Sabtu, 07 April 2018

Bukchon Hanok Village

Bukchon Hanok Village

BAB I
SEJARAH

Sejarah Bukcheon Hanok Village
Kampung Hanok Bukchon adalah sebuah kampung rumah tradisional Korea (hanok) di SeoulKorea Selatan. Bukchon bermakna Kampung Utara dikarenakan berlokasi disebelah utara Kali Cheonggye (Cheonggyecheon) dan Jongno. Perkampungan ini dulunya merupakan permukiman dan tempat tinggal para pejabat dan anggota keluarga kerajaan Dinasti Joseon. Letaknya pun berada diantara Istana Gyeongbok dan Istana Changdeok.
Tidak seperti desa tradisional lainnya, Bukchon tidak dibangun untuk wisatawan. Kampung ini memiliki lorong-lorong yang sempit dan menampilkan suasana kota Seoul pada masa lalu. Rumah-rumah para bangsawan di kampong ini masih terpelihara dengan baik, dan beberapa di antaranya menawarkan penginapan bagi wisatawan yang ingin merasakan pengalaman kehidupan tradisional Korea.
Perubahan Buckhon
Pada akhir Dinasti Joseon, tanah skala besar dipartisi menjadi situs bangunan berukuran kecil untuk alasan sosial dan ekonomi. Diasumsikan bahwa hanok yang terletak berdekatan di desa dibangun kembali sekitar tahun 1930. Perubahan bentuk hanok mencerminkan kepadatan masyarakat karena urbanisasi di Korea dimulai pada waktu itu. Situs bersejarah Bukchon dan warisan budaya dari Dinasti Joseon hingga zaman modern memberi tahu pengunjung tentang sejarah daerah ini.
Dinasti Joseon
Salah satu ciri utama Bukchon adalah topografinya yaitu bentuk tanah dan aliran air. Bukcheon memiliki dataran rendah di selatan dan datarang yang lebih tinggi atau lebih curam di utara. Saat air mengalir di lembah, jalan utama di daerah ini sejajar dengan anak sungai. Jadi jalan di Bukcheon cenderung membentang dari utara ke selatan.
Selama Dinasti Joseon, Bukchon adalah kota lingkaran tinggi karena fitur geografisnya. Bahkan hari ini kita dapat menyaksikan di jalan-jalan seperti Samcheongdong-gil, Gahoe-ro, Gyedong-gil dan Changdeokgung-gil.
Desa ini adalah jantung dari Hanyang (nama lama Seoul) antara Gyeongbokgung (Istana) dan Changdeokgung (Istana) yang terletak di sisi selatan pegunungan. Menurut sensus pada tahun 1906, 43,6% dari 1.932 rumah tangga di Bukchon berasal dari keluarga bangsawan atau pejabat tinggi. Dari sini, kita dapat melihat bahwa orang kelas atas berkumpul di Bukchon pada waktu itu.
Bukchon Zaman Modern
  • Pada 1970-an
Dimulai dengan proyek pengembangan distrik Yeongdong di akhir 1960-an hingga awal 1970-an, daerah Gangnam (selatan sungai) di Seoul dimulai. Ketika orang-orang di daerah Gangbuk (utara sungai) mulai pindah ke daerah Gangnam, sekolah-sekolah di daerah Gangbuk juga dipindahkan ke daerah Gangnam.
Hyundai HQ Building dibangun pada tahun 1983, setelah pindah dari Whimoon High School pada tahun 1978. Transfer sekolah dan konstruksi bangunan baru adalah faktor kunci dalam mengubah lanskap Bukchon.
  • Pada tahun 1980-an
Perubahan lanskap menyebar dengan cepat dan hanok harus dilindungi. Perlindungan hanok dimulai pada tahun 1983. Namun, perlindungan saat itu dipimpin oleh pemerintah tanpa kesepakatan atau diskusi dengan warga. Berdasarkan aturan untuk melindungi hanok di desa tersebut, pemerintah menghancurkan banyak rumah hanok dalam membangun Bukchon Street. Itu sebabnya warga tidak terkesan dengan upaya perlindungannya.
  • Pada 1990-an
Mengikuti permintaan warga untuk meringankan standar konstruksi, Pemerintah Seoul mengurangi beberapa pembatasan. Misalnya, ketinggian bangunan yang baru diperbolehkan menjadi tiga lantai. Setelah itu, pembangunan beberapa bangunan perumahan menyebar dengan cepat.
  • Di tahun 2000an
Karena lanskap Bukchan yang berubah karena kehancuran hanok dan pembangunan bangunan berlantai banyak, Seoul Development Institute (SDI) mengeluarkan kebijakan baru untuk memperindah Bukchon. Dalam proses pembuatan kebijakan, SDI bekerja dengan penduduk, ahli, dan pejabat pemerintah.
Berbeda dari pembatasan sepihak sebelumnya, kebijakan baru ini membuat Data Pendaftaran Hanok menjadi sukarela dan mendorong orang untuk memperbaiki rumah mereka dengan dukungan pemerintah. Sejak tahun 2001, kebijakan tersebut telah memperindah Bukchon secara aktif melalui peningkatan lingkungan hidup dan meningkatkan daya tariknya sebagai tempat tinggal.

