain.
-Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
-Membentuk mental dan fisik yang tangguh.
-Menanamkan rasa kecintaan pada Bangsa dan Patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.
-Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.
-Membentuk Iman dan Taqwa pada Agama yang dianut oleh individu.
-Berbakti pada orang tua, bangsa, agama.
-Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.
-Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, tidak disiplin, .
-Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.
Contoh bela negara dalam kehidupan sehari-hari di zaman sekarang di berbagai lingkungan:
-Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga. (lingkungan keluarga)
-Membentuk keluarga yang sadar hukum (lingkungan keluarga)
-Meningkatkan iman dan takwa dan iptek (lingkungan sekolah)
-Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah (lingkungan sekolah)
-Menciptakan suasana rukun, damai, dan aman dalam masyarakat (lingkungan masyarakat)
-Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama (lingkungan masyarakat)
-Mematuhi peraturan hukum yang berlaku (lingkungan negara)
-Membayar pajak tepat pada waktunya (lingkungan negara)
Referensi