BAB II
JENIS-JENIS HANOK
Tipologi Bangunan Hanok
Tipologi pada bangunan Hanok adalah sebagai berikut :
  1. Hanok (한옥) model huruf Miem (ㅁ) atau Persegi192ebe235a7d055ee077d26cb90d8743
Hanok (한옥) model huruf Miem (ㅁ) ini adalah hanok (한옥) yang ruang-ruang bangunan rumah disusun seperti bangun bidang persegi, atau huruf Miem (ㅁ) dalam aksara Korea. Hanok (한옥) model ini membantu menghambat atau mengurangi angin dingin masuk ke bagian dalam rumah.
Rumah model huruf miem (ㅁ) ini adalah model rumah yang banyak dimiliki oleh rakyat biasa yang terdapat di wilayah Korea bagian utara dan bagian tengah.
  1. Hanok (한옥) model huruf Giyeok/giyôk (ㄱ) atau Nien (ㄴ) atau  letter L
Hanok (한옥) model huruf Nien (ㄴ) ini adalah model hanok (한옥) yang ruang-ruang bangunan rumah disusun seperti huruf L dalam abjad. Dalam aksara Korea (Hangeul ~ 한글) menyerupai huruf Giyôk (ㄱ) atau huruf Nien (ㄴ). Rumah model ini adalah model rumah rakyat biasa yang banyak terdapat di wilayah Korea bagian selatan yang lebih hangat.
  1. Model huruf  I (ㅣ) atau Letter IModel Rumah Korea
Model hanok (한옥) yang seperti huruf I (ㅣ) ini adalah model hanok (한옥) yang ruang-ruang bangunan rumah disusun seperti huruf I dalam abjad, atau huruf I (ㅣ) dalam aksara Korea.Rumah ini banyak dimliki oleh  para petani kecil yang terdapat di bagian tengah Korea. Di Pulau Jeju yang udaranya lebih hangat daripada di wilayah utara dan dan wilayah tengah juga banyak rumah yang model huruf I ini.
Jenis-Jenis Rumah Hanok
Terdapat beberapa macam jenis rumah hanok, yaitu sebagai berikut :
  1. Umjib (움집) ~ Dugout Huts1219736
Umjib (움집) adalah tipe rumah tradisional Korea yang berbentuk pondok berdinding jerami atau daun-daunan kering. Model rumah seperti ini sudah ada sejak zaman Neolitikum.Dengan model rumah seperti ini masyarakat Korea pada zaman bisa bertahan menghadapi dinginnya udara musim dingin. Penghangat udara adalah tungku yang terdapat di tengah-tengah pondok.
Rumah model ini (움집) ini sudah mulai ditinggalkan masyarakat Korea lama sejak zaman tiga kerajaan (삼국 시대~samguk sidê), karena mulai sejak zaman tersebut masyarakat Korea sudah tinggal di rumah model hanok (한옥) yang dikenal sekarang.
  1. Gwiteljib (귀틀집) ~ Log House640px-Valley_Forge_cabin
Gwiteljib (귀틀집) atau Log House adalah model rumah tradisional Korea yang dibuat dengan cara menyusun atau menumpuk batang-batang kayu secara horizontal, berderet dari bawah sampai ke atas.Untuk mentutupi rongga-rongga di sela-sela kayu, dan melindungi penghuni dari angin dingin, rongga-rongga tersebut dilapisi atau ditutup dengan tanah liat.
Gwiteuljib disebut juga dengan bangteuljib (방틀집) atau teulmokjib (틀목집). Rumah tradisional Korea yang seperti ini masih bisa dijumpai di Pulau ulleungdo dan beberapa daerah di daerah provinsi Gangwon.
  1. Neowajib (너와집) ~ Shingle Roof House4_dondogi
Neowajib/nôwajib (너와집) adalah jenis rumah tradisional Korea yang atapnya adalah atap sirap atau atap terbuat dari potongan-potongan kayu pinus merah.Ukuran potongan-potongan kayu ini adalah 30 cm x 60 cm dan ketebalan 4 cm atau 5 cm.
Kayu yang digunakan adalah kayu pohon pinus merah yang sudah berumur lebih dari 200 tahun. Keuntungan menggunakan atap dari potongan kayu ini adalah udara di dalam rumah tetap hangat pada saat musim dingin dan pada saat musim panas udara di dalam rumah tetap segar. Rumah model ini dulunya banyak terdapat di pegunungan Korea bagian tengah.
  1. Chogajib (초가집) ~ Thatced Roof Houseaa
Chogajib (초가집) adalah rumah tradisional Korea yang atapnya adalah berupa jerami, ilalang atau daun-daunan. Bahan atap yang paling banyak digunakan adalah jerami karena jerami banyak tersedia dan juga jerami menjaga rumah tetap hangat di musim dingan dan sejuk di musim panas.Rumah ini biasanya dimiliki oleh rakyat biasa. Dinding rumah chogajib (초가집) ini terbuat dari tanah dan dipagari oleh batu-batuan.
Di Korea bagian utara yang lebih dingin atap jeram dibuat lebih tebal dan bagian pinggirnya dibuat menggantug leih rendah. Sementara di Korea bagian tengah atau selatan yang lebih hangat, atap dibuat agak lebih tipis daripada di Korea bagian utara.
  1. Giwajib (기와집) ~ Tile Roof HouseNamsangol-Hanok-Village
Giwajib (기와집) adalah rumah tradisional masyarakat Korea yang atapnya terbuat dari genteng. Model rumah ini merupakan tempat tinggal kaum kelas atas seperti kaum bangsawan atau yangban (양반) pada masa Dinasti Joseon/Josôn (조선) berkuasa di semenanjung Korea.
Giwajib (기와집) ini dibangun berdasarkan prinsip-prinsip confusion yang dianut oleh masyarakat Joseon/Josôn (조선). Misalnya memisahkan ruangan antara ruanga kaum pria dengan ruangan kaum wanita dan anak-anak. Rumah model atap genteng atau giwajib (기와집) inilah yang kemudian kita kenal dengan sebutan hanok (한옥).
Bagian-Bagian Hanok
Bagian pada rumah Hanok adalah sebagai berikut :
  1. Cheoma/choma (처마)22001013
Cheoma/choma (처마) adalah bagian ujung  atap hanok yang melengkung. Choma/choma (처마) merupakan salah satu unsur yang sangat penting bagi hanok karena panjang atau ukuran choma (처마) menentukan jumlah sinar matahari dan angin yang masuk ke dalam rumah atau hanok (한옥).
Dengan demikian udara di dalam hanok pada saat musim dingin rumah tetap hangat sementara pada musim panas rumah tetap segar. Bentuk cheoma yang ujungnya melengkung dengan lembut merupakan salah satu bentuk artistik hanok yang membuat hanok terlihat indah.
  1. Bang (방)hanok1
Bang (방) adalah ruangan, maksudnya di sini adalah ruang-ruangan yang terdapat di dalam hanok. Ruang-ruangan di dalam hanok dibuat berdasarkan aturan-aturan konfusian yang berkembang di Korea.
Konfusian mengatur pemisahan ruangan di dalam rumah antara ruangan untuk pria yang disebut sarangbang (사랑방) dengan ruangan untuk wanita dan anak-anak anbang (안방).
  • Sarangbang (사랑방)445691_122836_474
Sarangbang (사랑방) adalah ruangan untuk kaum pria atau kepala keluarga. Ruangan ini posisinya berada di bagian paling depan bangunan rumah. Di sarangbang (사랑방) inilah kaum pria menerima tamu dan belajar.
Di rumah petani dan rumah rakyat biasa yang ukurannya tidak besar, untuk memisahkan ruangan pria (사랑방) dengan ruangan wanita dan anak-anak (안방) biasanya menggunakan byeongpung/byôngpung (병풍) atau folding screen.
Tetapi rumah kaum bangsawan yang besar biasanya memisahkan bangunan antara bangunan untuk kaum pria dan bangunan untuk kaum wanita dan anak-anak. Bangunan sarangbang (사랑방) yang terpisah ini dengan disebut dengan sarangchae atau sarangchê (사랑채).
Di dalam sarangbang ini terdapat rak buku, meja belajar yang diatasnya tersedia 4 sahabat ruangan pelajar atau yang dikenal dengan munbangsau (문방사우) atau  empat harta karun dalam belajar. Munbangsau (문방사우) ini adalah kertas, kuas, batang tinta dan batang tinta. Dan juga ada folding screen yang berisi lukisan Four Gracious Plants, yaitu plum blossom, chrysanthemum, Orchid dan bambu. Four gracias plants ini disebut dengan sagunja (사군자)
  • Anbang (안방)
Anbang (안반) dalah ruangan yang digunakan untuk kaum wanita dan anak-anak. Di sini tidak ada kaum pria termasuk suami sendiri. Ruangan ini digunakan kaum wanita (isteri) untuk beraktifitas dan pada malam hari berfungsi sebagai kamar tidur bersama suaminya.
Di ruangan ini terdapat lemari yang berfungsi sebagai tempat menyimpan buku, dokumen, perlengkapan tidur seperti kasur dan selimut yang bisa dilipat dan disimpan. Di lantai juga ada kaca rias yang disebut gyeongdae/gyôngdê (경대) yang terdapat dalam kotak kecil.
Di dalam rumah yang lebih besar bangunan yang terpisah untuk kaum wanita disebut dengan anchae/anchê (안채).  Bangunan ini berfungsi sebagai bangunan utama rumah. Di dalam anchê (안채) ini ada ruang yang yang berada di depan anbang yang disebut dengan geonneonbang/ gônnônbang (건넌방).
  • Sarangdaecheong (사랑대청)
Sarangdaecheong (sarangdêchông ~ 사랑대청) adalah ruang terbuka atau bisa juga disebut dengan teras atau koridor yang beratap yang menghubungkan ruangan utama dengan bangunan depan yang menghadap ke halaman. Di sini biasanya digunakan keluarga untuk berkumpul dan mengadakan perayaan khusus seperti pernikahan.
  1. Bueok~buôk (부엌)
Bueok/buôk (부엌) adalah dapur. Posisi dapur lebih rendah sekitar 75 cm – 90cm daripada bangunan utama rumah. Tungku di dapur berfungsi sebagai tempat memasak juga berfungsi sebagai sumber pemanas tradisional (ondol ~ 온돌) bagi rumah-rumah tradisional Korea.
  1. Ondol (온돌)
Ondol (온돌) adalah sistem penghangat atau pemanas tradisional yang terdapat pada hanok. Tungku ondol biasanya terdapat di dapur yang sekaligus digunakan untuk memasak. Tetapi ada juga yang terdapat di bagian belakang rumah.
Di bawah lantai rumah tradisional korea yang lantainya dari kayu dibuat lorong yang digunakan sebagai aliran penghangat rumah pada saat musim dingin. Lorong untuk aliran yang menghangatkan rumah ini berpangkal pada bagian belakang tungku di dapur, menuju bawah lantai ruang keluarga dan kamar. Jadi dengan demikian rumah-rumah tradisional Korea tetap hangat selama musim dingin.
Rumah-rumah tradisional korea di Pulau Jeju tidak dilengkapi dengan pemanas ondol, seperti halnya rumah-rumah yang terdapat di wilayah utara dan tengah. Mereka memperoleh udara hangat pada saat musim dingin dengan cara memanfaatkan panas yang berasal dari dapur.
  1. Sadang (사당)
Sadang (사당), yaitu bangunan atau ruangan yang digunakan sebagai ruang abu atau ruang altar untuk arwah para leluhur yang sudah meninggal.
  1. Jangdokdae ~ jangdokdê (장독대)
Jangdokdê (장독대) adalah tempayan-tempayan tembikar yang digunakan untuk membuatan kimchi. Jangdokini adalah sebutan untuk onggi (옹기 ~ tempayan tembikar) untuk pembuatan kimchi dan doenjang, gochujang yang terletak di area halaman belakang atau samping rumah. Di Korea ada yang disebut dengan kimjang (김장) yaitu membuat kimchi pada saat musim gugur  untuk persediaan selama musim dngin. Sekarang sih sudah ada lemari es khusus kimchi.
  1. Soseldaemun ~ Soseldêmun (솟을대문)
Soseldêmun (솟을대문) adalah pintu gerbang utama hanok. Biasanya pintu gerbang yang seperti ini terdapat di rumah-rumah bangsawan atau yangban (양반).

Fasad dan Struktur
Struktur unik Hanok memang menjadi daya tarik utama desa ini. Hanok biasanya bertingkat dengan struktur yang terbuat dari tanah liat, kayu dan batu. Atap genteng yang melengkung disebut Giwa. Bagian dalam hanok biasanya terdiri dari banyak sekat yang memisahkan ruangan satu dengan yang lainnya.
  • Fasadmengintip-pemandangan-indah-di-desa-hanok-dengan-rumah20170710034415_495394868_3068_9694836_image2_1
  • Struktur 
    한옥의 구조1
    한옥구조4
    Atap
    한옥구조3
    Pondasi, Railing, Kolom, dan Dinding
    한옥구조2
    Pondasi, Kolom, dan Dinding

BAB III
LANDSCAPE DAN INTERIOR

  1. Landscapetumblr_mel06n0ET01qkyzm3o1_1280desain-rumah-sederhana-ala-korea-hanok20170710034415_495394868_3068_9192ebe235a7d055ee077d26cb90d87435529-hanok-rumah-tradisional-korea
  2. Interiord5b961ed50dc89c01c784ae4a842471f1499998056866005-03(193)







DAFTAR PUSTAKA
https://fachrimuhammadabror.wordpress.com/2018/04/06/bukchon-hanok-village/

Selasa, 09 Januari 2018

Hukum dan Pranata Pembangunan BAB 4

SOLUSI PENYELESAIAN KONFLIK  PEMBANGUNAN PABRIK SEMEN
DI PEGUNUNGAN KENDENG UTARA KABUPATEN PATI
DALAM PRESPEKTIF HUKUM LINGKUNGANHasil gambar untuk pabrik semen di Pegunungan Kendeng
Lahan di sekitar Gunung Kendeng di Kecamatan Sukolilo, Pati sebagian besar memiliki potensi sebagai lahan pertanian yang selalu membuahkan hasil serta bisa ditanami tanaman pangan dan buah setiap musim tanam, terdapat goa yang di dalamnya terdapat mata air yang dimanfaatkan oleh sekitar 1.200 keluarga untuk keperluan sehari-hari. Mata air itu juga untuk mengairi sekitar 1.600 ha sawah warga. Belasan mata air itu juga dimanfaatkan warga di sembilan desa lain di Kecamatan Tawangharjo untuk mengairi sawah mereka, serta memiliki kandungan kapur dan karst yang sangat potensial.  Pegunungan Kendeng ini juga berfungsi sebagai daerah tangkapan, imbuhan, dan kantong air.
Lahan pertanian di daerah Sukolilo, biasanya dimanfaatkan untuk menanam tanaman pangan, tumbuhan palawija serta beberapa pepohonan jati milik perhutani. Seperti ketika panen diperoleh gabah kering sekitar 12 ton per hektar, 8 ton per ha jagung, serta tanahnya menghasilkan semangka hingga Rp 60 juta per tahun. Sumber-sumber mata air yang ada di sekitar ±  79 sumber mata air serta terdapat 24 goa. Mata air yang ditemukan adalah mata air karst yang bersifat permanen atau mampu mengalirkan air sepanjang musim (perennial).
Berdasarkan rilis yang diterima Mongabay-Indonesia dari JMPPK disebutkan, untuk wilayah Kecamatan Sukolilo dan Kayen saja, pegunungan karst Kendeng Utara ini mampu menyuplai kebutuhan air rumah tangga dan lahan pertanian seluas 15.873,9 ha di Kecamatan Sukolilo dan 9.063,232 ha di Kecamatan Kayen Kabupaten Pati. Selain itu, di Kecamatan Tambakromo dan Kecamatan Kayen Kabupaten Pati ada sekitar 2.756 hektar lahan Perhutani yang saat ini dikelola oleh kelompok Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Sekitar 5.512 orang menggantungkan hidup pada sumber daya hutan yang ada di pegunungan Kendeng Utara.
Kawasan Kars Sukolilo membentang di bagian utara Propinsi Jawa Tengah dengan luas 19.472 hektar, meliputi Kabupaten Blora (45.3 Ha), Kabupaten Grobogan (721 Ha) dan Kabupaten Pati (11.802 Ha). Kawasan Kars Sukolilo ini berupa gugusan perbukitan kapur yang dikenal akrab oleh masyarakat sekitar sebagai Pegunungan Kendeng yang didominasi oleh endapan laut berumur tersier dan terkenal dengan lapangan minyaknya yang telah beroperasi sejak abad 20.
Kawasan karst Kendeng Utara adalah kawasan karst aktif yang masih mengalami proses karstifikasi dan memiliki sistem hidrologi yang berfungsi sebagai pengontrol ekologi di kawasan Karst Kendeng Utara. Seperti kelelawar penghuni gua sebagai pengontrol hama, penyebar benih tanaman dan membantu penyerbukan. Terdapat juga biota yang masuk kategori satwa dilindungi, seperti Burung Merak, ditemukan juga 45 jenis burung serta satwa-satwa liar yang dilindungi. Terlebih pada Pegunungan Kendeng Utara, terdapat kawasan perbukitan batu gamping yang berfungsi sebagai tandon air dari mata air-mata air yang digunakan untuk kebutuhan dasar lebih dari 8.000 rumah tangga serta lebih dari 4.000 ha lahan pertaniaan sebagai sumber penghidupan mereka.
Pegunungan Kendeng Utara memiliki cadangan batu kapur dan tanah gamping, materi utama bahan baku semen yang sangat potensial. Berdasarkan Data Balai Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah Kendeng Muria menunjukkan, cadangan batu gamping di Grobogan, Pati, Blora, dan Rembang sebesar 9.994,5 juta ton. Ini yang membuat Pabrik Semen Gresik tertarik untuk memperluas pabriknya.
Pegunungan Kendeng di Pati bagian Selatan berpotensi untuk pembuatan bahan baku semen. Hal ini sangat menarik investor untuk melakukan pembangunan pabrik semen di Desa Sokolilo. Karena cukup luas wilayah untuk didirikan sebuah pabrik, maka pemanfaatan secara maksimal oleh investor akan menguntungkan banyak pihak. Pada tahun 2009 sesuai dengan rencana yang ada, pendirian pabrik oleh PT. Semen Gresik lebih lanjut dijelaskan, akan dibangun di lahan seluas 14,32 juta hektar yang tersebar di tujuh desa, yakni Kedumulyo, Gedudero, Sukolilo, Sumbersuko, Kasiyan, Tompegunung, dan Baturejo. Pabrik Semen Gresik akan melakukan pembebasan lahan untuk rencana pabrik semen diKecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, dan mematok harga beli Rp7.000/m2 untuk tanah darat dan Rp13.500/muntuk tegalan. Dan upaya ini pun gagal karena penolakan yang sangat kuat dari masyarakat sekitar.
Beberapa tahun kemudian wacana pembangunan pabrik semen di wilayah ini kembali mencuat, dan puncaknya dengan diterbitkanya ijin Bupati Pati Nomor : 660.1/.767 tahun 2014 tentang pemberian ijin pembangunan pabrik semen dan ekploitasi alam oleh PT. Sahabat Mulia Sejahtera (SMS) di Kabupaten Pati.
Keputusan ini membuat banyak masyarakat menjadi geram, terutama  masyarakat sekitar lokasi, dengan dalih bahwa surat ijin tersebut melanggar ketentuan :
1. Pada pasal pada Peraturan Pemerintah nomor  : 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional pasal 51 huruf e disebutkan“salah satu kawasan yang harus di lindungi adalah kawasan lindung geologi”.
2. Pasal 52 ayat 6 “ kawasan cagar alam geologi merupakan bagian dari kawasan lindung geologi”.
3. Pasal 53 huruf b “ keunikan kawasan bentang alam merupakan bagian dari kawasan bentang alam geologi “.
4. Pasal 60 ayat 2 “ bentang alam kars merupakan salah satu kriteria keunikan bentang alam, juga bagian dari keikutsertaan warga dalam melindungi lingkungan hidup seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang Lingkungan Hidup”

Hasil gambar untuk pabrik semen di Pegunungan Kendeng
Upaya – Upaya Yang Dilakukan Masyarakat Menolak Pendirian Pabrik Semen
Masyarakat setempat dengan didampingi beberapa LSM dan kalangan akademis yang peduli lingkungan, seperti JM-PPK (Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng), dan WAHLI melakukan berbagai upaya, baik upaya litigasi maupun non litigasi.
Upaya non litigasi dengan melakukan berbagai dialog, prees release di berbagai media, bahkan sampai demontrasi kepada Pemerintah kabupaten Pati yang telah mengeluarkan ijin pendirian pabrik semen kepada PT. Sahabat Mulia Sejahtera (SMS).
Upaya litigasi dengan mengajukan gugatan atas keputusan  Bupati Pati tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Semarang, yang diajukan oleh kelompok masyarakat (class actiaon) yang bergabung dalam JM-PPK (Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng). Dengan tuntutaan agar surat ijin Bupati Pati Nomor : 660.1/.767 tahun 2014, tentang pemberian ijin pembangunan pabrik semen dan ekploitasi alam oleh PT. Sahabat Mulia Sejahtera (SMS) di Kabupaten Pati dicabut.
Adapun landasan hukum yang menjadi dasar gugatan tersebut adalah : Bahwa surat ijin Bupati Pati Nomor : 660.1/.767 tahun 2014, tentang pemberian ijin pembangunan pabrik semen dan ekploitasi alam oleh PT. Sahabat Mulia Sejahtera (SMS) di Kabupaten Pati bertentangan dengan Peraturan daerah Kabupaten Pti Nomor 05 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010-2030. Serta beberapa peraturan perundang - undangan yang mengatur tentang lingkungan hidup :
 (1). Kawasan Kars Kelas I merupakan kawasan yang memiliki salah satu, atau lebih kriteria berikut ini :
a. berfungsi sebagai penyimpan air bawah tanah secara tetap (permanen) dalam bentuk akuifer, sungai bawah tanah, telaga atau danau bawah tanah yang keberadaannya mencukupi fungsi umum hidrologi:
b. mempunyai gua-gua dan sungai bawah tanah aktif yang kumpulannya membentuk jaringan baik mendatar maupun tegak yang sistemnya mencukupi fungsi hidrologi dan ilmu pengetahuan;
c. gua-guanya mempunyai speleotem aktif dan atau peninggalanpeninggalan sejarah sehingga berpotensi untuk dikembangkan menjadi objek wisata dan budaya;
d. mempunyai kandungan flora dan fauna khas yang memenuhi arti dan fungsi sosial, ekonomi, budaya serta pengembangan ilmu pengetahuan.
(2). Kawasan Kars Kelas II merupakan kawasan yang memiliki salah satu atau semua kriteria berikut ini :
a. berfungsi sebagai pengimbuh air bawah tanah, berupa daerah tangkapan air hujan yang mempengaruhi naik-turunnya muka air bawah tanah di kawasan kars, sehingga masih mendukung fungsi umum hidrologi;
b. mempunyai jaringan lorong-lorong bawah tanah hasil bentukan sungai dan gua yang sudah kering, mempunyai speleotem yang sudah tidak aktif atau rusak, serta sebagai tempat tinggal tetap fauna yang semuanya memberi nilai dan manfaat ekonomi.
(3). Kawasan Kars Kelas III merupakan kawasan yang tidak memiliki kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 13 : Kawasan Kars Kelas I merupakan kawasan lindung sumberdaya alam, yang penetapannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14 :
(1). Di dalam Kawasan Kars Kelas I tidak boleh ada kegiatan pertambangan.
(2).  Di dalam Kawasanl Kars Kelas I dapat dilakukan kegiatan lain, asal tidak berpotensi mengganggu proses karstifikasi, merusak bentukbentuk kars di bawah dan di atas permukaan, serta merusak fungsi kawasan kars.
(3). Di dalam Kawasan Kars Kelas II dapat dilakukan kegiatan usaha pertambangan dan kegiatan lain, yaitu seteleh kegiatan tersebut dilengkapi dengan studi lingkungan (Amdal atau UKL dan UPL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 52 ayat (5) Kawasan lindung geologi terdiri atas:
a. kawasan cagar alam geologi;
b. kawasan rawan bencana alam geologi; dan
c. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah.
Pasal 53 ayat (1) Kawasan cagar alam geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5) huruf a terdiri atas:
a. kawasan keunikan batuan dan fosil;
b. kawasan keunikan bentang alam; dan
c. kawasan keunikan proses geologi.
Pasal 60 Ayat (2) Kawasan keunikan bentang alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
a.memiliki bentang alam gumuk pasir pantai;
b. memiliki bentang alam berupa kawah, kaldera, maar, leher
vulkanik, dan gumuk vulkanik;
c. memiliki bentang alam goa;
d. memiliki bentang alam ngarai/lembah;
e. memiliki bentang alam kubah; atau
f. memiliki bentang alam karst.

Hasil Keputusan PTUN semarang Nomor : 015/G/2015/PTUN.Smg   tanggal 17 Nopember 2015, mengabulkan gugatan JMPP dengan mencabut ijin nomor : 660.1/.767 tahun 2014, tentang pemberian ijin pembangunan pabrik semen dan ekploitasi alam oleh PT. Sahabat Mulia Sejahtera (SMS) di Kabupaten Pati.

Selasa, 07 November 2017

Hukum dan Pranata Pembangunan BAB 3

Konflik Pembangunan PT Semen Indonesia di Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah

Hasil gambar untuk pt semen indonesia

Pendahuluan

Awalnya PT Semen Indonesia (Persero) berencana membangun pabrik di Sukolilo, Pati Utara, Jawa Tengah pada tahun 2009 lalu. Warga pun merasa pembangunan tersebut akan mengakibatkan kerusakan di lingkungan tempat tinggal mereka. Lalu, warga melakukan demonstrasi dan juga menggugat PT Semen Indonesia untuk menolak penbangunan tersebut. Perjuangan warga Sukolilo itu pun tidak sia-sia, mereka memenangkan gugatan di Mahkamah Agung (MA) dan PT Semen Indonesia batal melakukan pembangunan di daerah tersebut. PT Semen Indonesia pun kembali merencanakan pembangunan di wilayah Pegunungan Kendeng, namun kali ini ia merencanakan untuk membangun pabrik semen di Kecamatan Gunem, Pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah. Pembangunan itu pun telah memperoleh izin dari pemerintah daerah setempat dengan mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor 545/68/2010 mengenai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Konflik dimulai ketika terjadi bentrok antara PT Semen Indonesia (Persero) dengan warga Kendeng saat peletakan batu pertama tambang semen. Menurut pengakuan warga, mereka tidak pernah diberikan informasi sebelumnya mengenai pembangunan pabrik semen di wilayah mereka. Bahkan, dokumen AMDAL juga tidak disosialisasikan kepada warga. Maka dari itu, warga tidak mengetahui dampak-dampak negatif yang akan ditimbulkan oleh pembangunan tersebut apabila benar dilakukan. Kemudian warga Kendeng kembali menggugat PT Semen Indonesia (Persero) ke Mahkamah Agung (MA) atas penerbitan izin lingkungan kegiatan penambangan karst dan pembangunan pabrik semen. Mereka menyertakan bukti yang memberatkan Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia (Persero) dalam gugatan tersebut.
Perjuangan warga Kendeng pun dilanjutkan dengan aksi yang cukup mencengangkan di depan Istana Negara Jakarta. Para petani Kendeng melakukan aksi demonstrasi dengan mengecor kaki mereka di seberang Istana Merdeka pada bulan Maret 2017 lalu. Hal ini kemudian mencuri perhatian seluruh masyarsakat Indonesia, termasuk Presiden Jokowi.
Demonstrasi yang kontroversial ini mengundang simpati dari berbagai kalangan masyarakat yang ditunjukkan dari berbagai media di Indonesia. Melihat hal in, Presiden Jokowi pun membentuk Tim Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) agar kegiatan penambangan di kawasan tersebut tidak menyebabkan kerusakan lingkungan dalam jangka waktu pendek maupun jangka panjang serta merekomendasikan kawasan mana yang boleh ditambang dan tidak boleh ditambang. Jokowi pun memutuskan untuk menghentikan pembangunan pabrik semen di Kendeng hingga KHLS selesai dilaksanakan. KLHS telah diatur dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2009.
Unsur Simbolik dalam Teori Komunikasi Lingkungan
Robert Cox dalam bukunya mengatakan komunikasi lingkungan adalah komunikasi yang meliputi tindakan manusia yang didasarkan pada penggunaan simbol-simbol. Simbol-simbol tersebut meliputi kepercayaan, sikap, tingkah laku, dan penggunaan bahasa. Misalnya dalam kasus ini, simbol apa saja yang dapat memicu konflik antara warga Kendeng dengan PT Semen Indonesia. Komunikasi lingkungan dapat menjadi ruang untuk berdialog untuk mengubah kebijakan tertentu berdasarkan konsensus yang telah dicapai bersama, hal ini dapat terjadi di ruang publik (public sphere). Lebih lanjut Cox juga mengungkapkan ada tiga prinsip tentang komunikasi lingkungan, yaitu :
  1. Komunikasi yang dilakukan oleh manusia merupakan komunikasi simbolik. Manusia akan menggunakan simbol-simbol tertentu untuk menyampaikan pesannya sehingga orang lain dapat memaknai pesan tersebut.
  2. Keyakinan, sikap, dan perilaku yang berkaitan dengan alam dan lingkungan yang dimediasi oleh proses komunikasi.
  3. Ruang publik (ruang public) muncul sebagai ruang diskursif dalam konteks komunikasi lingkungan hidup. Individu-individu memiliki kesempatan untuk mempengaruhi diskusi tersebut dengan berargumen, berdebat, atau menanyakan tentang suatu topik yang sedang dibicarakan bersama.
Penilaian Resolusi Konflik
Pemerintah berupaya menyelesaikan konflik  berkepanjangan antara warga Kendeng dengan PT Semen Indonesia (Persero) secara tuntas. Upaya yang kini diupayakan adalah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Seperti yang diungkapkan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki dalam m.cnnindonesia.com, beliau mengatakan bahwa Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah solusi yang diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo, sehingga pemerintah pusat tidak dapat mencegahnya.
Menurutnya, hasil KHLS akan menjadi dasar peninjauan terhadap semua yang telah dilakukan. Hasil KLHS tersebut menjadi pegangan bagi seluruh pihak yang berseteru, termasuk bagi pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Dalam KLHS juga akan dicantumkan daerah mana yang boleh dilakukan pertambangan dan mana yang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pertambangan.
Untuk dapat menilai proses resolusi konflik yang terjadi pada konflik warga Kendeng dengan PT Semen Indonesia , terlebih dahulu kita harus memahami pengertian resolusi konflik dalam teori komunikasi. Menurut Johan Galtung, teori segitiga konflik. Dia mengatakan bahwa konflik dapat dilihat sebagai sebuah segitiga, dengan kontradiksi sikap (A) dan perilaku (B) pada puncak-puncaknya. Melalui segitiga konflik ini, kita bisa melihat bahwa kontradiksi ditentukan oleh pihak--pihak yang bertikai, hubungan mereka, dan benturan kepentingan inheren antara mereka dalam berhubungan. Sikap yang dimaksud termasuk persepsi pihak-pihak bertikai dan kesalahan persepsi antara mereka dan dalam diri mereka sendiri. Jadi, ketika ada perbedaan persepsi atau ketidaksesuaian antara sikap dan perilaku dapat dikatakan terjadi sebuah konflik.
Menurut Johan Galtung ada tiga tahap dalam penyelesaian konflik. Pertama, peacekeeping yaitu proses menghentikan atau mengurangi aksi kekerasan melalui intervensi militer yang menjalankan peran sebagai penjaga perdamaian yang netral. Kedua, peacemaking yaitu proses yang tujuannya mempertemukan atau merekonsiliasi sikap politik dan stategi dari pihak yang bertikai melalui mediasi, negosiasi, arbitrasi terutama pada level elit atau pimpinan. Ketiga, peacebuldingyaitu proses implementasi perubahan atau rekonstruksi social, politik, dan ekonomi demi terciptanya perdamaian yang langgeng. Melalui proses peacebuilding diharapkan negative peace (atau the absence of violence) berubah menjadi positive peace dimana masyarakat merasakan adanya keadilan social, kesejahteraan ekonomi dan keterwakilan politik yang efektif.
Dari teori diatas, dapat saya simpulkan bahwa resolusi konflik yang terjadi pada kasus pertikaian antara warga Kendeng dengan PT Semen Indonesia adalah peacemaking, karena upaya yang digunakan untuk menyelesaikan konflik tersebut berupa mempertemukan atau merekonsiliasi kedua belah pihak yang bertikai dengan dimediasi oleh Tim Kajian LIngkungan Hidup Strategis (Tim KLHS). Bulan April lalu, Warga Kendeng dan PT Semen Indonesia bertemu dalam sebuah kesempatan bersama dengan Tim KLHS bentukan Presiden Joko Widodo untuk mengkaji ulang kegiatan penambangan semen di daerah Rembang tersebut. Melalui mediasi ini diharapkan masyarakat Rembang dan PT Semen Indonesia dapat mencapai sebuah konsensus bersama agar pertikaian segera selesai. Jika KLHS telah selesai disusun semua pihak harus mematuhi aturan yang terterda lama Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) tersebut.
Menurut saya, penyelesaian konflik yang digagas oleh Joko Widodo mengenai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) nantinya akan cukup efektif karena dalam forum tersebut semua pihak diberikan memberikan suara dan opini mereka sehingga diharapkan keputusan-keputusan yang kemudian diambil tidak merugikan pihak manapun (win-win solution). Di samping itu, peristiwa demonstrasi warga Kendeng mengecor kaki mereka di depan Istana Merdeka hingga ada seorang petani yang meninggal akibat kelelahan saat melakukan demonstrasi tersebut membuat mediasi menjadi jalan terbaik yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan konflik ini, karena selain dianggap lebih humanis dan kekeluargaan, dalam menyelesaikan kasus Kendeng ini tidak bijak jika hanya menggunakan jalur hokum. Kita harus menyadari bahwa pada kenyataannya dalam berpolitik kekuasaan (power) yang dimiliki oleh kedua pihak ini pun berbeda.
Kesimpulannya, kurangnya komunikasi yang terjalin antara warga Kendeng dan PT Semen Indonesia menjadi pemicu konflik ini, sehingga penyelesaiannya pun harus diselesaikan dengan proses komunikasi juga yaitu mediasi. Warga Kendeng tidak terima dengan kegiatan penambangan semen di daerah mereka dan kemudia melakukan pemberontakan karena PT Semen Indonesia tidak melakukan sosialisasi mengenai kegiatan tersebut dan dampak yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut kepada masyarakat Kendeng. 
Jika PT Semen Indonesia sebelumnya mengadakan pertemuan dengan warga Kendeng untuk membahas mengenai perencanaan penambangan yang akan mereka lakukan, masyarakat akan mengerti dampak yang akan ditimbulkan dari kegiatan penambangan tersebut sehingga masyarakat bias lebih menghargai keputusan PT Semen Indonesia dan bersama-sama mengawasi kegiatan tersebut dengan tertib dan damai. Namun, konflik sudah terjadi secara berkepanjangan. Jokowi pun mengambil langkah untuk membentuk Tim Kajian Lingkungan Hidup Strategis untuk mengkaji ulang kegiatan tersebut melalui proses mediasi yang dilaksanakan bulan April 2017 lalu. KLHS diharapkan dapat menjadi win-win solution dan pedoman bagi kedua belah pihak dalam mengambil setiap keputusan.

Selasa, 03 Oktober 2017

Hukum dan Pranata Pembangunan BAB 2

Landasan Dasar dan Pasal-pasal yang Berhubungan dengan Hukum dan Pranata Pembangunan

Hasil gambar untuk hukum pranata pembangunan

STRUKTUR HUKUM PRANATA

Hukum Pranata di Indonesia
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
4. Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
5. Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
6. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.


UU Nomor 4 Tahun 1992, tentang Perumahan dan Permukiman
BAB 1 Pasal 1 =
1. "Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan."
2. "Kawasan siap bangun adalah sebidang tanah yang fisiknya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala besar yang terbagi dalam satu lingkungan siap bangun."

3. "Lingkungan siap bangun adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari kawasan siap bangun ataupun berdiri sendiri yang telah dipersiapkan dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan selain itu juga sesuai dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan untuk membangun kaveling tanah matang."

Dijelaskan pada BAB 1 Pasal 1 Nomor 1 bahwa permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung. Maka, jika kita ingin membangun suatu bangunan haruslah diluar kawasan lindung. Apabila itu dilanggar, izin membangun tidak akan diberikan dan jelas akan masuk tindak pidana.

Kemudian pada BAB 1 Pasal 1 Nomor 2 bahwa kawasan siap bangun (untuk membangun bangunan) adalah sebidang tanah yang fisiknya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman.

UU Nomor 4 Tahun 1992
BAB 2
Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain = Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.

Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman =
• Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
• Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
• Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
• Menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.

 Bab 3 Perumahan, isi bab ini antara lain =
• Hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
• Kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
• Pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
• Pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
• Kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
• Pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
• Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
• Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
• Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
• dll

 Bab 4 Permukiman, isi bab ini antara lain =
• Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana
• Tujuan pembangunan permukiman
• Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
• Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
• Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
• kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
• Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
• Ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
• Tahap - tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
• Kegiatan - kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman
• dll

Bab 5 Peran serta masyarakat, isi bab ini antara lain =
• Hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
• Keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama

Bab 6 Pembinaan, isi bab ini antara lain =
• Bentuk pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
• Pembinaan dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman
• Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah
• dll.

Bab 7 Ketentuan Pidana, isi bab ini antara lain =
• Hukuman yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian.
• dan hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.

Bab 8 Ketentuan Lain-lain, isi bab ini antara lain =
• Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
• Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.

Bab 9 Ketentuan Peralihan, isi bab ini antara lain =
• Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.



UU Nomor 24 Tahun 1992, tentang Penataan Ruang
BAB 1 Pasal 1 Nomor 7
"Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan."

Nomor 9
"Kawasan perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi."

Nomor 10
"Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi."


UU Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Menimbang
Poin D = "Bahwa untuk menjamin agar kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien, dan bersasaran maka diperlukan perencanaan pembangunan Nasional."
Poin E = "Bahwa agar dapat disusun perencanaan pembangunan Nasional yang dapat menjamin tercapainya tujuan negara perlu adanya sistem perencanaan pembangunan Nasional."

BAB 2 Pasal 2
Asas dan Tujuan Perencanaan Pembangunan Nasional

"Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan Nasional."

Hukum dan Pranata Pembangunan BAB 1 Pendahuluan

Definisi dan Pengertian Hukum Pranata Pembangunan


Hasil gambar untuk Hukum Pranata dan Pembangunan

HUKUM adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintahundang - undangperaturandsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakatpatokan (kaidahketentuanmengenai peristiwa (alam,dsb) yang tertentukeputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan) ; vonis ; KBBI

PRANATA adalah interaksi antar individu atau kelompok atau kumpulanpengertian individu dalam satu kelompok dan pengertian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.

PEMBANGUNAN adalah perubahan individu atau kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.


Jadi dapat di artikan bahwa hukum pranata pembangunan adalah suatu peraturan perundang – undangan yang mengatur suatu sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi yang di miliki oleh kelompok ataupun individu dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan hidup bersama.

Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaanInteraksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang atau bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.

Dapat disimpulkan bahwapranata pembangunan bidang arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaanInteraksi ini didasarkan hubungan kontrakAnalogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukimDalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrakdan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang publik.

Pranata dibidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan system, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi yang berbeda sehingga menciptakan anomali yang berbeda juga sesuai dengan kasus masing-masing.

Didalam proses membentuk ruang dari akibat kebutuhan hidup manusiamaka ada cara teknik dan tahapan metoda untuk berproduksi dalam penciptaan ruangMisalnya secara hirarki dapat disebutkan ‘ruang tidur’ yaitu sebagai ruang untuk istirahatsampai dengan ‘ruang kota’ sebagai ruang untuk melakukan aktifitas sosialekonomidan budayaSecara fungsi ruang memiliki peran yang berbeda menurut tingkat kebutuhan hidup manusia itu sendiriseperti ruang makanruang kerjaruang bacadan seterusnyaSecara structural ruang memiliki pola susunanyang beragamada yang liniear, radial, mengelompokdan menyebarEstetika adalah pertimbangan penciptaan ruang yang mewujudkan rasa nyaman, rasa amandan keindahan.


Hukum Pranata  Pembangunan memiliki 4 unsuryaitu:
1. Manusia
Hasil gambar untuk manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia merupakan sumber daya paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
2. SDA
Hasil gambar untuk sda
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
3. Modal
Gambar terkait
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerahApabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4. Teknologi
Hasil gambar untuk teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunanDengan teknologi dapat mempermudahmempercepat proses pembangunan.

www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com

Copyright © Vanvan | Powered by Blogger

Design by Anders Noren | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com | BTheme.net      Up ↑